Pemikiran Ekonomi Al-Syaibani

Oleh Wiwi

    Abu Abdillah Muhammad bin Al-Hasan bin Farqad Al-Syaibani lahir pada tahun 132 H (750 M) di kota wasith, ibu kota irak pada masa akhir pemerintahan Bani Umawiyyah. Dalam mengungkapkan pemikiran ekonomi Al-Syaibani para ekonomi muslim banyak merujuk pada kitab al-Kasb, sebuah kitab yang lahir respon penulis terhadap sikap zuhud yang tumbuh dan berkembang pada abad kedua hijriyah, secara keseluruhan kitab ini mengemukakan kajian mikro ekonomi yang berkisar pada teori Kasb ( pendapatan ) dan sumber-sumbernya serta pedoman perilaku produksi dan konsumsi.



    Al-Syaibani mendefinisikan al-kasb sebagai mencari perolehan harta melalui berbagai cara yang halal. Dalam ekonomi islam, tidak semua aktivitas yang mengahasilkan barang dan jasa di sebut aktivitas produksi, karena aktivitas produksi terkait erat dengan halal dan haramnya suatu barang atau jasa dan cara memperolehnya, dengan kata lain aktivitas mengahasilkan barang dan jasa yang halal saja yang disebut aktivitas produksi.

    Islam memandang bahwa suatu barang dan jasa mempunyai nilai guna jika mengandung kemaslahatan, seperti yang di ungkapakan oleh Al-Syatibi, kemaslahatan hanya dapat dicapai dengan memelihara lima unsur pokok kehidupan, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Konsep maslahah merupakan konsep yang objektif terhadap perilaku produsen karena ditentukan oleh tujuan ( maqasid) syariah, yakni memelihara kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat.

    Dalam pandangan islam, aktivitas produksi merupakan bagian dari kewajiban ‘imaratul kaun, yakni menciptakan kemakmuran semesta untuk semua makhluk. Al-syaibani menegaskan bahwa kerja yang merupakan unsur utama produksi mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan kerana penunjang pelaksanaan ibadah kepada Allah SWT dan karenanya hukum bekrja adalah wajib. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Jumuah : 10

Artinya : apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebarlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung ( Al-Jumu’ah : 10 )

    Berkenan dengan hal tesebut, Al-Syaibani menyatakan bahwa sesuatu yang dapat menunjang terlaksananya yang wajib, sesuatu itu wajib pula hukumnya. Di samping itu, Al-Syaibani menyatakan bahwa bekarja merupakan ajaran para rasul terdahulu dan kaum muslimin diperintahkan untuk meneladani cara mereka. Orientasi bekerja menurut Al-syaibani adalah hidup untuk meraih keridaan Allah SWT. Di sisi lain, kerja merupakan usaha untuk mengaktifkan roda perekonomian, termasuk proses produksi, konsumsi, dan distribusi, yang berimplikasi secara makro meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Dengan demikian kerja mempunyai peranan yang sangat penting dalam memenuhi hak Allah SWT, hak hidup, hak keluarga, dan hak masyarakat.
( sumber sejarah pemikiran ekonomi islam )

0/Post a Comment/Comments