Ini Aceh Broe bukan Amerika

Hampir sebulan yang lalu atau tepatnya tanggal 29 Maret 2017 rakyat Aceh digemparkan dengan penangkapan pasangan Homo (liwath) MH dan MT di Rukoh.  Penangkapan ini berawal dari kecurigaan warga yang melihat gerak-gerik kedua pelaku yang terlihat aneh atau tidak lumrah. Setelah ditangkap kedua pelaku di serahkan ke satpol PP&WH Aceh untuk diproses lebih lanjut. Ternyata setelah diproses mereka mengaku bahwa memang benar telah melakukan hubungan terlarang yaitu hubungan Liwath.
(Tuanku Muhammad/Ketum PW KAMMI Aceh)

Sebagaimana diketahui khusus untuk Provinsi Aceh sudah memiliki Qanun Jinayah nomor 6 tahun 2014 dan didalamnya dibahas tentang Homo/ Guy (Liwath).  Dalam Pasal nomor 63 disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja melakukan jarimah Liwath (homo seksual)  diancam dengan uqubat takzir paling banyak 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 Bulan.

Namun disaat sedang dilimpahkan kasus ini ke pihak kejaksaan oleh Satpol PP & WH Aceh,  pihak Asing melalui lembaga Human Right Watch (HRW) yang berpusat di New York Amerika mengintervensi agar kasus ini dihentikan dan tidak diproses.

Tuanku Muhammad selaku Ketua Umum PW KAMMI Aceh menyesalkan akan adanya intervensi dari pihak asing terhadap kasus Liwath yang terjadi di Aceh.  Menurutnya tidak ada urusan lembaga Asing mencampuri urusan ini.  Aceh sudah memiliki Qanun yang melarang perkara ini.  Siapa saja yang melakukan liwath maka harus diproses dengan qanun nomor 6 tahun 2014.

Selain itu,  Tuanku Muhammad juga menambahkan bahwa akan mendukung sikap satpol PP&WH Aceh yang tidak mengubris permintaan lembaga asing yang meminta untuk tidak memperkarakan kasus ini.  KAMMI Aceh siap turun untuk mengawal kasus ini agar diproses sesuai dengan ketentuan Qanun Jinayah.

Kita tidak ingin Aceh dikotori dengan homo seksual.  Jangan sampai generasi Aceh banyak melakukan perbuatan tercela ini.  Ingat,  "ini Aceh Broe bukan Amerika". Ucap Tuanku.


*Banda Aceh, 21 April 2017*
Ttd.

Tuanku Muhammad
Ketua Umum PW KAMMI Aceh

0/Post a Comment/Comments