Apa sih bedanya bank konvensional dengan bank syariah ?

Oleh: Reza Fattahillah

    Diantara kita pasti sering melihat bank-bank konvensional, dan bank konvensional tersebut membuka cabang bank syariah, seperti Bank Mandiri membuka cabang syariah menjadi Bank Mandiri Syariah, dan yang kita ketahui Bank Syariah pertama di Indonesia adalah Bank Muamalat didirakan pada tahun 1991. Lantas apa bedanya sih bank syariah dengan bank konvensional yang banyak dipertanyakan oleh orang-orang ?

    Mengutip dari Portal Garuda yang ditulis oleh Mei Santi, inilah perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah:



Bank Konvensional
1.    Definisi
Pengertian Bank Umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998: “Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip Syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.“

2.    Fungsi Bank Konvensional
a.    Penciptaan uang
b.    Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
c.    Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
d.    Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
e.    Penyimpanan Barang-Barang Berharga
f.    Pemberian Jasa-Jasa Lainnya

3.    Mekanisme Kerja Bank Kovensional


Bank Syariah

1.    Definisi
Berdasarkan landasan hukum perbankan Syariah yaitu UU No. 10 TAHUN 1998 tentang perubahan UU No. 7 TAHUN 1972 tentang perbankan.
“Bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari’ah dalam kegiatannya dapat memberikan atau tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayarannya.”

2.    Landasan Hukum
Landasan hukum perbankan Syariah di Indonesia, antara lain:
a.    Allah menghalalkan jual-beli–mengharamkan riba (Q.S 2:275).
“Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

b.    Jual-beli boleh dilakukan dengan penyerahan tangguh (Q.S 2:282).
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.”

c.    Hampir semua pekerjaan muamalah adalah mubah kecuali ada dalil yang melarangnya (ushul fiqih)
d.    UU No. 7 TAHUN 1972
e.    UU No. 10 TAHUN 1998
f.    UU No. 23 TAHUN 1999
g.     UU No. 3 TAHUN 2004

3.    Prinsip

1. Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
2. Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
3. Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
4. Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
5. Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam Islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan Syariah.

4.    Jenis Akad Jual Beli

1) Pembiayaan Murabahah
2) Salam
3) Istishna

5.    Jenis Akad Bagi Hasil

1)    Musyarakah
Dalam sistem ini terjadi kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Para pihak yang bekerja sama memberikan kontribusi modal. Keuntungan ataupun risiko usaha tersebut akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
2)    Mudharabah (kerjasama)
Al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak,di mana pihak pertama menyediakan seluruh (100 persen) modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.


6.    Akad Pelengkap

1)    Hiwalah (alih piutang)
2)    Rahn (gadai)
3)    Qard (pinjaman)
4)    Wakalah (perwakilan)
5)    Kafalah (Bank Garansi)

7.    Mekanisme Kerja



0/Post a Comment/Comments