Ini Tindakannya Jika Ada Data SPT Yang Terhapus Di Program E Faktur

Oleh Aylan Zein
Hari ini saya tidak sengaja mengalami kejadian yang cukup membuat panik.  Data SPT saya di program e faktur tidak sengaja terhapus untuk 1 masa (Masa mei 2015 untuk SPT Norrmal) dan parahnya  sudah banyak data faktur pajak baik berupa faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, retur pembelian, retur penjualan, dokumen lain dll yang ikut terhapus juga.
 
Agak sulit saya ketika menghubungi kring pajak (line teleponnya selalu sibuk ketika saya telepon). Pas waktu menghubungi KPP tempat terdaftar perusahaan saya juga sama, line teleponnya sedang sibuk.


Akhirnya, saya mendapat info dari rekan jika ada masalah dengan efaktur bisa menghubungi email ke tim.efaktur@pajak.go.id tapi mohon bersabar  yach, mungkin yang bermasalah dengan server e faktur juga banyak.

Saya bertanya via email bagaimana cara mengembalikan data SPT saya untuk masa Mei 2015 yang hilang di program e faktur karena saya akan membuat SPT pembetulan untuk masa tersebut. 

Dan,,… tengterengg… inilah jawaban dari tim e faktur pajak

Siang,

Apakah sudah ada faktur/retur/dokumen lain untuk pembetulan SPT tersebut?

Jika belum ada maka silahkan posting ulang.

Akan tetapi apabila sudah ada faktur/retur yang diupload untuk dilaporkan di SPT Pembetulan, maka hanya bisa dilakukan membuat database baru dan memindahkan data faktur di masa mei ke database baru dengan mekanisme ekspor – impor.
.
1.       Filter faktur pajak keluaran masa Mei 2015, silahkan pilih seluruh data transaksinya kecuali faktur yang akan dilaporkan di SPT Pembetulan kemudian klik kanan dan pilih ekspor. Saudara bisa menyimpannya dengan nama Mei Normal
2.       Filter faktur pajak keluaran masa Mei 2015, silahkan pilih faktur yang akan dilaporkan di SPT Pembetulan kemudian klik kanan dan ekspor. Simpan dengan nama Mei Pembetulan
3.       Lakukan hal yang sama (poin 1 – 2) untuk data faktur  pajak masukan, retur faktur baik keluaran maupun masukan dan dokumen lain jika ada
4.       Buat database baru dari menu Administrasi Database misal Mei2015 dan lakukan koneksi ke database baru tersebut
5.       Input Range Referensi Nomor Faktur untuk masa Mei 2015 dari menu Referensi > referensi Nomor Faktur
6.       Impor data faktur pajak keluaran untuk SPT Normal.
a.       Apabila ada FP Pengganti dan FP Pengganti nya belum muncul maka silahkan ulangi proses impor nya
b.      Apabila ada faktur yang statusnya batal maka silahkan proses kembali pembatalan fakturnya
7.       Impor data faktur pajak masukan untuk SPT Normal kemudian upload ulang
8.       Impor data Retur PK ataupun PM untuk SPT Normal kemudian upload ulang
9.       Impor dokumen lain untuk SPT Normal
10.   Posting SPT Normal
11.   Impor data faktur pajak keluaran untuk SPT Pembetulan
12.   Impor data faktur pajak masukan untuk SPT Pembetulan kemudian upload ulang
13.   Impor data Retur PK ataupun PM untuk SPT Pembetulan kemudian upload ulang
14.   Impor dokumen lain untuk SPT Pembetulan
15.   Posting SPT Pembetulan

Best regards,
Tim efaktur

Karena sudah ada data yang di upload sebelumnya, jadi saya harus mengikuti mekanisme eksport – import di sistem efaktur.
Hal yang harus diperhatikan ketika memfilter adalah :
  1. tanggal aaprovalnya, hal ini untuk membedakan data yang masuk ke SPT Normal dan  SPT pembetulan.
  2. ketika akan mengupload retur pajak masukan/keluaran, kan disana ada referensi faktur pajak pengacunya. Jadi faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran masa sebelumnya (karena data saya hilang mei 2015, maka faktur pajak April 2015 harus dimasukan juga melalui mekanisme export – import.  Ingat, saya mulai efaktur per 1 April 2015).  Jika tidak melakukan export – import untuk masa sebelumnya, dipastikan saat meng upload retur masukan atau keluaran akan reject di status approvalnya.
  3. Nah, waktu ada faktur pajak batal di database asli untuk masa mei 2015, begitu masuk ke datababe mei 2015 (yang baru saya buat data basenya) status faktur pajak tersebut masih normal, belum batal.  Sehingga proses pembatalan harus dilakukan kembali. Caranya: kalau saya sih masuk dulu ke database asli (yang default) kemudian nyalakan management upload nya.  Setelah uploader menyala baru koneksi kembali ke database mei 2015 yang baru di buat tersebut. dan batalkan faktur pajak yang statusnya masih normal itu..


Alhamdulillah data base SPT yang hilang kini telah kembali dan pembetulan SPT pun berhasil dilakukan.

Jika ada masalah-masalah lain terkait efaktur, saya selalu menghubungi via email ke tim efaktur.


0/Post a Comment/Comments