Pemikiran Ekonomi Islam Menurut Ibnu Taimiyah

Oleh : Safira Fajriati

Abdul Abbas Taqiyuddin Ahmad bin Abdus Salam bin Abdullah bin Taimiyah al Harrani
atau biasa disebut dengan nama Ibnu taimiyah lahir pada 10 Rabiul Awwal 661 H (22 Januari
1263) - wafat 22 Dzulqadah 728 H (26 September 1328) adalah seorang ulama islam yang
berasal dari Harran, Turki. Ibnu Taimiyah lahir dari keluarga yang berpendidikan tinggi.
Ayahnya Syihabuddin bin Taimiyah adalah seorang syaikh dan kakeknya Majduddin Abdul
birkan abdussalam bin Abdullah bin Taimiyah al Harrani adalah aseorang ulama yang menguasai
fiqh, hadist,tafsir dan seorang penghafal Al Quran (hafidz).



Ibnu Taimiyah lahir pada saat Baghdad menjadi pusat kekuasaan Islam pada masa
dinasati Abbasiyah dan ketika Ibnu Taimiyah berusia enam tahun ia dibawa oleh ayahnya ke
damaskus karena saat itu terjadi serbuan dari tentara mongol atas irak. Sejak kecil Ibnu Taimiyah
telah dikenal karena kepintarannya, setelah Ibnu taimiyah sampai di Damaskus ia mampu
menghafal alquran dan belajar bersama ulama-ulama besar yang ada disana, bahkan saat umut
nya masih belasan tahun Ibnu Taimiyah sudah menguasai ilmu usuluddin dan mampu mendalami
bidang-bidang lainnya seperti tafsir, hadist, dan bahasa Arab.

Semasa hidupnya, Ibnu Taimiyah cukup banyak memberikan kontribusi dalam sejarah
ekonomi islam yang banyak di ambil dari karya tulisnya, antara lain Majmu Fatawa Syaikh Al-
Islam dan Al Siyasah Al Syar’iyah Fi Islah.

Pemikiran ekonomi menurut Ibnu Taimiyah diantaranya:

1. Mekanisme pasar

Dalam pandangan Ibnu Taimiyah mengenai mekanisme pasar adalah tentang pasar bebas,
dimana suatu harga dipertimbangkan oleh kekuatan penawaran dan permintaan, Ibnu Taimiyah
mengatakan,
”Naik turunnya harga tak selalu berkait dengan penguasaan (zulm) yang dilakukan oleh
seseorang. Sesekali alasannya adalah karena adanya kekurangan dalam produksi atau
penurunan impor dari barang-barang yang diminta. Jadi, jika kebutuhan terhadap jumlah
barang meningkat, sementara kemampuan menyediakannya menurun, harga dengan sendirinya
akan naik. Disisi lain, jika kemampuan menyediakan barang meningkat dan permintaan
menurun, harga akan turun. Kelangkaan dan kelimpahan tidak harus diakibatkan oleh
perbuatan seseorang. Bisa saja berkaitan dengan sebab yang tidak melibatkan ketidakadilan.
Atau sesekali bisa juga disebabkan oleh ketidakadilan. Maha besar Allah, yang menciptakan
kemauan pada hati manusia.”

Peryataan Ibnu Taimiyah diatas menjelaskan bahwa kenaikan harga terjadi karena
permintaan akan barang meningkat sedangkan kemampuan untuk memproduksi barang menurun.
Naiknya harga karena jatuhnya supply atau naiknya permintaan mengindikasi bahwa mekanisme
pasar itu merupakan kondisi alamiah.

Ibnu Taimiyah menjelaskan beberapa faktor yang mempengaruhi permintaan dan tingkat
harga, diantaranya : Permintaan masyarakat yang bervariasi. kebutuhan masyarakat terhadap
suatu barang, jenis mata uang yang digunakan dan jumlah masyarakat yang membutuhkan
barang, semakin banyak pemintanya maka semakin tinggi nilai suatu barang.

2. Mekanisme Harga

Harga dapat diartikan sebagai jumlah uang yang menyatakan nilai tukar suatu benda atau
barang tertentu. Ada dua pembahasan mengenai harga dalam pandangan Ibnu Taimiyah, yaitu
konpensasi yang setara (Iwad al Mitsl) dan harga yang setara (Tsaman al Mitsl). Kompensasi
yang setara merupakan harga setara dari sebuah barang sesuai dengan kebiasaan, sedangkan
harga setara merupakan harga yang ditawarkan sesuai dengan kualitas dari barang yang
digunakan dan dapat diterima oleh umum. Prinsip keadilan ini yang di inginkan oleh Ibnu
Taimiyah dimana prinsip ini tidak merugikan dan tidak mendzalimi yang lain

Untuk menerapkan harga yang adil Ibnu Taimiyah melarang adanya praktik monopoli
dimana harga hanya dukuasai oleh orang-orang tertentu. Karena tujuan dari harga yang setara
adalah untuk menjaga keadilan diantara masyarakat dan jika terjadi monopoli maka pemerintah
harus mengatur kembali kebijakan akan harga agar terwujudnya keadilan bagi masyarakat.

3. Regulasi Harga
 
Regulasi merupakan pengaturan terhadap harga oleh pemerintah yang bertujuan untuk
memelihara kejujuran dan kemungkinan penduduk biasa memenuhi kebutuhan pokoknya.

Ibnu Taimiyah membedakan dua jenis penetapan harga, yakni penetapan harga yang tidak adil
dan cacat hukum serta penetapan harga yang adil dan sah menurut hukum. Menurut Ibnu
Taimiyah dalam kitabnya al-Hisbah, penetapan harga diperlukan untuk mencegah manusia
menjual makanan dan barang lainnya hanya kepada kelompok tertentu dengan harga yang
ditetapkan sesuai keinginan mereka. Oleh karena itu, regulasi sangat mempermudah usaha mikro
dalam menghadapi manipulasi harga pasar yang dilakukan oleh penjual.kebijakan ini digunakan
untuk melindungi usaha kecil dari kehancuran.

4. Hak Milik
 
Dalam pemikiran Ibnu Taimiyah penggunaan hak milik dibolehkan selama tidak bertentangan
dengan syariat Islam, karna pemilik sesungguhnya adalah Allah dan semua yang ada dibumi ini
adalah titipan yang harus dijaga dengan baik dan tidak boleh disalahgunakan. Ibnu Taimiyah
membedakan hak milik menjadi tiga yaitu,
a. Hak milik individu dimana setiap individu memiliki hak untuk menggunakan barang-
barang milik pribadi dengan syarat tidak berlebihan dalam menggunakannya.
b. Hak milik sosial adalah hak setiap oarang atau hak milik umum yang dapat dinikmati
oleh dua orang atau lebih dan dapat dinikmati secara bersama-sama.
c. Hak milik negara adalah hak atas negara untuk mendapatkan penghasilan agat bisa
menjalankan pemerintahan dan memenuhi kepentingan publik

5. Peranan Pemerintah Dalam Kebijakan Ekonomi
 
Pendapat Ibnu Taimiyah tidak jauh berbeda dengan para pemikir Islam lainnya dimana
instansi itu sangat dibutuhkan, Ibnu Taimiyah mengatakan “Tujuan terbesar dari negara
adalah mengajak melaksanakan kebaikan dan mencegah mereka berbuat munkar”

a. Menghilangkan Kemiskinan
Dalam sebuah negara setiap masyarakat harus merasakan kesejahteraan dan mampu
memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan tugas negara adalah untuk memastikan agar setiap
masyarakat dapat merasakan kesejahteraan dan kedamaian.

b. Penetapan Harga
Pemerintah memiliki hak penuh atas pengaturan harga dalam sebuah negara agar
terciptanya pasar yang adil bagi setiap masyarakat

c. Kebijakan Moneter
Negara bertanggung jawab mengontrol mata uang dan mengawasi nilai mata uang yang
dapat mengakibatkan ketidakstabilan ekonomi dan menghindari terjadinya devisit yang
dapat menimbulkan inflasi, Ibnu Taimiyah sangat jelas memegang pentingnya kebijakan
moneter bagi stabilitas ekonomi.

d. Perencanaan Ekonomi
Demi merealisasikan tujuan yang akan dicapai dalam perencanaa ekonomi, suatu negara
membutuhkan institusi yang gunanya untuk mengawasi laju pertumbuhan ekonomi
negara tersebut yang dikenal dengan sebutan institusi Hisbah. Ibnu Taimiyah
mendefinisikannya sebagai lembaga yang berfungsi untuk memerintahkan kepada
kebaikan dan mencegah kemungkaran.

Pemikiran Ibnu Taimiyah mengenai ekonomi terdapat dari sejumlah karya yang ia tulis
Diantaranya: Majmu Fatawa Syaikh Al Islam, As Siyasah Asy Syariyah fi Islah Ar Ra”i wa Ar
Raiyah dan Al Habah fi Al Islam

Oleh : Safira Fajriati (Mahasiswa)

0/Post a Comment/Comments