Tanya Jawab 'Faktur Pajak Digunggung, Boleh kah?'

Pertanyaan 

saya ingin bertanya jika tempat saya bekerja adalah PKP menerbitkan faktur pajak dengan npwp 00 dan nama atau alamat tidak jelas contoh : Nama disi dengan BUDI alamat disi dengan Semarang saja apakah bisa?
dan apa sanksi bagi PKP ? karena customer tidak mau memberikan alamat lengkapnya .. mohon bantuan terimakasih

Jawaban


Terima kasih atas pertanyaannya.

PKP yang di perbolehkan membuat faktur pajak dengan cara digunggung adalah PKP yang masuk dalam kategori pedagang eceran sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012.  Sedangkan untuk PKP yang bukan pedagang eceran, maka atas pembelian terhadap pembeli non NPWP tetap diterbitkan faktur pajak keluaran seperti biasa melalui aplikasi efaktur.

Adapun kewajiban pencantuman NIK (No KTP) untuk penjualan ke pembeli Non NPWP yang ada pada ketentuan PER-26/PJ/2017 sampai sekarang masih ditunda.   Penundaan kewajiban ini disampaikan terakhir kali dalam PER-09/PJ/2018 (terlampir)

Jika melihat pada pertanyaan yang disampaikan, saran saya adalah tetap dibuatkan faktur pajak keluaran untuk pembeli tersebut dengan menuliskan identitas sbb:
Nama         : nama bisa ditulis sesuai identitas yang pembeli berikan
No NIK  :  jika tidak memberikan fotokopi KTP dapat dikosongkan (di isi 000)
Alamat        :  jika tidak ada alamat sesuai ktp yang diberikan, bisa di isi dengan alamat                tempat usaha atau tempat tinggal walau tidak lengkap (misal Jl. Pamanukan                 Pamanukan, Semarang)


Adapun jika PKP tidak menerbitkan faktur pajak atas pembelian tsb akan muncul explosure koreksi pajak.   Atas penjualan yang seharusnya diterbitkan faktur pajak dapat dikenai sanksi senilai 2% dari nilai DPP (UU KUP) dan atas PPN yang seharusnya dipungut 10% dari Nilai DPP.

Hal ini karena sampai saat ini, saya belum menemukan produk hukum tertulis baik berupa SE, PER, PMK, dan semacamnya yang menyatakan bahwa selain PKP yang termasuk pedangan eceran boleh menerbitkan faktur pajak dengan cara digunggung.

Semoga jawaban saya membantu.  Semua jawaban saya didasarkan pada pengalaman yang saya alami dan ketika dilakukan pemeriksaan pajak.

Terima kasih atas perhatiannya,
Salam, Aylan Zein


Lampiran : Download

0/Post a Comment/Comments