Awal kejatuhan si Penista Al – Qur’an

Tepat setahun lalu 6 Oktober 2016 inilah awal mula kejatuhan Ahok. Kasus penistaan Al – Qur’an oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hingga saat ini tak pernah berujung walaupun Ahok telah divonis oleh Pengadilan. Saat kasus tersebut memanas, dimunculkan sebuah opini yang salah dari kalangan pendukung Ahok, politisi, dan media – media yang beranggapan bahwa penyebab munculnya gejolak kemarahan masyarakat muslim di Indonesia kepada Ahok akibat unggahan potongan video oleh saudara Buni Yani pada tanggal 6 Oktober 2016. Opini yang dikembangkan seperti itu bertujuan tidak lain mencari kambing hitam, untuk menimbulkan keyakinan dimasyarakat bahwa penistaan Al Qur’an itu hoax, kemarahan masyarakat muslim disebabkan potongan video yang diunggah Buni Yani. Contohnya dalam lagu sebuah akun youtuber Cameo Project dengan judul Tetap Ahok!, dalam potongan lirik lagu tersebut “pidatonya di-edit lalu direkayasa”. Tulisan ini saya buat karena saya berperan dalam penuntutan kasus penistaan agama oleh Ahok, dan membantah opini yang beredar bahwa kasus tersebut karena potongan video oleh Buni Yani.

Awal mula
Pada tanggal 27 September 2016 Ahok melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu dalam pidatonya Ahok membahas topik budi daya ikan dengan menyisipkan isu pemilihan kepala daerah. Dalam pidato tersebut Ahok membawa – bawa isu agama yang menyakiti hati kaum muslimin dengan mengatakan "kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak pilih saya (Ahok), ya kan!. Dibohongin pake surat Al Maidah ayat 51, macem - macem itu, itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu nggak bisa milih nih,'karena saya (bapak ibu) takut masuk neraka', nggak apa-apa".

Pidato tersebut pada awalnya tidak diketahui banyak orang kecuali yang hadir saat itu dan sebagian yang rajin menyimak rekaman video pada halaman youtube milik Ahok dan Pemprov DKI. Sampai kemudian entah siapa awal mula yang sempat menyimak video dengan durasi yang panjang kurang lebih satu jam 46 menit. Dengan kritis orang – orang yang menyimak video tersebut menangkap ada perkataan yang menyinggung yaitu kalimat “dibohongi pakai surat Al Maidah 51”. Saya termasuk yang menyimak video aslinya dan pada tanggal 5 Oktober 2016 sejak jam 11 malam saya berkali – kali menyimak video asli dari channel youtube Berita Ahok Terbaru. Dalam hemat saya sebagai penuntut ilmu agama, perkataan ini akan menimbulkan kemarahan masyarakat muslim yang mendengarnya, saya segera merilis sebuah petisi pada tanggal 6 Oktober 2016 jam 1 dini hari, tidak lama setelah saya teliti dan pelajari video tersebut. Dan pada pukul 02:03 WIB saya unggah juga diakun facebook ini https://www.facebook.com/irfanoviandesign/posts/10207114231642081?notif_id=1507273457033670&notif_t=like
Dilain waktu saudara Buni Yani juga mengunggah potongan video tersebut pada tanggal 6 Oktober 2016 pada pukul 00:28 WIB. Buni Yani menanyakan dengan narasi “Penistaan agama ?, dst”. Saya sendiri sempat melihat postingan Buni Yani tersebut dengan respon like dan komentar yang tidak terlalu banyak, bahkan sampai esok harinya hanya sekitar seribuan netizen yang memberikan like.
Tujuan saya merilis petisi tersebut agar Ahok segera meminta maaf, dan kasus ini segera mereda sebelum menimbulkan kegaduhan yang lebih besar.
Pihak yang saya petisikan diantaranya Gubernur DKI Jakarta sendiri, kepada MUI dan kepada Menteri Agama. Berikut kutipan pada paragraph permintaan petisi tersebut :
“Atas ucapan yang melecehkan tersebut kami yang menandatangani Petisi ini :
1. Menuntut permintaan maaf dan penyesalan kepada Gubernur DKI Jakarta Ahok atas ucapan pelecehan tersebut. Dan menghimbau agar tidak lagi membawa ayat suci Al Qur'an dengan tafsirannya sendiri, dimana tafsirannya dapat menimbulkan keresahan dikalangan umat islam.
2. Meminta Majelis Ulama Indonesia agar melakukan langkah serius untuk memperingatkan Gubernur DKI Jakarta atas perbuatannya.
3. Meminta Menteri Agama Drs. Lukman Hakim Saifuddin memberikan teguran kepada Gubernur DKI Jakarta agar tidak lagi memicu keresahan umat beragama.
Demikianlah tuntutan yang kami sampaikan, agar situasi dapat segera mereda dan tidak semakin meresahkan kami meminta kepada para penerima petisi ini agar segera menindaklanjuti. Kami yang menandatangani petisi mengucapkan terima kasih sebesar - besarnya.”
6 Oktober 2016
Petisi tersebut saya kirimkan kepada rekan – rekan saya melalui grup WA, facebook, twitter, dan instagram untuk memberikan tandatangannya dan mendukung tuntutan yang saya tulis. Termasuk saya kirimkan kepada para ulama dan asatidzah digrup WA yang saya ikuti. Diantara member grup ulama dan asatidzah tersebut adapula Ustadz Zaitun Rasmin sebagai pengurus MUI, dan banyak ulama dan ustadz yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu.
Media mulai menyoroti
Setelah Petisi tersebut dirilis dalam hitungan jam, siang harinya sudah mencapai 17.000 tanda tangan https://www.facebook.com/photo.php?fbid=10207118275103165&set=a.1213276899973.175251.1470300417&type=3&theater
Kalau anda perhatikan pemberitaan saat itu pada tanggal 6 Oktober 2016 tidak ada satupun media yang mengambil berita kasus penistaan agama oleh Ahok ini diambil dari postingan Buni Yani, melainkan dari Petisi yang saya rilis.
Awal mula tidak ada satupun media yang mengaitkan dengan postingan Buni Yani, melainkan kepada nama saya Irfan Noviandana yang merilis petisi.
Ahok tak segera merespon
Setelah saya petisi pada tanggal 6 Oktober 2016, dan beberapa media mengangkat petisi tersebut Ahok tak juga memberikan respon positif. Justru dalam sebuah wawancara di televisi pada tanggal 7 Oktober Ahok semakin meyakinkan dia menuduh bahwa lawan politiknyalah yang menggunakan ayat itu untuk membodohi orang agar tidak memilih dirinya. https://www.youtube.com/watch?v=NN-3yEziVSM
MUI merespon Petisi
Melihat respon Ahok yang tidak juga memberikan sikap positif, saya terus secara aktif berkomunikasi dengan kawan – kawan yang punya akses komunikasi langsung dengan Majelsi Ulama Indoensia, agar MUI segera mengambil sikap, tanda tangan petisi kepada Ahokpun terus bertambah hingga 70.000 orang.
Dan pada tanggal 9 Oktober 2016 MUI mengeluarkan Surat Teguran kepada Gubernur DKI Jakarta karena desakan terus meningkat sementara Ahok tak kunjung membuat permintaan maaf. Baru kemudian pada tanggal 10 Oktober 2016 Ahok meminta maaf, tapi permasalahan ini sudah terlanjur melebar dan membuka berbagai ucapan - ucapan Ahok lainnya yang menyinggung umat islam. Pada tanggal 11 Oktober 2016 akhirnya MUI mengeluarkan Pendapat dan Sikap Keagamaan yang menyatakan perkataan Ahok tersebut sebagai pendoaan agama. Makadari itu ketika KH Ma’ruf Amin pada saat bersaksi dipersidangan, ketika beliau ditanya Hakim darimana pertama kali beliau tahu tentnag ucapan Ahok itu, KH Ma’ruf mengatakan “dari berita – berita, dari permintaan – permintaan, dari desakan masyarakat”. Ya benar kesaksian beliau, ada desakan dan permintaan secara resmi melalui petisi yang saya rilis, tidak benar jika ada pihak atau tokoh lawan politik Ahok yang mendesak KH Ma'ruf Amin apalagi karena postingan Buni Yani, jelas ini opini hoax.
GNPF MUI dibentuk
Setelah MUI mengeluarkan Sikap Keagamaan melalui Rapat Komisi Fatwa pada tanggal 11 Oktober 2016. Para ulama diantaranya yang kita kenal Ustadz Bachtiar Nasir, Ustadz Zaitun Rasmin, Habib Rizieq Syihab dan beberapa ulama lainnya membentuk Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, untuk menuntut Ahok diproses hukum karena telah menistakan agama. Kemudian aksi bela islam dari ABI I, ABI II sampai ABI III berlangsung .
Dari kronologis diatas, pihak pendukung Ahok mencoba membangun opini bahwa kasus penistaan agama oleh Ahok disebabkan oleh unggahan Buni Yani, karena videonya dipotong. Mereka menyebarkan opini akibat potongan video tersebut menimbulkan kegaduhan dan perpecahan dimasyarakat. Opini tersebut sama sekali tidak benar, unggahan Buni Yani tidak menjadi awal kejatuhan Ahok, dan kemarahan masyarakat bukan disebabkan oleh unggahan Buni Yani, melainkan akibat perkataan dan sikap Ahok sendiri. Buni Yani adalah korban kambing hitam hanya karena mengunggah potongan video, potongan video tersebut seingat saya tidak diedit. Hanya dipotong pada bagian yang krusial. Memotong video ini hal biasa bukan dalam rangka merekayasa seperti lagu Youtber Cameo Project: Tetap Ahok, tapi mengambil bagian penting yang ingin kita sampaikan tanpa mengurangi konteks ataupun merubah isinya. Dan unggahan itu juga tidak menjadi bagian penting dari kegaduhan ini.
Semoga penjelasan saya ini dapat meluruskan opini keliru yang berkembang selama ini, dan semoga tulisan ini bisa digunakan oleh Buni Yani dan kuasa hukumnya untuk menjelaskan kronologis yang sebenarnya dipersidangan berikutnya.

*Catatan : Judul, konten tulisan, dan gambar diambil dari akun fbnya

0/Post a Comment/Comments