ABU UBAID DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Oleh: Sa’adah Tri Hayatun 

Perdagangan Internasional adalah perdagangan antar negara yang melintasi batas-batas suatu negara. Islam telah menerapkan konsep-konsep perdagangan internasional jauh sebelum teori perdagangan ditemukan di barat. Abu Ubaid bin bin Salam bin Miskin bin Zaid al-Azdi merupakan ulama besar yang hidup di masa kekhalifahan daulah abbasiyah ini telah menyoroti praktik perdagangan internasional. Khususnya impor dan ekspor. Abu Ubaid merupakan orang pertama yang mendokumentasikan kegiatan perekonomian di zaman Rasulullah SAW, khulafaur Rasyidin, para sahabat, dan tabi’in-tabi’in.


Pemikiran Abu Ubaid tentang hal ini terdapat dalam kitab Al-Amwal yang ditulisnya jauh sebelum Adam Smith (1723-1790). Pemikiran Abu Ubaid tentang ekspor dan impor ini terbagi menjadi tiga, yaitu: tidak adanya nol tarif dalam perdagangan internasional, cukai bahan makanan pokok lebih murah, dan ada batas tertentu untuk dikenakan cukai.

Tidak Adanya Nol Tarif

Menurut Abu Ubaid, cukai merupakan adat kebasaan yang senantiasa diberlakukan pada zaman jahiliyah. Cukai merupakan salah satu bentuk merugikan orang lain. Sebagaimana firman Allah dalam surat Huud (11) ayat 85 yang artinya: “Dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan jangan kamu membuat kejahatan di bumi dengan berbuat kerusakan.” Setelah Allah membatalkan sistem cukai tersebut dengan adanya pengutusan Rasulullah dan agama Islam. Lalu datanglah kewajiban membayar zakat sebanyak 2,5%. Dari Ziyad bin Hudair, ia berkata, “Saya telah dilantik Umar menjadi petugas bea cukai. Lalu dia memerintahkanku supaya supaya mengambil cukai barang impor dari para pedagang kafir harbi sebanyak 10%. Barang impor pedagang ahli dzimmah sebanyak 5%, dan barang impor pedagang kaum muslimin 2,5%”.

    Sekarang ini, paradigma penganut perdagangan bebas adalah tidak boleh ada tarif barrier pada suatu negara. Barang dagangan harus bebas masuk dan keluar dari suatu negara atau bea masuknya nol persen. Tetapi, dalam konsep islam, tidak ada sama sekali yang bebas, meskipun barang impor itu adalah barang kaum muslimin. Untuk barang impor kaum muslimin dikenakan zakat yang besarnya 2,5%. Sedangkan non-muslim, dikenakan cukai 5% dan untuk ahli dzimmah (kafir yang sudah melakukan perdamaian dengan islam), dan 10% untuk kafir harbu (Yahudi dan nasrani). Jadi, tidak ada prakteknya sejak dari dahulu, bahwa barang suatu negara bebas masuk ke negara lain begitu saja.


Cukai Bahan Makanan Pokok

    Cukai yang dikenakan untuk bahan makanan pokok seperti minyak dan gandum buka 10% tetapi 5% dengan tujuan agar barang impor berupa makanan pokok banyak berdatangan ke Madinah sebagai pusat pemerintahan saat itu. Dari Salim bn Abdullah bin Umar dari ayahnya, ia berkata, “Umar telah memungut cukai dari kalangan pedagang luar; masing-masing dari minyak dan gandum dikenakan bayaran cukai sebanyak 5%.

Ada Batas Tertentu Untuk Cukai

    Yang menarik, tidak semua barang dagangan dipungut cukainya. Ada batas-batas tertentu dimana kalau kurang dari batas tersebut dimana kalau kurang dari batas tersebut, maka cukai tidak dapat dipungut. Dari Ruzaiq bin Hayyan ad-Damisyqi (dia adalah petugas cukai di perbatasan Mesir pada saat itu) bahwa Umar bin Abdul Aziz telah menulis surat kepadanya, yang isinya adalah, “Barang siapa yang melewatimu dari kalangan ahli zimmah, maka pungutlah barang dagangan impor mereka. Yaitu, pada setiap dua puluh dinar mesti dike nakan cukai sebanyak satu dinar. Apabila kadarnya kurang dari jumlah tersebut, maka hitunglah dengan kadar kekurangannya, sehingga ia mencapai sepuluh dinar. Apabila barang dagangannya kurang dari sepertiga dinar, maka janganlah engkau memungut apapun darinya. Kemudian buatkanlah surat pembayaran cukai kepada mereka bahwa pengumpulan cukai akan tetap diberlakukan sehingga sampai satu tahun”.

Jumlah sepuluh dinar adalah sama dengan jumlah seratus dirham di dalam keten tuan pembayaran zakat. Seorang ulama Iraq, Sufyan telah menggugurkan kewajiban membayar cukai apabila barang impor ahli dzimmah tidak mencapai seratus dirham. Menurut Abu Ubaid, seratus dirham inilah ketentuan kadar terendah pengumpulan cukai atas harta impor ahli dzimmah dan kafir harbi.

0/Post a Comment/Comments