Ini Persyaratan Kpr untuk Wirausaha/Wiraswasta


Sebelumnya telah dijelaskan tentang KPR dan persyaratannya untuk khusus pekerja atau pegawai. Persyaratan KPR untuk pegawai dan wiraswasta/wirausaha memang ada perbedaannya. Perbedaannya terletak ada tambahan persyaratan untuk wiraswasta. Biasanya untuk wiraswasta kendalanya di persyaratannya. Terutama aspek legalitas dan laporan keuangan.
(sumber;merdeka.com)
Pada umumnya persyaratan KPR untuk wiraswasta menurut KPR.online sebagai berikut;

  • Sudah menjalankan Usaha minimal 2 Tahun
  • Fotokopi Identitas
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akte Nikah dan NPWP
  • Menyerahkan Bukti Legalitas Usaha (SIUP, TDP, Akta Pendirian untuk CV atau PT)
  • Laporan Keuangan Usaha, Neraca, Laba Rugi
  • Fotokopi Sertifikat Rumah yang akan dibeli
  • Rekening Tabungan 6 Bulan terakhir
  • Fotokopi PBB yang hendak dibeli
  • Fotokopi IMB Rumah yang hendak dibeli
Sebagaimana dijelaskan di atas, pada umumnya wiraswasta kendalanya aspek legalitas usaha dan laporan keuangannya. Ini yang penulis dapati beberapa konsumen yang kebetulan sebagai pelaku usaha. Jika anda sebagai pelaku usaha hendak mengajukan KPR, hendaknya dicek dulu persyaratan di atas. Apakah sudah memenuhi syarat atau belum. Jika belum, penuhi dulu. Tapi karena kepepet ingin punya rumah, anda bisa beli rumah dengan cara cash bertahap atau KPR ke developer. Kpr ke developer jangka waktunya terbatas. Mungkin sampai ini saja. Next time insya Allah persyaratan KPR untuk kalangan profesional.

Iman Munandar
Guru, Blogger, dan Konsultan Property area Bandung, Cimahi,dan Cianjur

0/Post a Comment/Comments