Kebijakan Ekonomi Islam Pada Masa Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq

Oleh : Shulha Nadhriyah

Abdullah ibn Abu Quhafah Al-Tamimi atau yang lebih dikenal Abu bakar Ash-Shiddiq adalah yang terpilih sebagai khalifah islam pertama setelah Rosulullah saw. wafat yang berdasarkan hasil musyawarah para sahabat. Ia merupakan pemimpin agama sekaligus kepala negara kaum muslimin.
Pada masa pemerintahannya yang hanya berlangsung selama dua tahun, Abu Bakar Ash-Shiddiq banyak menghadapi persoalan dalam negeri yang berasal dari kelompok murtad, nabi palsu, dan pembangkang zakat. Berdasarkan hasil musyawarah dengan para sahabat yang lain, ia memutuskan untuk memerangi kelompok tersebut melalui apa yang disebut sebagai Perang Riddah (Perang Melawan Kemurtadan).  Sebelum perang Riddah, terputusnya pendapatan dari zakat dan kebutuhan pada pembiayaan. Dan setelah perang Riddah, kembalinya pendapatan zakat, ghanimah (harta rampasan perang), surplus kekayaan.
(masjid nabawi/republika.co.id)


Setelah berhasil menyelesaikan urusan dalam negeri, Abu Bakar mulai melakukan ekspansi ke wilayah utara untuk menghadapi pasukan Romawi dan Persia yang selalu mengancam kedudukan umat Islam. Namun, ia meninggal dunia sebelum usaha ini selesai dilakukan.

Sejak menjadi khalifah, kebutuhan keluarga Abu Bakar diurus dengan menggunakan harta Baitul Mal. Menurut beberapa riwayat, ia diperbolehkan mengambil dua setengah atau tiga per empat dirham setiap harinya dari Baitul Mal dengan tambahan makanan berupa daging domba dan pakaian biasa. Setelah berjalan beberapa waktu, ternyata tunjangan tersebut kurang mencukupi. Oleh karena itu, tunjangan untuk Abu Bakar ditambah menjadi 2000 atau 2500 dirham, menurut riwayat lain 6000 dirham, per tahun.

Ketika diberitahukan bahwa jumlah tunjangannnya sebesar 8000 dirham, ia langsung memerintahkan untuk menjual sebagian besar tanah yang dimilikinya dan seluruh hasil penjualannya diberikan kepada negara. Di samping itu, Abu Bakar juga menanyakan lebih jauh mengenai berapa banyak fasilitas yang telah dinikmatinya selama menjadi khalifah. Ketika diberitahukan bahwa fasilitas yang diberikan kepadanya berupa seorang budak yang bertugas memelihara anak-anaknya dan membersihkan pedang-pedang milik kaum muslimin, seekor unta pembawa air dan sehelai pakaian biasa, ia segera menginstruksikan untuk mengalihkan semua fasilitas tersebut kepada pemimpin berikutnya nanti. Pada saat diangkat sebagai khalifah dan mengetahui hal ini, Umar berkata, “Wahai Abu Bakar, engkau telah membuat tugas penggantimu ini menjadi sangat sulit”

Kebijakan ekonomi yang dilakukan khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq dalam meningkatkan kesejahteraan umat islam ialah seperti yang telah dipraktikan Rosulullah. Ia sangat memerhatikan keakuratan perhitungan zakat, hasil pengumpulan zakat tersebut dijadikan sebagai pendapatan negara dan disimpan dalam Baitul Mal untuk langsung didistribusikan kepada kaum muslimin hingga tidak ada yang tersisa, ia menerapkan prinsip kesamarataan yakni memberikan jumlah yang sama tanpa membeda-bedakan antara sahabat terdahulu masuk islam dengan sahabat yang kemudian, antara hamba dengan orang yang merdeka. Ia juga mengambil alih tanah dari orang-orang murtad dan dimanfaatkan untuk kepentingan umat islam.

Selama masa pemerintahan Abu Bakar, harta Baitul Mal tidak pernah menumpuk dalam jangka waktu yang lama karena dana yang terkumpul di Baitul Mal harus langsung didistribusikan kepada seluruh kaum muslimin. Bahkan ketika beliau wafat, hanya ditemukan satu dirham dalam pembendaharaan negara.

Dapat disimpulkan bahwa Khalifah Abu Bakar Al–Shiddiq adalah seorang pemimpin yang tegas, adil dan bijaksana. Abu Bakar dapat dijadikan teladan dalam kesederhanaan, kerendahan hati, kehati-hatian, dan kelemah lembutan pada saat dia kaya dan memiliki jabatan yang tinggi. Ini terbukti dengan keberhasilan beliau dalam menghadapi dan mengatasi berbagai kerumitan yang terjadi pada masa pemerintahannya tersebut. Beliau tidak mengutamakan pribadi dan sanak kerabatnya, melainkan mengutamakan kepentingan rakyat dan juga mengutamakan masyarakat dalam mengambil suatu keputusan.

0/Post a Comment/Comments