Study Kasus Pajak; 'Bila Piutang Yang Tak Tertagih'

OlehAylan Zein

Kali ini saya ingin bercerita mengenai piutang yang nyata-nyata tidak dapat di tagih.  Sebelum membahas itu, saya ingin menyebutkan terlebih dahulu bahwa saya bekerja di perusahaan distributor (perdagangan besar) tingkat provinsi yang mana pusat kantornya ada di Bandung.  Sebagaimana alur yang kita ketahui, perusahaan akan membeli barang dalam jumlah besar ke pabrik untuk kemudian dijual kembali ke outlet/toko (reseller).  Outlet yang menjadi sasaran penjualan tidak hanya outlet besar melainkan juga outlet-outlet kecil yang ada di pasar.


Seringnya, pembelian outlet tersebut tidak secara tunai/cash tetapi kredit.  Outlet akan membayar dalam jangka waktu 30-90 hari tergantung kebijakan dari masing-masing perusahaan.  Jika outletnya sehat, ia akan membayar tepat waktu.  Namun, jika outletnya bermasalah seringkali terjadi pemilik outlet kabur dan keberadaannya seakan raib.  Sedangkan outletnya sendiri sudah berpindah kepemilikan dan pemilik yang baru pasti tidak mau membayar hutang pemilik lama.  Atau bisa saja terjadi musibah seperti kebakaran pasar dsb.


Jika hal tersebut terjadi, perusahaan dapat membiayakan piutang yang tidak bisa di tagih tersebut dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.  Di bawah ini terdapat beberapa peraturan sebagai berikut:
1.      PMK 207/PMK.010/2015 Perihal Perubahan kedua Atas PMK No 105/PMK.03/2009 Tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
2.      Persandingan PMK 207/PMK.010/2015 dengan PMK No 105/PMK.03/2009
3.      UU PPh, Pasal 6
Point Penting pada PMK 207/PMK.010/2015 yang harus diperhatikan agar  piutang yang nyata- nyata  tidak dapat ditagih dapat dikurangkan dari  penghasilan bruto :
·  syarat  yang tercantum pada pasal  3 ayat 1C harus dipenuhi dan  bersifat kumulatif  yaitu C1,C2,C3 atau C1,C2,C4
·  pasal 4 ayat 2 disebutkan " pemenuhan ketentuan pasal 3 ayat 1c" bersifat kumulatif yaitu 2a, 2b, 2c atau  2a, 2b, 2d
·  Daftar piutang tidak tertagih dan bukti/dokumen harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian (SPT) Tahunan dalam bentuk hard copy dan soft copy
·  ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (tgl 20-12-2015)
Syarat piutang yang nyata- nyata  tidak dapat ditagih  yang dapat dikurangkan dari  penghasilan bruto berdasarkan PMK 207/PMK.010/2015 bertentangan dengan pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPh ,
dimana menurut UU syarat tersebut tidak bersifat kumulatif, dengan demikian jika ada kendala atau kesulitan dalam pemenuhan syarat berdasarkan PMK  207/PMK.010/2015, dapat mengacu ke syarat2 yang tercantum dalam UU ( kedudukan UU lebih tinggi dari PMK )
Berkaca pada pemeriksaan pajak yang telah saya alami, pemeriksa tidak mengkoreksi piutang tak tertagih yang di atas Rp. 5 juta karena dokumen pendukung kami sudah sesuai mengacu pada UU PPh yaitu adanya laporan kepolisian.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah, walaupun piutang tak tertagih ini dapat di biayakan.  Tetapi pada umumnya, perusahaan akan meminimalisir biaya.  Jadi, sebelum diajukan menjadi biaya, biasanya diberikan jeda waktu 1 tahun.  Jika dalam waktu 1 tahun pemilik setelah dicari memang benar-benar tidak ada, atau tidak bisa membayar baru akan diajukan penghapusan piutang tak tertagih.
Setelah dokumen lengkap sesuai dengan UU PPh,  daftar piutang tak tertagih (berdasarkan invoice) di lampirkan di SPT Tahunan Perusahaan.  Dengan demikian dokumen ini menjadi pelengkap SPT tahunan.




0/Post a Comment/Comments