Sebelumnya telah dijelaskan tentang KPR dan persyaratannya
untuk khusus pekerja atau pegawai. Persyaratan KPR untuk pegawai dan wiraswasta/wirausaha memang ada perbedaannya. Perbedaannya terletak ada tambahan persyaratan untuk
wiraswasta. Biasanya untuk wiraswasta kendalanya di persyaratannya. Terutama aspek
legalitas dan laporan keuangan.
(sumber;merdeka.com) |
Pada umumnya persyaratan KPR untuk wiraswasta menurut KPR.online sebagai berikut;
- Sudah menjalankan Usaha
minimal 2 Tahun
- Fotokopi Identitas
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akte Nikah dan
NPWP
- Menyerahkan Bukti Legalitas
Usaha (SIUP, TDP, Akta Pendirian untuk CV atau PT)
- Laporan
Keuangan Usaha, Neraca, Laba Rugi
- Fotokopi Sertifikat Rumah yang akan dibeli
- Rekening Tabungan 6 Bulan
terakhir
- Fotokopi PBB yang hendak dibeli
- Fotokopi IMB Rumah yang hendak dibeli
Sebagaimana dijelaskan di atas, pada umumnya wiraswasta kendalanya
aspek legalitas usaha dan laporan keuangannya. Ini yang penulis dapati beberapa
konsumen yang kebetulan sebagai pelaku usaha. Jika anda sebagai pelaku usaha
hendak mengajukan KPR, hendaknya dicek dulu persyaratan di atas. Apakah sudah
memenuhi syarat atau belum. Jika belum, penuhi dulu. Tapi karena kepepet ingin
punya rumah, anda bisa beli rumah dengan cara cash bertahap atau KPR ke
developer. Kpr ke developer jangka waktunya terbatas. Mungkin sampai ini saja. Next
time insya Allah persyaratan KPR untuk kalangan profesional.
Iman Munandar
Guru, Blogger, dan Konsultan Property area Bandung, Cimahi,dan Cianjur