HUKUM MENCUKUR RAMBUT BAYI PEREMPUAN

Madzhab Hanbali tidak mensyariaykan untuk mencukur rambut bayi perempuan pada hari ketujuh dari kelahirannya, tidak sebagaimana pada bayi laki-laki. Alasannya adalah, diantaranya karena hadits-hadits anjuran mencukur rambut bayi itu kepada bayi laki-laki, yang kemudian berat rambutnya ditimbang untuk dijadikan acuan dalam bersedekah dengan perak seberat timbangan rambut tersebut. Hal ini bisa kita dapatkan dalam fatwa Lajnah Daimah no. 17998 (http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx…).
(Ilutrasi/Bayiku.co)


Hanabilah juga berdalil dengan hukum asal bagi wanita dilarang untuk mencukur rambutnya tanpa ada alasan darurat, sehingga termasuk didalamnya bayi perempuan juga.
Namun mayoritas ulama mensyariatkan juga bagi bayi wanita untuk dicukur rambutnya, sebagaimana yang dilakukan kepada bayi laki-laki. Alasannya karena keumuman dalil disyariatkan bayi untuk dicukur rambutnya pada hari ketujuh :
ﺍﻟﻐﻼﻡ ﻣﺮﺗﻬﻦ ﺑﻌﻘﻴﻘﺘﻪ ﻳﺬﺑﺢ ﻋﻨﻪ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﺴﺎﺑﻊ ، ﻭﻳﺴﻤﻰ ، ﻭﻳﺤﻠﻖ ﺭﺃﺳﻪ
“Seorang anak itu tergadaikan dengan aqiqahnya, yang disembelih pada hari ke tujuh dan diberi nama dan dicukur rambutnya”. (HR. Tirmidzi dan selainnya, dikatakan hasan shahih oleh Imam Tirmidzi dan dishahihkan oleh Albani).
Imam Nawawi dalam "al-Majmu" (8/433-433) menyebutkan dalil lain yang jelas yang menunjukkan bayi wanita dicukur :
يُسْتَحَبُّ حَلْقُ رَأْسِ الْمَوْلُودِ يَوْمَ سَابِعِهِ قَالَ أَصْحَابُنَا وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِوَزْنِ شَعْرِهِ ذَهَبًا فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ فَفِضَّةٌ سَوَاءٌ فِيهِ الذَّكَرُ وَالْأُنْثَى هكذا قاله أصحابنا واستدلوا له بِحَدِيثٍ رَوَاهُ مَالِكٌ وَالْبَيْهَقِيُّ وَغَيْرُهُمَا مُرْسَلًا عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيِّ بْنِ الْحُسَيْنِ قَالَ (وَزَنَتْ فَاطِمَةَ بِنْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَعْرَ حَسَنٍ وَحُسَيْنٍ وَزَيْنَبَ وَأُمِّ كُلْثُومٍ فَتَصَدَّقَتْ بِزِنَةِ ذَلِكَ فِضَّةً)
"Dianjurkan memotong rambut bayi pada hari ketujuh kelahirannya. Madzhab kami mengatakan dianjurkan juga bersedekah dengan menimbang rambutnya dikonversi ke emas, jika tidak mampu dapat diganti dengan perak, sama saja baik itu bayi laki-laki maupun bayi perempuan, demikianlah yang dikatakan oleh madzhab kami.
Mereka berdalil dengan riwayat Malik dan Baihaqi serta selain keduanya, secara mursal dari jalan Muhammad bin Ali bin Husain, bahwa beliau berkata :
"Fathimah bintu Rasulullah radhiyallahu anha menimbang rambut (anaknya) yaitu : Hasan, Husain, Zainab dan Ummu Kultsum. Beliau radhiyallahu anha bersedekah dengan mengkonversinya ke berat perak" -selesai-.
Namun hadits ini dhoif karena mursal yakni maknanya terputus sanadnya antara Muhammad Baaqir dengan Fatimah radhiyallahu anha yang merupakan nenek buyutnya.
Catatan :
√ rambut bayi dicukur gundul sampai habis, tidak boleh hanya dicukur sebagian karena ada hadits larangan dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam untuk melakukan al-Qoza' (bukhari-muslim), Qoza' yaitu mencukur sebagian rambut bayi dan membiarkan sebagiannya.
√ terkait bersedekah dengan emas sebarat timbangan rambut yang dicukur, maka tidak ada dalil yang tegas menunjukan akan hal itu menurut Imam Nawawi, sebagaimana dalam "al-Majmu" (8/433) :
(وَاعْلَمْ) أَنَّ هَذَا الْحَدِيثَ رُوِيَ مِنْ طُرُقٍ كَثِيرَةٍ ذَكَرَهَا الْبَيْهَقِيُّ كُلَّهَا مُتَّفِقَةً عَلَى التَّصَدُّقِ بِزِنَتِهِ فِضَّةً ليس في شئ مِنْهَا ذِكْرُ الذَّهَبِ بِخِلَافِ مَا قَالَهُ أَصْحَابُنَا وَاَللَّهُ أَعْلَمُ
"Ketahuilah bahwa hadits ini diriwayatkan dengan jalan yang banyak disebutkan oleh Baihaqi semuaya dan lafadznya sama semuanya untuk bersedekah senilai perak. Tidak disebutkan riwayat satupun tentang bersedekah dengan emas, berbeda dengan apa yang diucapkan oleh madzhab kami".
√ bagi yang punya bayi dan belum sempat mencukur anaknya pada hari ketujuh, karena satu dan lain hal, maka sebagian ulama tetap merekomendasikannya untuk mencukur rambut bayinya, sekalipun sekarang sudah baligh. Imam ibnu hajar al-Haitsami berkata :
ﻣَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳُﻔْﻌَﻞْ ﺑِﺸَﻌْﺮِﻩِ ﻣَﺎ ﺫَﻛَﺮَﻩُ ﻳَﻨْﺒَﻐِﻲ ﻟَﻪُ ﻛَﻤَﺎ ﻗَﺎﻟَﻪُ ﺍﻟﺰَّﺭْﻛَﺸِﻲُّ ﺃَﻥْ ﻳَﻔْﻌَﻠَﻪُ ﻫُﻮَ ﺑِﻪِ ﺑَﻌْﺪَ ﺑُﻠُﻮﻏِﻪِ
"Barangsiapa yang belum mencukur anaknya, maka hendaknya tetap mencukur anaknya sebagaimana dikatakan oleh Imam Zarkasyi, sekalipun sudah baligh anaknya" (http://www.awqaf.gov.ae/Fatwa.aspx?SectionID=9&RefID=10494).
Wallahul A'lam.
*Judul dan konten atas izin penulisnya



0/Post a Comment/Comments