OlehAylan Zein
Kali ini saya ingin bercerita mengenai
piutang yang nyata-nyata tidak dapat di tagih.
Sebelum membahas itu, saya ingin menyebutkan terlebih dahulu bahwa saya
bekerja di perusahaan distributor (perdagangan besar) tingkat provinsi yang
mana pusat kantornya ada di Bandung.
Sebagaimana alur yang kita ketahui, perusahaan akan membeli barang dalam
jumlah besar ke pabrik untuk kemudian dijual kembali ke outlet/toko
(reseller). Outlet yang menjadi sasaran
penjualan tidak hanya outlet besar melainkan juga outlet-outlet kecil yang ada
di pasar.
Seringnya, pembelian outlet tersebut tidak
secara tunai/cash tetapi kredit. Outlet
akan membayar dalam jangka waktu 30-90 hari tergantung kebijakan dari
masing-masing perusahaan. Jika outletnya
sehat, ia akan membayar tepat waktu.
Namun, jika outletnya bermasalah seringkali terjadi pemilik outlet kabur
dan keberadaannya seakan raib. Sedangkan
outletnya sendiri sudah berpindah kepemilikan dan pemilik yang baru pasti tidak
mau membayar hutang pemilik lama. Atau
bisa saja terjadi musibah seperti kebakaran pasar dsb.
Jika hal tersebut terjadi, perusahaan dapat
membiayakan piutang yang tidak bisa di tagih tersebut dengan memenuhi
persyaratan yang berlaku. Di bawah ini
terdapat beberapa peraturan sebagai berikut:
1.
PMK
207/PMK.010/2015 Perihal Perubahan kedua Atas PMK No 105/PMK.03/2009 Tentang
Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari
Penghasilan Bruto
2.
Persandingan
PMK 207/PMK.010/2015 dengan PMK No 105/PMK.03/2009
3.
UU PPh,
Pasal 6
Point Penting pada
PMK 207/PMK.010/2015 yang harus diperhatikan agar piutang yang nyata-
nyata tidak dapat ditagih dapat dikurangkan dari penghasilan bruto :
· syarat yang tercantum
pada pasal
3 ayat 1C
harus dipenuhi dan bersifat kumulatif yaitu C1,C2,C3 atau C1,C2,C4
· pasal 4 ayat 2 disebutkan
" pemenuhan ketentuan pasal 3 ayat 1c" bersifat kumulatif yaitu 2a,
2b, 2c atau 2a, 2b, 2d
· Daftar piutang tidak tertagih
dan bukti/dokumen harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian (SPT) Tahunan
dalam bentuk hard copy dan soft copy
· ketentuan ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan (tgl 20-12-2015)
Syarat piutang yang nyata- nyata tidak dapat
ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan
PMK 207/PMK.010/2015 bertentangan dengan pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPh ,
dimana menurut UU syarat tersebut tidak
bersifat kumulatif, dengan
demikian jika ada kendala atau kesulitan dalam pemenuhan syarat berdasarkan PMK
207/PMK.010/2015, dapat mengacu ke syarat2 yang tercantum dalam UU (
kedudukan UU lebih tinggi dari PMK )
Berkaca pada pemeriksaan pajak
yang telah saya alami, pemeriksa tidak mengkoreksi piutang tak tertagih yang di
atas Rp. 5 juta karena dokumen pendukung kami sudah sesuai mengacu pada UU PPh
yaitu adanya laporan kepolisian.
Hal lain yang perlu diperhatikan
adalah, walaupun piutang tak tertagih ini dapat di biayakan. Tetapi pada umumnya, perusahaan akan
meminimalisir biaya. Jadi, sebelum
diajukan menjadi biaya, biasanya diberikan jeda waktu 1 tahun. Jika dalam waktu 1 tahun pemilik setelah
dicari memang benar-benar tidak ada, atau tidak bisa membayar baru akan
diajukan penghapusan piutang tak tertagih.
Setelah dokumen lengkap sesuai
dengan UU PPh, daftar piutang tak
tertagih (berdasarkan invoice) di lampirkan di SPT Tahunan Perusahaan. Dengan demikian dokumen ini menjadi pelengkap
SPT tahunan.