Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Oleh Aylan Zein
 Nilai angsuran PPh Pasal 25 yang dibayarkan setiap bulan oleh PKP mengacu pada nilai Pph Terutang penghasilan Netto Fiskal untuk perhitungan pajak.  Jika sekarang tahun 2017 dan setiap bulan perusahaan menyetorkan angsuran PPh Pasal 25, maka nilai tersebut adalah berdasarkan Pph Terutang penghasilan Netto Fiskal 2016 untuk perhitungan pajak 2017 yang di bayarkan setiap bulan.  Pada akhir tahun total angsuran tersebut dibandingkan dengan PPh terutang atas penghasilan netto fiskal tahun 2017 itu sendiri.  Jika ada selisih atau dalam artian penghasilan netto fiskal 2017 lebih banyak daripada jumlah nilai angsuran pph 25 setiap bulan, maka selisih tersebut di bayarkan sebagai PPh Pasal 25/29 Badan sehingga status SPT Tahunan menjadi kurang bayar.


Adakalanya, omzet perusahaan tidak stabil.  Bisa jadi jumlah omzet tahun ini lebih kecil daripada tahun sebelumnya untuk periode masa pajak yang sama.  Banyak faktor yang bisa jadi pemicu penurunan omzet.  Bisa karena daya beli masyarakat yang turun, kehadiran competitor yang mengambil sebagian besar wilayah pasar, dll.  Semua hal tersebut menyebabkan berkurangnya penghasilan netto fiskal tahun berjalan.

Jika demikian karena nilai angsuran PPh pasal 25 yang di bayarkan setiap bulan adalah sama sementara omzet tahun berjalan turun, maka akan muncul kemungkinan di akhir tahun perusahaan bisa lebih bayar.    Jika status SPT tahunan lebih bayar, maka perusahaan harus siap dengan kemungkinan pemeriksaan pajak.

Saya sempat mengalami hal yang sama untuk tahun pajak 2015.  ketika itu terjadi penurunan omzet selama di akhir tahun, kalau tidak salah mulai September 2016 dan sangat terasa turunnya.  Setelah kami melihat estimasi penjualan, biaya, dll maka kemungkinan besar jika tidak ada penurunan angsuran pph 25 dipastikan di Masa Desember 2015 akan terjadi lebih bayar senilai Rp. 500  juta.

Lalu, kami mengajukan permohonan penurunan angsuran PPh Pasal 25 ke KPP terdaftar dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Perhitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam tahun Pajak berjalan dalam hal-hal tertentu.  Saat itu selain surat permohonan pengurangan angsuran pajak, dokumen lain yang di lampirkan adalah data estimasi perusahaan yang mencakup data estimasi penjualan, biaya dll yang mencerminkan nilai penghasilan netto fiskal setiap bulan, rekonsiliasi PL Komersil dan PL Fiskal , serta perhitungan fiskal tahun 2015.

Waktu itu kami minta penurunan angsuran untuk masa desember saja.  Tanggung memang, tapi mau gimana lagi agar tidak terjadi lebih bayar di akhir tahun.  Kurang lebih 2 minggu setelah kami mengajukan surat permohonan ke KPP terdaftar, datang balasan dari KPP yang menyatakan bahwa permohonan kami ditolak.   Alasan pastinya menurut AR perusahaan kami di KPP bisa jadi karena turunnya itu hanya 1 (satu) bulan saja dan tanggung,  katanya lagi seharusnya kami mengajukan permohonan tersebut begitu masuk smester kedua di tahun berjalan.   Tapi apapun alasan dari AR kami saat itu, memang target pajak sedang gencar-gencarnya.  Jadi walaupun kami mengajukan di bulan Agustus  2017 belum tentu di terima.

Akhirnya, timbul inisiatif agar kami membayar dan melaporkan SPT tahunan lebih awal sebelum tanggal 15 Januari 2016.  Jadi kami tidak perlu menyetorkan pph pasal 25 bulan desember, melainkan kami membayar selisih pph terutang tahun 2014 dan 2015 agar status SPT Tahunan 2015 untuk perusahaan kami masih kurang bayar.  Selisihnya sesuai perkiraan kami kurang lebih Rp. 500 juta.  Kami bayarkan tanggal 13 januari 2016 lalu sehari sesudahnya yaitu tanggal 14 Januari 2016 kami sudah melaporkan SPT tahunan 2015.

Masalah yang terjadi adalah saat kami akan submit SPT Tahunan 2015 di TPT KPP, kami diharuskan bertemu sie waskon 1.  kami pun menghadap ke sie waskon 1 dengan hati berdebar karena takut ditolak (saat itu saya ditemani direktur keuangan untuk lapor SPT Tahunan).  Waskon 1 bertanya hal-hal terkait pelaporan SPT tahunan termasuk alasan kami mempercepat pembayaran dan pelaporan.   Akhirnya disetujui kami untuk lapor SPT tahunan 2015 lebih awal yaitu di tanggal 14 Januari 2016.

Tak disangka, beberapa hari setelah kami lapor SPT Tahunan lebih awal kami bertemu dengan pemeriksa pajak yang tengah memeriksa pajak perusahaan kami tahun 2013.  kami menanyakan apakah boleh dan dibenarkan kami melaporkan pajak lebih awal seperti hal yang kami lakukan? Jawaban pemeriksa adalah boleh.  Tapi karena perusahaan kami di audit oleh auditor internal, dan laporan auditnya baru ada di akhir januari 2016 maka kami harus melakukan pembetulan SPT tapi hanya untuk melampirkan laporan auditnya saja karena nilai kurang bayarnya sudah sama.

Pengalaman saya ini terjadi untuk 1 masa pajak saja (desember 2015) tapi jika memang penurunan omzet tersebut sudah terasa dari mulai smester kedua tahun berjalan, sebaiknya dilakukan pengajuan penurunan angsuran PPh 25.  dan kalaupun ternyata sampai akhir tahun tak terhindarkan status SPT Tahunan perusahaan memang lebih bayar, maka baiknya bersiap-siap dengan pemeriksaan.




0/Post a Comment/Comments