AL-KASB (Bukti Klasik Pemikiran Ekonomi Imam Asy-syaibani)

Oleh: Rika Safitri 

Sebuah peradaban dapat berkembang karena adanya pemikiran-pemikiran dari para pakar mengenai sistem kehidupan, termasuk dalam sistem perekonomian. Perkembangan sitem perekonomian dalam suatu peradaban tentulah sangat erat kaitannya dengan para pemikir-pemikir ekonomi pada masanya, termasuk dalam peradaban islam banyak bermunculan tokoh-tokoh yang memberikan sumbangsih luar biasa terhadap pemikiran ekonomi. Berbicara mengenai sejarah pemikiran ekonomi islam, mungkin masih banyak diantara kita yang masih belum terlalu mengenal para pioner ilmu-ilmu dalam ekonomi islam tersebut. Karena memang saat ini, sejarah-sejarah yang dipelopori oleh tokoh-tokoh muslim seakan sudah tertimbun atau memang sengaja ditimbun dan tergantikan oleh pemikiran-pemikiran yang dikemukakan oleh ilmuan barat. Hal tersebut sudah menjadi rahasia umum bagi kita semua, bahwa yang dimunculkan ke permukan dan yang dijadikan tinjauan literatur-literatur terdahulu adalah karya-karya yang dibuat oleh ilmuan barat. Oleh sebab itu, sangat penting bagi kita untuk mengetahui dan juga mengenal para tokoh ilmuan muslim agar kita dapat memahami seperti apa sejarah ekonomi islam yang sebenarnya.



Para pembaca yang terhormat, kali ini penulis akan mengulas kisah seorang pakar ekonomi islam yaitu Asy-syaibani. Mungkin nama Asy-syaibani memang tidak se popular Ibnu Khaldun atau Al-Ghazali. Namun pengetahuan-pengetahuan yang diberikan oleh Asy-syaibani terhadap pemerintahan pada masanya sangatlah luar biasa dan memberikan dampak yang sangat besar pada masyarakat kala itu. Salah satu karya Asy-syaibani yang terkenal dan dijadikan rujukan oleh ulama-ulama kontemporer adalah Kitab Al-Kasb. Sebelum kita membahas lebih dalam lagi menegnai Kitab Al-Kasb, mari terlebih dahulu kita mengenal siapa itu Asy-syaibani.

Asy-syaibani memiliki nama lengkap yaitu Abu Abdillah Muhammad Bin Al-Hasan Bin Faraq Al-Syaibani, beliau lahir pada tahun 132 H (750 M) di kota Wasith, ibukota Irak pada masa akhir pemerintahan Bani Umayyah. Pada usia 19 tahun, ia belajar kepada Imam Abu Hanifah, kemudian ia juga belajar kepada Abu Yusuf yang merupakan murid Imam Abu Hanifah. Dari kedua tokoh inilah Asy-syaibani memahami fiqh mazhab Hanafi dan tumbuh menjadi tokoh dari mazhab tersebut. Karena memang pada masa itu mazhab hanafi merupakan mazhab yang tetapkan menjadi mazhab nasional oleh pemerintah Bani Abbasiyah yang kala itu dipimpin oleh Khalifa Harun Al-Rasyid (149 H/766 M-193 H/809 M).

Semasa hidupnya Asy-syaibani telah menulis beberapa kitab, kitab-kitab tersebut digolongkan menjadi 2 bagian yaitu golongan pertama adalah Zhahir al-riwayah, yaitu kitab yang ditulis berdasarkan abu hanifah, seperti, al-mabsut, al-jami’ al-kabir, al-jami shaghir, al-siar al-kabir, al-asiar al-shaghir, dan alziyadat. Karena Asy-syaibani merupakan murid Imam Hanifah, oleh sebab itu Asy-syaibani banyak menulis kitab-kitab berdasarkan pemikiran abu Hanifah, golongan yang kedua yaitu Al-niwadir, yaitu kitab yang ditulis berdasarkan pandangannya sendiri, seperti Amali Muhammad fi al-fiqh, al ruqayyat, al-makharij fi al-hiyal, al-radd’ ala ahl madinah, al- ziyadah, al-atsar, dan al-kasb. Kitab Al-Kasb yang akan kita bahas kali ini termasuk kedalam golongan kedua, yaitu kitab yang ditulis berdasarkan pemikiran Asy-syaibani sendiri.

Kitab Al-Kasb atau dalam bahasa Indonesia adalah kerja, adalah sebuah kitab yang lahir sebagai sebuah respon terhadap masyarakat pada masa itu. Dimana saat itu, masyarakat muslim hidup dengan mengedepankan sikap zuhud atau mengutamakan kehidupan akhirat dibandingkan kehidupan dunia. Dalam hal ini, Asy-syaibani tidak menyalahkan sikap zuhud tersebut, melainkan mengkritisi karena banyaknya masyarkat yang menerapkan sikap zuhud namun melupakan urusan dunianya. Sampai-sampai banyak orang yang selalu fokus kepada beribadah dan tidak melakukan pekerjaan atau kegiatan lainnya yang sebenarnya penting bagi keberlangsungan hidupnya sendiri. Kitab ini berisi mengenai ajakan-ajakan dan penanaman akan pentingnya bekerja bagi seorang muslim dan pentingnya bekerja bagi keberlangsungan suatu negara.

Dalam pandangan Islam, aktivitas produksi merupakan bagian dari kewajiban ‘imaratul kaum, yakni menciptakan kemakmuran semesta untuk semua makhluk. Berkenaan dengan hal tersebut, Al-Syaibani menegaskan bahwa kerja yang merupakan unsur utama produksi mempunyai kedudukan yang sangat penting bagi kehidupan karena menunjang pelaksanaan ibadah kepada Allah SWT dan karenanya, hukum bekerja adalah wajib. Hal ini didasarkan pada dalil- dalil berikut:
Firman Allah SWT.

 “ Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung”. (Al-Jumu’ah 62:10)

Hadits Rasulullah SAW.

“ Mencari pendapatan adalah wajib bagi setiap muslim”

Asy-syaibani menyatakan bahwa sesuatu yang dapat menunjang terlaksananya yang wajib, sesuatu itu menjadi wajib pula hukumnya. Lebih jauh ia menguraikan untuk melaksanakan berbagai kewajiban, seseorang memerlukan kekuatan jasmani dan kekuatan jasmani itu sendiri dapat diperoleh dengan mengkonsumsi makanan yang di dapat dari hasil kerja keras. Dengan demikian, kerja mempunyai peranan yang sangat penting dalam menunaikan kewajiban, maka hukum bekerja adalah wajib.

Dalam kitab ini juga Asy-syaibani menuliskan mengenai perbedaan antara aktivitas produksi dalam ekonomi islam dan dalam ekonomi konvemsional. Kebanyakan dari kita mengetahui bahwa aktivitas produksi adalah aktivitas menghasilkan barang dan jasa. Tapi ternyata itu adalah deskripsi aktivitas produksi dalam ekonomi konvensional, namun dalam ekonomi islam ada sedikit perbedaan. Seperti yang ditulis oleh imam Asy-syaibani dalam kitan Al-Kasb tersebut bahwa dalam islam tidak semua aktivitas menghasilkan barang dan jasa dapat disebut sebagai aktivitas produksi, melainkan harus diperhatikan juga mengenai kehalalan dan keharaman produk dan barang tersebut. Jadi dengan kata lain hanya produk yang halal saja lah yang diakui sebagai hasil dari aktivitas produksi dalam islam.  Produksi suatu barang atau jasa, seperti yang dinyatakan dalam ilmu ekonomi, dilakukan karena barang atau jasa itu mempunyai utilitas (nilai-guna). Islam memandang bahwa suatu barang atau jasa mempunyai utilitas jika mengandung kemaslahatan. Seperti yang diungkapkan oleh Al-Syatibi, kemaslahatan hanya dapat dicapai dengan memelihara lima unsur pokok kehidupan, yaitu agama, jiwa, akal dan harta. Dengan demikian seorang muslim termotivasi untuk memproduksi setiap barang atau jasa yang memiliki maslahah tersebut. Hal ini berarti bahwa konsep maslahah merupakan konsep yang objektif terhadap perilaku produsen karena ditentukan oleh tujuan (maqasid) syari’ah, yakni memelihara kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. Pandangan Islam tersebut tentu jauh berbeda dengan konsep ekonomi konvensional yang menganggap bahwa suatu barang atau jasa mempunyai nilai-guna selama masih ada orang yang menginginkannya. Dengan kata lain, dalam ekonomi konvensional, nilai guna suatu barang atau jasa ditentukan oleh keinginan (wants) orang per orang dan ini bersifat subjektif.

Jadi pada dasarnya ajakan bekerja yang dilakukan oleh Asy-syaibani adalah agar manusia dapat menyelesaikan urusan dunia nya dan bisa fokus dalam beribadah. Karena tidak bisa dipungkiri bahwa jika kehidupan dunia saja belum selesai maka bagaimana mungkin seseorang bisa selesai dengan kehidupan akhiratnya. Semoga saja ulasan diatas dapat membuat jendela wawasan kita akan ekonomi islam semakin terbuka dan keingintahuan kita akan sejarah pemikiran ekonomi islam semakin bertambah. Mari bersama-sama bumikan Ekonomi Syariah. Bersama Kita Bisa!! Allahuakbar. Wallahu a'lam bish-shawab.

0/Post a Comment/Comments