Pengangguran Banyak, Jokowi Impor Tenaga Kerja Asing


Pada tanggal 26 Maret 2018, Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang melonggarkan dan memudahkan tenaga kerja asing masuk ke Indonesia. Contoh hal tersebut antara lain pemberi kerja (perusahaan) tidak wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) apabila TKA merupakan pemegang saham yang menjabat sebagai Direksi atau Anggota Dewan Komisaris pada pemberi kerja TKA, TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah, dan pegawai di kantor perwakilan negara asing.


Contoh yang lain, pemberi kerja juga tidak harus melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA setiap enam bulan sekali. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2018, pelaporan oleh pemberi kerja dilaksanakan setiap satu tahun sekali kepada Menteri Ketenagakerjaan. Hal ini akan berlaku 3 bulan setelah ditetapkan. Artinya, setelah pilkada serentak bulan Juni 2018 mendatang, gempuran tenaga kerja asing akan masuk Indonesia.

Dalam banyak aturan tentang keahlian, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Jaskon), UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran diatur sangat ketat Tenaga Kerja Asing masuk ke Indonesia; bahkan bertentangan dengan UU Akan tetapi, PP ini malah sebaliknya. Hal ini sudah terindikasi tahun 2017 ketika ada penambahan jumlah TKA sebanyak 70% dari tahun 2016 (katadata.co.id).

Di samping itu, masih banyak jumlah pengagguran yang masih 7,04 juta orang (BPS, Agustus, 2017). Apakah beleid (PP Nomor 20 Tahun 2018) ini memang benar akan menumbuhkan perekonomian Indonesia, bahkan pemerintah meyakini akan mengurangi pengangguran. Simak diskusinya dalam PKS Muda Talks pada tanggal 12 April 2018, pukul 19.30 - 21.00 di DPP PKS. (Wulan)

Kornas PKS Muda

0/Post a Comment/Comments