Oleh Aylan Zein
Deductible Expenses adalah biaya-biaya yang dapat dikurangkan sebagai pengurang pajak (koreksi negative di SPT Tahunan Badan)
Beban-beban yang
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan,
yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu)
tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.
Beban yang
mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun
yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin
pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa
manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan
atau melalui amortisasi.
Atau dapat diuraikan sebagai
beerikut;
1. Biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan; termasuk : biaya pembelian bahan, biaya berkenaan
dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi,
dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya
perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan
pajak kecuali Pajak Penghasilan.
2. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh
harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas
biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A.
3. Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya
telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
4. Kerugian karena penjualan atau pengalihan
harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
5. Kerugian dari selisih kurs mata uang asing.
6. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan
yang dilakukan di Indonesia.
7. Biaya bea siswa, magang, dan pelatihan.
8. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih,
yang memenuhi persyaratan ketentuan perpajakan, yaitu
- Telah
dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial.
b. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada
Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau
adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara
kreditur dan debitur yang bersangkutan
c. Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum
atau khusus, dan
d. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang
yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak, yang pelaksanaannya
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
9. Sumbangan dalam rangka penanggulangan
bencana nasional yang ketentuannya ditur dengan Peraturan Pemerintah.
10. Sumbangan dalam rangka penelitian dan
pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
11. Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang
ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
12. Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
13. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang
ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Deductible Expenses adalah biaya-biaya yang tidak dapat
dikurangkan sebagai pengurang pajak (koreksi positif di SPT Tahunan Badan)
sesuai UU PPh Pasal 9
Pengeluaran dan biaya
yang tidak berkaitan baik langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan
mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan yang merupakan objek Pajak
Penghasilan maka tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Selain itu
pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi
kewajaran tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Pengeluaran dan
biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena
Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, yaitu :
- Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun
- Biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu dan
anggota
- Pembentukan atau pemupukan dana cadangan
- Natura dan kenikmatan
- Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang
saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan
sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan
- Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan
- Pajak penghasilan
- Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan
pribadi
- Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau
perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham
- Sanksi administrasi perpajakan
- biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
yang:
- bukan merupakan objek pajak
- pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau
- dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU PPh dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU PPh