Cadar , Hijab dan Hak Asasi Muslimah


Oleh Siska Lis Sulistiani, M.Ag. M.E.Sy*
(sumber:kumparan.com)

Di awal tahun 2018 Indonesia diramaikan dengan berita pelarangan cadar bagi mahasiswi di institusi pendidikan setingkat perguruan tinggi seperti UIN Sunan Kalijaga. Peraturan ini dibuat karena cadar dianggap menjadi ‘ikon’ radikalisme, dan dinilai berafiliasi pada gerakan terorisme. Radikalisme dalam kamus Bahasa Indonesia adalah paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan social dan politik dengan cara kekerasan atau drastis. Akan tetapi, tuduhan tersebut dialamatkan begitu saja kepada para mahasiswi muslimah bercadar padahal selama ini, mereka pergi ke kampusnya menenteng tas dan buku, bukan senjata. Stigma negatif tersebut dibuat tidak berdasar karena tidak ada korelasi yang kuat antara cadar dan radikalisme.


 Pelarangan cadar ataupun hijab bukan hal yang baru terjadi di negara mayortas muslim Indonesia. Di tahun 2014 berdasarkan laporan komnas HAM, terjadi pelarangan penggunaan hijab di lingkungan sekolah hampir seluruh daerah di Bali (Republika.com). Di tahun 2015 terjadi kembali pelarangan menggunakan jilbab di SMP dan SMK di Tulungagung Jawa Timur (Republika. Com). Dan masih banyak bentuk kasus diskriminatif terhadap perempuan muslimah hanya karena pemakaian identitas keagamaan yang diyakininya, di ruang publik seperti sekolah dan lingkungan kerja.

Cadar secara bahasa adalah kain penutup kepala atau muka bagi perempuan. Penggunaan cadar oleh seorang muslimah pasti disertai penggunaan hijab yang menjulur menutupi tubuh (hijab syar’i). Geliat penggunaan hijab syar’i dan cadar di Indonesia di empat  tahun terakhir semakin meningkat dan menggambarkan semangat berislam yang tinggi. Bahkan bukan hanya di masyarakat pada umumnya, bahkan dikalangan selebritis dan para mahasiswi pun semakin menjamur. Sangat disayangkan, jika kondisi ini  dinilai sebagai bentuk ancaman yang menjurus pada bentuk radikalisme. Para perempuan muslimah di Indonesia hanya ingin dengan bebas dan tenang mengamalkan apa yang menjadi keyakinannya, memakai sesuatu yang dianggapnya menjadi bagian dari kebenaran berdasarkan pilihan imannya. Padahal kebebasan menjalankan ajaran agama bagian dari HAM, serta kebebasan beragama dan berkeyakinan, telah dijamin oleh UUD 1945.

Cadar dalam lingkup fiqh Islam pada dasarnya adalah sesuatu yang mubah  (boleh) bahkan sebagian ulama memandangnya sunnah (dianjurkan), dengan tujuan utama adalah untuk menjaga diri para perempuan muslimah dari pandangan-pandangan buruk. Mengingat, daya Tarik perempuan pada umumnya penuh dengan sejuta pesonanya, sehingga dengan tujuan kemaslahatan bagi diri perempuan muslimah maupun masyarakat, Islam mewajibkan untuk menutup secara sempurna aurat muslimah di ruang publik (QS. An-Nur: 31), kecuali muka dan telapak tangan (berdasarkan hadist Asma Binti Abu Bakar). Penggunaan hijab dan cadar bagian dari implementasi dari kebebasan beragama yang seharusnya dilindungi oleh setiap elemen bangsa, wa bil khusus institusi pendidikan. Karena dari institusi pendidikan itulah pemahaman saling menghargai serta menanamkan nilai-nilai kemanusiaan ditanamkan.

Pada dasarnya konsep HAM adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dan bersifat fitri (kodrati), bukan merupakan pemberian manusia atau negara. Selain itu, dalam Islam, hak asasi manusia (huquq al-insan) sangat dijung-jung tinggi, karena itu menjadi bagian dari tujuan adanya hukum Islam (maqashid syari’ah) yaitu untuk dapat menghargai jiwa, kehormatan dan agama. Karena itu, manusia sudah seharusnya saling menghargai setiap jiwa, keyakinan, pilihan dan kehormatan orang lain.

Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, membawa konsekuensi logis bahwa hukum di Indonesia harus tetap konsisten dengan dan dilandasi oleh nilai-nilai ke-Tuhanan yang maha Esa dan tidak mengabaikan hukum Islam. Maka tidak seharusnya seorang perempuan muslimah dilarang menggunakan cadar atau hijab yang dinilai menjadi bagian dari identitas pengamalan keyakinannya terhadap hukum Islam.

Sikap diskriminasi terhadap kaum muslimah dalam menggunakan hijab ataupun cadar merupakan bagian dari pelanggaran hak asasi manusia. Mengingat,Indonesia berdiri di atas tiang fondasi Pancasila yang menjadi landasan filosofis dan yuridis Negara ini, sehingga penegakan hukum dan hak asasi manusia seharusnya berbanding lurus dengan substansi pengamalan sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan yang Maha Esa dalam Pasal 29 UUD 1945. Semoga jalan panjang para perempuan muslimah dalam memperoleh hak asasinya dalam berkeyakinan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat kembali tenang, damai dan merdeka.

Siska Lis Sulistiani, M.Ag. M.E.Sy
Bidang Perempuan PP KAMMI 2017-2019

0/Post a Comment/Comments