Cara Gross Up Biaya Sewa Tanah atau Bangunan

Oleh Aylan Zein

Singkat saja, kali ini saya ingin bahas tentang cara gross up biaya untuk persewaan tanah/bangunan.   Seringkali, suatu perusahaan membutuhkan bangunan untuk di sewa.  Pemilik bangunan seringkali tidak mau ada potongan pajak apa-apa sehingga ingin terima bersih sesuai dengan harga yang telah disepakati.  Oleh karena itu, pajak atas sewa tsb ditanggung oleh perusahaan selaku penyewa melalui gross up biaya dengan dengan ilustrasi sbb:
(sumber : legalscoopswflre)

Bapak A manawarkan bangunan pada PT. B senilai Rp. 250.000.000 untuk periode sewa selama 3 tahun.  PT. B tertarik untuk menyewa bagunan tsb.  Bapak A meminta pembayaran sewa bangunan tetap senilai Rp. 250.000.000 dan tidak mau ada potongan pajak apapun (catatan: Bapak A tidak memiliki NPWP)


Atas hal tsb, PT. B melakukan gross dengan perhitungan sbb:

Metode Gross UP

Nilai sewa bersih : Rp. 250.000.000
Gross UP Biaya   :  10/9 X Rp. 250.000.000
Hasil Gross Up    :   Rp. 277.777.777

Nilai gross up ini diakui dan di catat sebagai nilai sewa oleh PT. B

Biaya Sewa                 : Rp. 277.777.777
PPh final Sewa Bangunan        : 10% X Rp. 277.777.777 = 27.777.777
Nett Bayar ke Pemilik Bangunan    : Rp. 250.000.000 (pembulatan)

Untuk bukti potong PPh final tsb jika di gross up sebenarnya tidak perlu diberikan ke pemilik bangunan, karena yang membayar pajaknya adalah PT. B.  Terkecuali Bapak A bersedia dipotong pajak (tidak di gross up) maka bukti potong pph final harus diberikan.  Sebagai perbandingan saya berikan ilustrasi jika Bapak A bersedia dipotong pph final, sbb:

Tidak Ada Gross Up
Nilai sewa             : Rp. 250.000.000

Nilai gross up ini diakui dan di catat sebagai nilai sewa oleh PT. B.

Biaya Sewa                 : Rp. 250.000.000
PPh final Sewa Bangunan        : 10% X Rp. 250.000.000 25.000.000
Nett Bayar ke Pemilik Bangunan    : Rp. 225.000.000


Nilai biaya lebih kecil untuk PT. B selaku penyewa.

Besarnya tarif PPh Final senilai 10% dari nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) tidak berpengaruh dengan kepemilikan NPWP pemilik bangunan.   Punya NPWP atau tidak punya NPWP tariff pph final tetap 10%.  Sebagai catatan, Persewaan Bangunan, jasa konstruksi, Pembagian deviden, dll tidak berhak menggunakan PP 23 tahun 2018 sehingga perusahaan memotong PPh Final berdasarkan tarif yang berlaku pada PP (Peraturan Pemerintah) yang mengatur penghasilan tersebut.

Demikian pemaparan singkat dari saya, semoga bermanfaat.  Terima kasih.
Salam, Aylan Zein.

0/Post a Comment/Comments