Oleh Lukman
Fintech atau financial technology merupakan suatu terobosan baru dalam mengembangkan sistem keuangan didunia. Namun, diantara banyak manfaat yang membantu mengelola sistem keuangan, ternyata masih ada kendala implementasi fintech dalam meningkatkan kuangan inklusif pada UMKM di Indonesia, diantaranya :
1. Infrstruktur
Pada saat ini infrastruktur IT yang baik hanya dapat dirasakan oleh masyarakat di perkotaan besar saja seperti Jakarta, Surabaya, Bandung dan lain sebagainya. Sedangkan jaringan internet belum dapat tersebar secara merata masuk ke daerah pelosok, inilah salah satu kendala terbesar penyebaran fintech
2. Sumber Daya Manusia (SDM)
Terbatasnya kemampuan yang dimiliki masyarakat pedesaan dalam mengaplikasikan financial technologi di daerahnya, membuat penyebaran financial technologi menjadi terhambat. Kondisi ini membuat pemerintah sulit untuk mengembangkan fintech di daerah tersebut dikerenakan kurangnya tenaga kerja yang dapat menunjang keberlangsungan perekonomian modern.
3. Perundang-undangan
Terkait kekosongan hukum, pada saat ini industri fintech berpatokan pada undang-undang hukum perdata. Namun saat ini belum adanya aturan khusus mengenai financial technologi menjadikan masalah ini sebagai salah satu hambatan tersebarnya fintech dikalanan luas. Sebagai pemerintah hendaknya dapat mengeluarkan peraturan khusus terkait dengan fintech sehingga ketertarikan masyarakat untuk dapat menggunakan fintech meningkat. OJK akan mengeluarkan peraturan mengenai inovasi keuangan digital dalam bentuk peraturan OJK (POJK) pada akhir bulan Maret 2018 mendatang. Aturan-aturan tersebut ditujukan pada perusahaan-perusahaan keuangan berbasis teknologi atau fintech yang saat ini berkembang pesat termasuk di Indonesia.
Peraturan Bank Indonesia nomer 19/12/PB/2017 tentang penyelenggaraan financial technologi (PBI Tekfin) diterbitkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Perkembangan teknologi dan sistem informasi terus melahirkan berbagai inovasi yang berkaitan dengan teknologi finansial
- Perkembangan teknologi finansial disatu sisi membawa manfaat namundisisi lain memiliki potensi resiko
- Ekosistem teknologi finansial perlu terus di monitor dan dikembang kan untuk mendukung terciptanya stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, serta sistem pembayaran yang efisien, lancar, aman dan andal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif
- Penyelenggaraan teknologi finansial harus menerapkan prinsip perlindungan konsumen serta manajemen resiko dan kehati- hatian
- Respons kebijakan bank indonesia terhadap perkembangan teknlogi finansial harus tetap sinkron, harmonis dan terintegrasi dengan kebijakan lainnya yang dikeluarkan oleh bank indonesia
Ketentuan dalam peraturan bank indonesia ini berlaku pada penyelenggara teknologi finansial yang menyelenggarakan teknologi finansial di sistem pembayaran
4. Kurangnya literasi keuangan
Masyarakat di daerah pedesaan sebagian besar belum mengenal istilah financial technologi secara menyeluruh tentang bagaimana cara penggunaannya, apa saja manfaatanya, keuntungan dan tujuan yang dapat diperoleh dari penggunaannya dikerenakan kurangnya literasi pemerintah dalam menegenalkan sistem keuangan yang baik. Oleh karenanya, diperlukan langkah-langkah sosialisasi dan diskusi-diskusi melalui jejaring media sosial baik untuk mendapatkan perhatian masyarakat maupun sebagai upaya mencari masukan demi perbaikan system yang ada, akibat rendahnya pengetahuan literasi keuangan, membuat masyarakat tidak mempunyai perencanaan dalam pengelolahan keuangan yang baik.
LUKMAN (MAHASISWA STEI SEBI)