Ahok Dituntut Ringan, KAMMI Desak Jaksa Agung Dicopot

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun dalam kasus penistaan Al-Maidah ayat 51. Menyikapi ini, Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menuntut Presiden Jokowi untuk mencopot Jaksa Agung HM Prasetyo.
(Ketum PP KAMMI, Kartika Nur Rakhman)

Ketua Umum PP KAMMI, Kartika Nur Rahman, menilai tak ada alasan bagi Jokowi mempertahankan posisi Jaksa Agung HM Prasetyo. Sebab, HM Prasetyo telah menjadikan lembaga yang dipimpinnya sarat dengan kepentingan politik, yakni melindungi terdakwa penistaan agama. "Conflict of interest jelas dipertontonkan HM Prasetyo sekaligus mengabaikan asas keadilan dan kepastian hukum. Bila ini dibiarkan, akan menimbulkan perlawanan keras dari masyarakt.  Solusi untuk ini adalah Jokowi mesti mencopot HM Prasetyo dari Jaksa Agung," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (25/4).

Kartika menyebut sudah tidak ada alasan bagi Presiden Jokowi mempertahankan HM Prasetyo. Sebagai kader Partai Nasdem, seharusnya HM Prasetyo tidak bertindak sebagai pengacara atau pelindung terdakwa penista Agama. “Tuntutan JPU yang sangat ringan menunjukkan sikap Jaksa Agung HM Prasetyo serupa dengan partainya yang mendukung Ahok pada Pilkada Jakarta kemarin. Jelas ini mencederai rasa keadilan masyarakat juga bisa memancing  kemarahan masyarakat.”

Keberjalanan kasus Ahok, bagi KAMMI banyak diwarnai kejanggalan lain, misalnya sidang yang berlarut-larut dan penundaan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan belum selesai diketik. Semu itu, kata Kartika, makin menguatkan bahwa Ahok "diamankan" oleh Kejaksaan Agung. "Ini tantangan bagi Jokowi untuk menepis stigma negara melindungi Ahok. Jika Jokowi tak berani mencopot Jaksa Agung, maka anggapan tersebut menjadi benar adanya," jelasnya.

Senada dengan Kartika, Wakil Ketua PP KAMMI Arif Susanto menegaskan, KAMMI tak akan tinggal diam jika Jokowi tak segera mencopot HM Prasetyo dari jabatan Jaksa Agung. KAMMI akan menggerakkan seluruh kader se-Indonesia untuk berdemonstrasi menuntut pencopotan Jaksa Agung. "Kami akan menggelar aksi di seluruh Indonesia serta menggalang tanda tangan dukungan untuk mencopot HM Prasetyo. KAMMI juga saat ini sudah menggalang petisi online di situs change.org," urai Arif.

Petisi online yang diimulai sejak Rabu (19/4) telah didukung  13.224 orang hingga hari ini dan diyakini akan terus bertambah. Menurut Arif, ini juga menjadi bukti bahwa netizen juga turut mendesak pencopotan HM Prasetyo. Bagi masyarakat yang ingin mendukung petisi ini, silakan membuka tautan berikut: https://www.change.org/p/jokowi-presiden-jokowi-segera-copot-jaksa-agung-hm-prasetyo.

0/Post a Comment/Comments