Maysir Dalam Pandangan Islam

Oleh : Safira Fajriati 

Islam sebagai agama yang sempurna, juga sebagai agama yang mengatur kehidupan manusia dalam berbagai aspek seperti ibadah, sosial, dan bermuamalah. Dalam islam, mualamalah atau biasa disebut jual beli sangat diatur sesuai dengan Al-Qur’an dan hadist. Dalam islam segala bentuk jual-beli yang tidak jelas itu dilarang dan dihukumi haram, Baik itu dari segi bentuk barang, jumlah, maupun asal usulnya juga dilarang dalam islam.

Pengertian Maysir :


Dalam kehidupan kita sehari-hari, kita sering sekali mendengar kata maysir. Kata maysir ini juga biasa disebut dengan istilah perjudian. Dalam masa jahiliyah, istilah maysir diartikan sebagai al-qadh liqtisamil juzur. Bahkan praktik judi saat itu menjadikan istri dan anak-anaknya menjadi objek taruhan dan hamba sahaya sebagai imbalan bagi pemenang judi. Kata maysir dalam bahasa Arab secara harfiah yakni memperoleh sesuatu dengan mudah dimana “setiap permainan yang menempatkan salah satu pihak harus menanggung beban pihak lain akibat permainan tersebut”.
Setiap permainan atau pertandingan, baik berbentuk game of change, ataupun natural events, harus menghindari terjadinya zero sum game, yakni kondisi yang menepatkan salah satu atau beberapa pemain harus menanggung beban pemain lainnya. Sebuah transaksi atau permainan dapat dikatakan maysir atau judi apabila terdapat unsur-insur berikut :

  • Taruhan
  • Pelaku berniat mencari uang dengan mengadu nasib
  • Pemenang mengambil hak orang lain yang kalah dari permainan
  • Harta yang dipertaruhkan dari peserta

Dari point-point diatas, kita dapat mengetahui praktik judi, yaitu setiap praktek yang mengandung empat unsur tersebut, maka praktek itu adalah judi. Jika tidak terdapat keempat unsur tersebut, maka pratik tersebut bukan termasuk judi. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa bukan hanya permainan judi, domino dan semacamnya, tetapi juga permainan yang terdapat empat unsur didalamnya juga termasuk dalam perjudian.

Maysir dalam pandangan islam

Para ulama sepakat bahwa maysir itu diharamkan dalam islam sesuai dengan dalil-dalil berikut :
Dalil Al-Quran :

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar,berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
(QS.Al-Maidah [5] : 90)

Berdasarkan dalil diatas dapat disimpulkan bahwa islam memandang maysir sebagai perbuatan yang buruk dan hina dan termasuk dari perbuatan syaitan. Oleh karena itu seorang muslim harus cermat dalam bermualamah agar terhindar dari segala bentuk perbuatan yang dilarang oleh Allah subhanahuwa ta’ala

Mahasiswa STEI SEBI

0/Post a Comment/Comments