Kampanye Ilegal, PRODEWA Ingatkan Paslon Taati Aturan

(Sumber : Detik.com)
Kab. Bandung-, Beredarnya berita kampanye ilegal salah satu paslon peserta Pilgub Jabar kembali mendapat perhatian. Kampanye ilegal telah terjadi di Kab Bandung pada Rabu, 28 maret 2018.

Progressive Democracy Watch (PRODEWA ), salah satu lembaga pemantau demokrasi, menyayangkan apa yang dilakukan oleh salah satu paslon tersebut sangat tidak mencitrakan politik bersih, "Sangat disayangkan, kampanye yang seharusnya menjadi sarana pendidikan politik baik dan bersih oleh paslon dan tim kampanye harus terciderai oleh perbuatan seperti itu." ujar Ahmad Jundi, Direktur Eksekutif PRODEWA ketika dihubungi via telpon.

Perlu diketahui bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum no 4 tahun 2017 menetapkan bahwa tim kampanye paslon harus terdaftar di kpu serta perlu menyerahkan surat pemberitahuan kampanye kepada KPU setempat.

PRODEWA juga menekankan bahwa KPU  dan Bawaslu harus tegas kepada paslon yang melanggar, jangan sampai pelanggaran terjadi berulang-ulang. "tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena dikhawatirkan hal tersebut seolah menimbulkan ambiguitas kinerja KPU sebagai pihak yang mengatur jadwal kampanye dan Bawaslu sebagai pihak yang menindaklanjuti laporan" sambungnya.

Peraturan komisi pemilihan umum no 4 tahun 2017 pasal 4 juga menyebutkan bahwa kampanye merupakan wujud dari pendidikan politik Masyarakat yang dilakukan secara bertanggung jawab, Oleh karena itu paslon dan tim kampanye harus mencontohkan sifat bertanggung jawab didepan masyarakat sehingga tercipta iklim pemilu yang sehat dan demokratis.

Sebelumnya, Paslon No. Urut 1 dinilai oleh Bidang Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Bandung, Hedi melanggar Peraturan KPU seperti dilansir oleh detik.com . Padahal, Panwaslu telah mengingatkan kepada seluruh Paslon bahwa seluruh tim kampanye harus didaftarkan dan kegiatan kampanye juga diinformasikan ke KPU.(Ahmad)


0/Post a Comment/Comments