Oleh Aylan Zein
Sebelumnya, saya
ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan yang sudah membaca tulisan saya disini,
semoga tulisan saya yang lebih terkesan “curhat” dan share pengalaman ini
bermanfaat untuk rekan-rekan semua. Sekarang sudah minggu ke-empat saya
menggunakan efaktur versi 2,0. seperti
halnya rekan-rekan lain, saya sudah kalkulasikan perhitungan PPN Masa September
2017. Ternyata, di akhir proses ini ada
hal baru lagi yang saya alami.
Untuk memudahkan
upload retur penjualan, saya minta pada pembeli saya yang termasuk dalam PKP
Besar untuk mengirimkan file hasil approvalnya terlebih dahulu, karena bisa
jadi fisiknya baru diterima bulan depan.
Nah, tanggal 26 oktober 2017 ketika saya menerima file dari salah satu
pelanggan (sebut saja PT. Maju) ada 5 Nota Retur Pajak yang tanggal referensi
faktur pajaknya mengacu ke desember 2014.
Hal ini bisa saja terjadi, karena misalnya kadaluarsa barang tsb di
tahun 2017 sehingga muncul retur pajak atas pembelian di desember 2014.
Selain rekap
file approval sukses ada juga screen capture approvalnya dari pembeli, sehingga
saya tau bahwa 5 faktur pajak tsb sukses dengan keterangan approval “faktur
pajak bukan E-TAX”. Seperti mekanisme
sebelumnya, seluruh nota retur tsb saya masukkan ke efaktur melalui mekanisme
import karena jumlahnya banyak. Ketika
saya import, dari 250 retur pajak yang berhasil masuk ke efaktur hanya
245. 5 faktur pajak tadi tidak berhasil
masuk, bahkan ketika import pun di tolak dengan keterangan “ ETAX-10003: Input
Ke Database Tidak Berhasil, periksa kembali data yang di inputnll”. Beberapa kali saya coba hasilnya masih tetap
sama, bahkan ketika saya masukan retur secara manual dengan melalui proses
rekam retur statusnya reject dengan keterangan “data retur tidak terdaftar die
tax invoice DJP-silahkan hubungi pembeli”.
Jadi saya ambil
kesimpulan bahwa untuk retur pajak harus mengacu ke faktur pajak setelah etax
sejak adanya update versi 2,0.
Akhirnya, saya minta bantuan ke pembeli untuk melakukan revisi retur
pajak. 5 Nomor retur yang ditolak
tersebut, saya minta ganti referensi faktur pajaknya ke faktur pajak Juli
2015. Awalnya pembeli menokak, ia tetap
bersikeras karena approval nota retur pajak tsb sudah berhasil. Akhirnya, saya jelaskan bahwa perbedaan
status approval terjadi karena adanya perbedaan waktu upload. Pembeli yang mengupload retur pajak atas
faktur pajak sebelum etax tetap akan berhasil jika ia mengupload ke efaktur
sebelum tanggal 29 september 2017 (dalam hal ini masih menggunakan efaktur
versi lama). Sedangkan penjual, yang
mengupload nota retur pajak setelah adanya efaktur baru akan ditolak/reject
dengan keterangan database tidak ditemukan.
Alhamdulillah,
pembeli bersedia mengganti referensi faktur pajaknya agar mengacu ke faktur
pajak setelah efaktur. Hanya jika memang
pembeli tetap bersikeras tidak mau mengganti, atau mungkin penjual terlambat
mengetahuinya karena pembeli sudah lapor duluan maka yang bisa dilakukan adalah
menjadikan biaya untuk retur tersebut.
Dengan demikian, hendaknya pembeli/penjual memperhatikan acuan referensi
faktur pajak ketika akan membuat nota retur.
Untuk proses
setelah itu, ketika posting dan pembuatan SPT Induk masih tetap sama. Posting pun dapat dilakukan beberapa kali
jika ternyata ada dokumen yang ingin diganti atau di tambahkan sebelum lapor
SPT PPN Masa.
Baca juga