MENIKAH DENGAN JIN

Oleh Ustadz Abdullah Al-Jirani

Imam Syihabuddin Ahmad bin Hamzah Al-Anshari Ar-Ramli Asy-Syafi’i –rahimahullah- (wafat : 957 H) pernah ditanya :
(سُئِلَ) هَلْ تَصِحُّ مُنَاكَحَتُنَا لِلْجِنِّ أَمْ لَا وَهَلْ هُمْ مُكَلَّفُونَ بِشَرْعِنَا أَمْ لَا؟
“Apakah sah atau tidak pernikahan dengan jin dan apakah mereka dibebani dengan syari’at kita atau tidak ?”
(Ilustrasi/keganjilan.com)

(فَأَجَابَ) بِقَوْلِهِ قَالَ ابْنُ يُونُسَ: مِنْ مَوَانِعِ النِّكَاحِ اخْتِلَافُ الْجِنْسِ فَلَا يَجُوزُ لِلْآدَمِيِّ أَنْ يَنْكِحَ جِنِّيَّةً وَبِهِ أَفْتَى الْبَارِزِيُّ وَهُمْ مُكَلَّفُونَ بِأَحْكَامِ شَرْعِنَا.
Beliau menjawab dengan ucapannya : Ibnu Yunus berkata : Perbedaan jenis (antara manusia dan jin), termasuk penghalang (sah-nya) pernikahan. Maka tidak boleh bagi seorang manusia untuk menikahi jin perempuan. Demikian Imam Al-Barizi berfatwa. Mereka (para jin) dibebani dengan hukum-hukum syari’at kita.” [Fatawa Ar-Ramli : 3/185 cetakan Maktabah Islamiyyah]

Menurut kami, inilah pendapat yang kuat dalam masalah ini. Karena telah berkesesuaian dengan firman Allah Ta’ala :
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا
“Dan termasuk dari tanda-tanda kebesaran-Nya, Dia (Allah) telah menciptakan istri-istri kalian dari jenis kalian.”[QS. Ar-Rum : 21].
Maksud “min anfusikum” (dari kalian), maksudnya : Allah menciptakan Hawa dari jenis nabi Adam sebagai istrinya, bukan dari jenis hewan, atau jin. Imam Ath-Thabari –rahimahullah- berkata :
يعني أنه خلق من آدم زوجته حوّاء
“Artinya, sesungguhnya Dia (Allah) menciptakan Hawa dari jenis nabi Adam sebagai istrinya.”[Tafsir Ath-Thabari : 17/253].
Ungkapan Imam Al-Qurthubi –rahimahullah- lebih jelas lagi, dimana beliau menyatakan :
أَيْ مِنْ نُطَفِ الرِّجَالِ وَمِنْ جِنْسِكُمْ
“Artinya, dari air laki-laki dan dari jenis kalian.”[Tafsir Al-Qurthubi : 14/17].
Senada dengan ucapan di atas, bisa dibaca juga dalam tafsir Ibnu Katsir –rahimahullah- (2/158] dan [6/209].
Sehingga syarat sah-nya sebuah pernikahan harus dari jenis yang sama, manusia dengan manusia. Mafhum mukhalafahnya (pemahaman kebalikannya), jika jenisnya berbeda misal : manusia dengan bangsa hewan, atau manusia dengan bangsa jin, maka tidak sah.
Disamping itu, pernikahan beda jenis tidak akan terwujud berbagai maksud dan tujuan dari pernikahan itu sendiri. Apalagi para jomblowati dari kalangan manusia masih sangatlah banyak. Jika bangsa manusia menikahi bangsa jin, lantas siapa yang akan menikahi mereka ?!
Dengan demikian jelaslah kelemahan pendapat sebagian ulama’ yang membolehkan menikah dengan jin karena bertentangan dengan firman Allah dalam surat (Ar-Rum : 21).
Demikian artikel kali ini. Teriring do’a, Semoga teman-teman yang masih jomblo segera dimudahkan untuk mendapatkan pasangannya dari bangsa manusia. Amin Ya Rabbal ‘alamin.
3 Safar 1440 H
Abdullah Al-Jirani

Sumber : judul dan konten tulisan bersumber dari akun FB penulis, Ustadz Abdullah Al-Jirani

0/Post a Comment/Comments