PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM ASY SYATIBI

Oleh Dwi Rizka Maulia 

Pemikiran Ekonomi Islam bukanlah hal yang baru dalam tradisi pemikiran intelektual Islam, terutama dalam tradisi para pemikir Islam klasik pada masa kejayaan umat Islam. Bahkan sejak masa kenabian, pemikiran tentang ekonomi Islam muncul sebagai salah satu tradisi intelektual, walaupun pemikiran tersebut sangat sederhana sesuai dengan konteks zaman dan tantangan kehidupan yang berkembang pada saat itu. Dibandingkan dengan bidang-bidang lain, pemikiran tentang ekonomi Islam tidak semarak dengan pemikiran lainnya, seperti tasawuf, kalam, fikih, tafsir, hadis dan lainnya. Bahkan dibandingkan dengan pemikiran politik Islam, yang boleh dikatakan “baru” dalam tradisi intelektual Islam, pemikiran ekonomi Islam masih berada di bawahnya.


Namun demikian, bukan berarti pemikiran ekonomi Islam tidak dikenal dalam tradisi intelektual para pemikir Islam. Para imam dan filosuf Islam mengkaji pemikiran mereka tentang ekonomi Islam dalam berbagai karya tulis, baik yang ditulis secara khusus untuk mengulas ekonomi Islam maupun bagian dari kajiannya dalam bidang ilmu lainnya. Cara kedua ini yang banyak dilakukan para pemikir Islam. Kebanyakan mereka menuangkan pemikirannya tentang ekonomi bersama dengan pemikiran lain, khususnya hukum Islam. Hal yang sama dilakukan al-Syatibi, pemikiran ekonominya tidak dalam suatu karya khusus, tapi menjadi bagian tertentu dari kajiannya tentang hukum Islam. Indikasi tersebut tampak dalam karya monumentalnya, al-Muwafaqat fi Ushul al Syari’ah.

Al-Syatibi merupakan salah seorang pemikir ternama dalam sejarah intelektual Islam, khususnya dalam bidang fikih. Nama lengkapnya Abu Ishaq bin Musa bin Muhammad Al Lakhmi Al-Gharnati Asy-Syatibi. Tidak ada ahli sejarah yang mengetahui secara pasti latar belakang kehidupan dan kelahirannya, hanya saja menurut catatan sejarah beliau wafat pada tanggal 8 Sya’ban 790 H (1388 M). Yang jelas, ia berasal dari suku Arab Lakhmi. Nama asy-Syatibi dinisbatkan ke daerah asal keluarganya, Syatibah (Xatiba atau Jativa), yang terletak di kawasan Spanyol bagian timur. Sekalipun namanya dinisbatkan ke daerah ini, Imam al-Syatibi tidak dilahirkan di sana.

Masa muda al-Syatibi dilaluinya bertepatan dengan masa pemerintahan Sultan Muhammad V al-Ghani Billah yang merupakan masa keemasan umat Islam setempat karena Granada menjadi pusat kegiatan ilmiah dengan berdirinya Universitas Granada. Sehingga seluruh pendidikan al-Syatibi diperolehnya di ibukota kerajaan Nashr, Granada, yang merupakan benteng terakhir umat Islam di Spanyol ketika itu.

Suasana ilmiah dan perkembangan peradaban Islam yang berkembang dengan baik di kota Granada tersebut memberikan keuntungan tersendiri bagi al-Syatibi dalam pengembaraan dan pengembangan intelektualnya. Granada menjadi kota pusat perhatian para sarjana yang datang dari kawasan Afrika Utara.

Karya-karya al-Syatibi dapat dikelompokkan dalam dua bagian yaitu: pertama karya-karya al-Syatibi yang telah diterbitkan dan dipublikasikan, kedua karya-karya yang belum dipublikasikan, baik yang masih bersifat manuskrip atau disebutkan dalam kitab lain yang menisbahkan kitab tersebut kepada al-Syatibi. Karya al-Syatibi dalam kategori pertama: al Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah, al-I’tisham dan al-Ifadat wa al-Isyadat. Sedangkan karya-karya dalam kategori kedua, antara lain: kitab al-Majalis, Syarh Alfiah dan manuskrib penyempurnaan kitab al-Itisam.

Maslahah dan maqashid al-Syari’ah dalam pandangan al-Syatibi merupakan dua hal penting dalam pembinaan dan pengembangan hukum Islam. Maslahah secara sederhana diartikan sesuatu yang baik dan dapat diterima oleh akal yang sehat. Diterima akal, mengandung makna bahwa akal dapat mengetahui dengan jelas kemaslahatan tersebut.

Secara bahasa, maqashid al-syari’ah terdiri dari dua kata, yakni maqashid dan al syari’ah. Maqashid berarti kesengajaan atau tujuan, sedangkan al-syariah berarti jalan menuju sumber air, dapat pula dikatakan sebagai jalan ke arah sumber pokok kehidupan. Sedangkan menurut istilah, al-Syatibi menyatakan “Sesungguhnya syariah itu bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat.”

Berkaitan dengan hal tersebut, ia menyatakan bahwa tidak satu pun hukum Allah SWT yang tidak mempunyai tujuan karena hukum yang tidak mempunyai tujuan sama dengan membebankan sesuatu yang tidak dapat dilaksanakan.

Paradigma Maslahah dalam Pemenuhan Kebutuhan Manusia

Terdapat kesenjangan pemikiran yang menimbulkan kekacauan persepsi antara pengertian kebutuhan (needs) dan keinginan (wants). Jika perilaku manusia disandarkan pada keinginan (wants), maka persoalan ekonomi tidak akan pernah selesai karena nafsu manusia selalu merasa tidak akan pernah puas. Dalam framework Islam, tidak semua hasrat manusia dijadikan sebagai needs. Hanya hasrat yang memiliki nilai maslahah di dunia dan akhirat yang bisa dijadikan sebagai needs.

Rasionalitas dalam Islam bukanlah kemudian membatasi peluang untuk memaksimalkan kepentingan atau kebutuhan secara mutlak. “maksimalisasi” bisa saja tetap digunakan, hanya ia dibatasi oleh kendala etika dan moral Islam. Maka istilah “kepuasan” pun mengalami transformasi pengertian dari “kepuasan tak terbatas” menjadi falah, dalam arti yang luas, dunia dan akhirat. Falah di akhirat adalah menjadi tujuan akhir dari proses di dunia secara terus-menerus. (lihat surat al-Qashash : 77). Dengan demikian pengejaran sarana material di dunia dapat dimaksimalkan guna memaksimalkan pelaksanaan ibadah kepada Allah dengan lebih sempurna.

Paradigma Maslahah dalam Aktifitas Ekonomi

Manusia senantiasa dituntut untuk mencari kemaslahatan, aktivitas ekonomi produksi, konsumsi dan pertukaran yang menyertakan kemaslahatan seperti didefinisikan syariah harus diikuti sebagai kewajiban agama untuk memperoleh kebaikan di dunia dan akhirat.

Kemaslahatan dalam aktifitas ekonomi mengandung makna bahwa aktifitas ekonomi yang dilakukan atas dasar maslahah akan mendatangkan manfaat dan berkah. Dengan demikian, seluruh aktivitas ekonomi yang mengandung kemaslahatan bagi umat manusia disebut sebagai kebutuhan (needs). Kebutuhan inilah yang harus dipenuhi. Pemenuhan kebutuhan (fulfilling needs) adalah tujuan aktivitas ekonomi, dan pencarian terhadap tujuan ini adalah kewajiban agama.   

Sumber : Kara Muslimin. 2012. Pemikiran Al-Syatibi Tentang Maslahah Dan Implementasinya Dalam Pengembangan Ekonomi Syariah. 2 (2)

Dwi Rizka Maulia
MAHASISWA SEMESTER 6 STEI SEBI

0/Post a Comment/Comments