Perbedaan Tanah Girik dan Tanah Sertifikat

Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), kepemilikan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan sertifikat*. Jadi apabila seseorang ingin mengklaim sebuah lahan sebagai miliknya, harus dibuktikan dengan sertifikat hak milik. *Sertifikat akan menjamin secara hukum bahwa orang yang tercantum di dalam sertifikat adalah pemiliknya sehingga mendapatkan perlindungan hukum dari gangguan pihak lain*. Namun tidak semua lahan di Indonesia telah bersertifikat. Di beberapa daerah, masih ada masyarakat yang mengklaim sebuah lahan menjadi miliknya tanpa bersertifikat. Tanah yang diklaim tersebut biasanya berasal dari tanah hak adat, seperti tanah girik.

Secara hukum, tanah non-sertifikat atau tanah girik sebenarnya bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah. Girik hanya merupakan bukti bahwa pemegang girik tersebut diberikan kuasa untuk menguasai tanah dan sebagai pembayar pajak atas tanah yang dikuasainya. Karena menurut UUPA kepemilikan atas tanah yang dikuasai harus dibuktikan dengan sertifikat, maka surat girik tidak dapat disamakan dengan sertifikat hak atas tanah. Kedudukan sertifikat hak atas lebih tinggi dibandingkan surat girik atau SKT.

Sejak lahirnya UUP Tahun 1960, pemerintah sudah memerintahkan kepada masyarakat agar melakukan konversi tanah-tanah hak lama menjadi hak atas tanah yang bersertifikat. Namun karena belum ada kesadaran masyarakat sepenuhnya serta beerbagai kendala, maka tanah-tanah non sertifikat tersebut masih banyak yang belum dikonversi.

Namun apabila Anda hanya memiliki tanah dengan surat girik atau SKT saja, Anda tidak perlu khawatir. Hal ini bukan berarti Anda tidak dapat memiliki hak atas tanah tersebut. Sebagai pemegang surat girik atau SKT, Anda hanya menguasai tanah namun belum memilikinya. Untuk menjadi pemilik tanah secara penuh, Anda perlu meningkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) ke kantor pertanahan setempat. Surat girik atau SKT atas nama Anda digunakan sebagai dasar untuk mengajukan peningkatan status hak tanah tersebut. Maka dari itu, segera datangi PPAT setempat dan tingkatkan status tanah Anda.

Sekian semoga bermanfaat.

sumber : propertylovers

0/Post a Comment/Comments