Tanggung Jawab Renteng Dalam Faktur Pajak

Oleh Aylan Zein

Ketika pembeli PKP (Pengusaha Kena Pajak) melalukan pembelian bahan baku atau bahan pendukung untuk kegiatan usahanya, maka PKP Penjual akan menerbitkan faktur pajak atas invoice/tagihan yang ada.  Faktur Pajak ini akan di terima oleh PKP Pembeli sebagai faktur pajak Masukan yang akan di kreditkan dalam perhitungan PPN setiap bulannya.

Sebelum ada program e-faktur (elektronik faktur pajak) yang berlaku mulai Juli 2015 untuk Pulau Jawa dan Bali dan Juli 2016 untuk PKP secara nasional di Indonesia, masih banyak kemungkinan terjadi faktur pajak yang salah.  Apakah itu salah dalam pencantuman nomor seri faktur pajak, tanggal faktur pajak yang mendahului tanggal pemberian nomor seri dari Kantor Pajak dan lain sebagainya.



Pada perusahaan tempat penulis bekerja, Kantor Pajak sempat melakukan pemeriksaan pajak.   Pemeriksaan pajak yang dilakukan pada tahun 2015 salah satunya adalah memeriksa Faktur Pajak Masukan tahun 2012.  Dalam Surat Pemberitahuan Hasil pemeriksaan (SPHP) disebutkan adanya faktur pajak yang di permasalahkan adalah adanya faktur pajak yang belum di laporkan oleh PKP Penjual, sehingga pihak pemeriksa pajak beranggapan PPN nya belum di setorkan ke negera dan kami selalu Pembeli PKP tidak dapat mengkreditkan/mengakui faktur pajak tersebut.

Atas SPHP Tersebut penulis memberikan bantahan bahwa faktur pajak yang di kreditkan sebagai faktur pajak masukan sudah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku (dibuktikan dengan kesesuaian antara data dalam SPT Masa PPN dan Faktur Pajak fisik yang diterima),  mengacu pada UU PPN No 42 Tahun 2009 Pasal 16 F yang menyebutkan “ Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar” dengan penjelasan lebih lengkap nya “Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila tenyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”

Dengan demikian kantor pajak dapat membuat surat untuk meminta keterangan/penjelasan atas faktur pajak tersebut pada PKP penjual yang menerbitkan faktur pajak.




0/Post a Comment/Comments