Oleh Aylan Zein
Nilai angsuran
PPh Pasal 25 yang dibayarkan setiap bulan oleh PKP mengacu pada nilai Pph
Terutang penghasilan Netto Fiskal untuk perhitungan pajak. Jika sekarang tahun 2017 dan setiap bulan
perusahaan menyetorkan angsuran PPh Pasal 25, maka nilai tersebut adalah
berdasarkan Pph Terutang penghasilan Netto Fiskal 2016 untuk perhitungan pajak
2017 yang di bayarkan setiap bulan. Pada
akhir tahun total angsuran tersebut dibandingkan dengan PPh terutang atas
penghasilan netto fiskal tahun 2017 itu sendiri. Jika ada selisih atau dalam artian
penghasilan netto fiskal 2017 lebih banyak daripada jumlah nilai angsuran pph
25 setiap bulan, maka selisih tersebut di bayarkan sebagai PPh Pasal 25/29 Badan
sehingga status SPT Tahunan menjadi kurang bayar.
Adakalanya,
omzet perusahaan tidak stabil. Bisa jadi
jumlah omzet tahun ini lebih kecil daripada tahun sebelumnya untuk periode masa
pajak yang sama. Banyak faktor yang bisa
jadi pemicu penurunan omzet. Bisa karena
daya beli masyarakat yang turun, kehadiran competitor yang mengambil sebagian
besar wilayah pasar, dll. Semua hal
tersebut menyebabkan berkurangnya penghasilan netto fiskal tahun berjalan.
Jika demikian
karena nilai angsuran PPh pasal 25 yang di bayarkan setiap bulan adalah sama
sementara omzet tahun berjalan turun, maka akan muncul kemungkinan di akhir
tahun perusahaan bisa lebih bayar. Jika status SPT tahunan lebih bayar, maka
perusahaan harus siap dengan kemungkinan pemeriksaan pajak.
Saya sempat
mengalami hal yang sama untuk tahun pajak 2015.
ketika itu terjadi penurunan omzet selama di akhir tahun, kalau tidak
salah mulai September 2016 dan sangat terasa turunnya. Setelah kami melihat estimasi penjualan,
biaya, dll maka kemungkinan besar jika tidak ada penurunan angsuran pph 25
dipastikan di Masa Desember 2015 akan terjadi lebih bayar senilai Rp. 500 juta.
Lalu, kami
mengajukan permohonan penurunan angsuran PPh Pasal 25 ke KPP terdaftar
dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Perhitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam
tahun Pajak berjalan dalam hal-hal tertentu.
Saat itu selain surat permohonan pengurangan angsuran pajak, dokumen
lain yang di lampirkan adalah data estimasi perusahaan yang mencakup data
estimasi penjualan, biaya dll yang mencerminkan nilai penghasilan netto fiskal
setiap bulan, rekonsiliasi PL Komersil dan PL Fiskal , serta perhitungan fiskal
tahun 2015.
Waktu itu kami
minta penurunan angsuran untuk masa desember saja. Tanggung memang, tapi mau gimana lagi agar
tidak terjadi lebih bayar di akhir tahun.
Kurang lebih 2 minggu setelah kami mengajukan surat permohonan ke KPP terdaftar, datang
balasan dari KPP yang menyatakan bahwa permohonan kami ditolak. Alasan pastinya menurut AR perusahaan kami
di KPP bisa jadi karena turunnya itu hanya 1 (satu) bulan saja dan
tanggung, katanya lagi seharusnya kami
mengajukan permohonan tersebut begitu masuk smester kedua di tahun berjalan. Tapi apapun alasan dari AR kami saat itu, memang
target pajak sedang gencar-gencarnya.
Jadi walaupun kami mengajukan di bulan Agustus 2017 belum tentu di terima.
Akhirnya, timbul
inisiatif agar kami membayar dan melaporkan SPT tahunan lebih awal sebelum
tanggal 15 Januari 2016. Jadi kami tidak
perlu menyetorkan pph pasal 25 bulan desember, melainkan kami membayar selisih
pph terutang tahun 2014 dan 2015 agar status SPT Tahunan 2015 untuk perusahaan
kami masih kurang bayar. Selisihnya
sesuai perkiraan kami kurang lebih Rp. 500 juta. Kami bayarkan tanggal 13 januari 2016 lalu
sehari sesudahnya yaitu tanggal 14 Januari 2016 kami sudah melaporkan SPT
tahunan 2015.
Masalah yang
terjadi adalah saat kami akan submit SPT Tahunan 2015 di TPT KPP, kami
diharuskan bertemu sie waskon 1. kami
pun menghadap ke sie waskon 1 dengan hati berdebar karena takut ditolak (saat
itu saya ditemani direktur keuangan untuk lapor SPT Tahunan). Waskon 1 bertanya hal-hal terkait pelaporan
SPT tahunan termasuk alasan kami mempercepat pembayaran dan pelaporan. Akhirnya disetujui kami untuk lapor SPT
tahunan 2015 lebih awal yaitu di tanggal 14 Januari 2016.
Tak disangka,
beberapa hari setelah kami lapor SPT Tahunan lebih awal kami bertemu dengan
pemeriksa pajak yang tengah memeriksa pajak perusahaan kami tahun 2013. kami menanyakan apakah boleh dan dibenarkan
kami melaporkan pajak lebih awal seperti hal yang kami lakukan? Jawaban
pemeriksa adalah boleh. Tapi karena
perusahaan kami di audit oleh auditor internal, dan laporan auditnya baru ada
di akhir januari 2016 maka kami harus melakukan pembetulan SPT tapi hanya untuk
melampirkan laporan auditnya saja karena nilai kurang bayarnya sudah sama.
Pengalaman saya
ini terjadi untuk 1 masa pajak saja (desember 2015) tapi jika memang penurunan
omzet tersebut sudah terasa dari mulai smester kedua tahun berjalan, sebaiknya
dilakukan pengajuan penurunan angsuran PPh 25.
dan kalaupun ternyata sampai akhir tahun tak terhindarkan status SPT
Tahunan perusahaan memang lebih bayar, maka baiknya bersiap-siap dengan
pemeriksaan.