Mendaftar NPWP Online Menggunakan Email Sekali Pakai


  Oleh Aylan Zein

Sebagaimana kita tahu, mendaftarkan diri ataupun karyawan untuk memiliki NPWP tidaklah harus datang langsung ke Kantor Pajak.  Ada cara lain seperti mengajukan permohonan Pembuatan NPWP baru melalui POS (ini tidak di rekomendasikan karma makan waktu yg lama) dan melalui e-registration (e-reg).   E-registration adalah layanan permohonan pembuatan NPWP secara elektronik yang bisa di akses melalui ereg.pajak.go.id.   Yang perlu disiapkan adalah: scan KTP (dalam bentuk JPG), email, dan No HP.


Bagi diri saya pribadi, mendaftarkan diri melalu e-reg tidak sulit, namun di kantor setiap bulan banyak karyawan baru yang kesulitan mendaftar lewat e-reg.  Akhirnya,  saya yang mengkoordinatori pembuatan NPWP karyawan baru untuk memudahkan mereka.   Yang biasanya saya minta adalah scan KTP masing-masing karyawan dan No HP.   Untuk email, awalnya saya sempat membuatkan di yahoo dan gmail.  Tapi lama-lama, saya mencari email yang cepat di akses dan mudah dan akhirnya saya temukan yopmail.


Yopmail sangat membantu untuk mendaftarkan NPWP untuk karyawan baru, apalagi jika karyawan barunya banyak dan ternyata pembuatan NPWP nya dikoordinatori oleh bagian pajak kantor.  Yopmail adalah email sekali pakai yang ketika pembuatan akunnya tidak memerlukan password, cukup masuk ke www.yopmail.com dan buat akun, maka email sudah jadi.  Tapi hanya dapat digunakan selama 1 minggu, setelah itu akun email tsb akan dihapus oleh system yopmail.   Tidak disarankan, menyimpan data penting di akun yopmail karena tanpa adanya password, setiap orang bisa mengakses email tsb.

Langkah-langkah yang di lalukan tetap sama, masuk ke ereg.pajak.go.id dan ikuti langkah-langkah nya dengan mendaftarkan email dari yopmail tadi.  Sejauh ini yopmail bisa diterima, kecuali jika ada KPP yang menolak, mau tak mau harus email betulan bukan email sekali pakai.  Setelah 1-7 hari biasanya ada konfirmasi dari kantor pajak yang masuk ke email tentang pembuatan NPWP baru.

Sesuai dengan SOP yang ada, kartu NPWP asli akan dirkirimkan oleh KPP Terdaftar ke alamat pemohon melalui POS.  Pengirimannnya beda-beda, ada yang seminggu sudah di terima, dua minggu, sebulan, bahkan sama sekali ga nyampe di alamat rumah.  Banyak hal yang katanya membuat NPWP tidak diterima salah satunya akses alamat yang sulit di temukan.  Tapi kalau sudah sebulan Kartu NPWP tidak di terima, maka pemohon dapat datang langsung ke kantor pajak untuk mengajukan cetak ulang kartu NPWP dengan membawa bukti tanda terima pembuatan NPWP secara elektronik, fotokopi KTP, Fotokopi KK (untuk wanita kawin), dan form cetak ulang NPWP (ada di kantor pajak, bisa di ambil langsung).  Sebaiknya sih tidak diwakilkan, tapi apabila terpaksa harus di wakilkan maka ybs harus membuat surat kuasa bermaterai dan di tanda tangani oleh orang yang memberikan kuasa dan yang diberi kuasa.

0/Post a Comment/Comments