KAMMI Tanggapi Positif Permendikbud 23 Tahun 2017

JAKARTA -- Disahkannya Permendikbud nomor 23 tahun 2017 beberapa waktu lalu merupakan agenda restorasi pendidikan karakter yang dicanangkan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy. Dengan poin utamanya ialah menambah jam sekolah menjadi delapan jam per hari dan kegiatan belajar mengajar hanya dilakukan sampai hari Jumat. Agenda ini merupakan kebijakan yang cukup menimbulkan polemik di masyarakat, namun KAMMI menanggapi ini sesuatu yang positif bagi pelajar sekolah.

"Kami rasa Permendikbud 23/2017 ini bentuk ijtihad dari Pak Menteri supaya siswa sekolah lebih banyak aktivitas belajarnya di sekolah, sehingga bisa terpantau," kata Ketua PP KAMMI Riko P Tanjung.

Menurut Riko, ide restorasi pendidikan karakter ini merupakan hal positif. Namun jika ditanggapi berbeda oleh masyarakat, sebaiknya peraturan ini bisa dimulai dari sekolah yang sudah siap.

Menurut informasi yang disampaikan Mendikbud saat sosialisasi permen ini, ada 9.830 sekolah yang masuk kategori siap untuk menerapkan peraturan ini. Sedangkan Permen ini akan diberlakukan pada tahun ajaran baru.

Ketua Adovkasi Kebijakan Publik PP KAMMI Bayu Anggara menambahkan, Permendikbud no 23 Tahun 2017 ini merupakan terobosan yang baik. Dengan catatan konten pendidikan yang ditambahkan mencakup pendidikan akhlak seperti pendidikan agama. Sehingga hal ini dapat menjawab kekhawatiran masyarakat akan hilangnya kesempatan anak mengaji agama jika diterapkan full day school.

"Sudah banyak sekolah swasta yang menerapkan cara ini, khususnya sekolah Islam. Banyak murid yang sudah sejak SD diajarkan menghafal Al-qur'an, prestasinya juga tidak kalah dengan sekolah negeri," ujarnya.

Lanjut Bayu, "Agenda restorasi pendidikan karakter ini sebaiknya tidak mengurangi pelajaran agama di sekolah. Malah harus ditambah, karena karakter ini masalah akhlak dan agama juga sangat mengatur perihal akhlak. Dan ini juga yang menjadi kekhawatiran masyarakat jika pelajaran agama dikurangi bahkan ditiadakan."

0/Post a Comment/Comments