Seminggu Menggunakan efaktur versi 2,0 (Bagian Empat)

Oleh Aylan Zein
 

Sebelumnya, saya ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan yang sudah membaca tulisan saya disini, semoga tulisan saya yang lebih terkesan “curhat” dan share pengalaman ini bermanfaat untuk rekan-rekan semua. Sekarang sudah minggu ke-empat saya menggunakan efaktur versi 2,0.  seperti halnya rekan-rekan lain, saya sudah kalkulasikan perhitungan PPN Masa September 2017.  Ternyata, di akhir proses ini ada hal baru lagi yang saya alami. 


Untuk memudahkan upload retur penjualan, saya minta pada pembeli saya yang termasuk dalam PKP Besar untuk mengirimkan file hasil approvalnya terlebih dahulu, karena bisa jadi fisiknya baru diterima bulan depan.  Nah, tanggal 26 oktober 2017 ketika saya menerima file dari salah satu pelanggan (sebut saja PT. Maju) ada 5 Nota Retur Pajak yang tanggal referensi faktur pajaknya mengacu ke desember 2014.  Hal ini bisa saja terjadi, karena misalnya kadaluarsa barang tsb di tahun 2017 sehingga muncul retur pajak atas pembelian di desember 2014.

Selain rekap file approval sukses ada juga screen capture approvalnya dari pembeli, sehingga saya tau bahwa 5 faktur pajak tsb sukses dengan keterangan approval “faktur pajak bukan E-TAX”.    Seperti mekanisme sebelumnya, seluruh nota retur tsb saya masukkan ke efaktur melalui mekanisme import karena jumlahnya banyak.   Ketika saya import, dari 250 retur pajak yang berhasil masuk ke efaktur hanya 245.   5 faktur pajak tadi tidak berhasil masuk, bahkan ketika import pun di tolak dengan keterangan “ ETAX-10003: Input Ke Database Tidak Berhasil, periksa kembali data yang di inputnll”.  Beberapa kali saya coba hasilnya masih tetap sama, bahkan ketika saya masukan retur secara manual dengan melalui proses rekam retur statusnya reject dengan keterangan “data retur tidak terdaftar die tax invoice DJP-silahkan hubungi pembeli”.

Jadi saya ambil kesimpulan bahwa untuk retur pajak harus mengacu ke faktur pajak setelah etax sejak adanya update versi 2,0.   Akhirnya, saya minta bantuan ke pembeli untuk melakukan revisi retur pajak.  5 Nomor retur yang ditolak tersebut, saya minta ganti referensi faktur pajaknya ke faktur pajak Juli 2015.  Awalnya pembeli menokak, ia tetap bersikeras karena approval nota retur pajak tsb sudah berhasil.  Akhirnya, saya jelaskan bahwa perbedaan status approval terjadi karena adanya perbedaan waktu upload.  Pembeli yang mengupload retur pajak atas faktur pajak sebelum etax tetap akan berhasil jika ia mengupload ke efaktur sebelum tanggal 29 september 2017 (dalam hal ini masih menggunakan efaktur versi lama).  Sedangkan penjual, yang mengupload nota retur pajak setelah adanya efaktur baru akan ditolak/reject dengan keterangan database tidak ditemukan.

Alhamdulillah, pembeli bersedia mengganti referensi faktur pajaknya agar mengacu ke faktur pajak setelah efaktur.  Hanya jika memang pembeli tetap bersikeras tidak mau mengganti, atau mungkin penjual terlambat mengetahuinya karena pembeli sudah lapor duluan maka yang bisa dilakukan adalah menjadikan biaya untuk retur tersebut.  Dengan demikian, hendaknya pembeli/penjual memperhatikan acuan referensi faktur pajak ketika akan membuat nota retur. 


Untuk proses setelah itu, ketika posting dan pembuatan SPT Induk masih tetap sama.   Posting pun dapat dilakukan beberapa kali jika ternyata ada dokumen yang ingin diganti atau di tambahkan sebelum lapor SPT PPN Masa.

Baca juga

0/Post a Comment/Comments