Perbandingan Kerangka Kerja Asuransi Syariah di Nigeria, Malaysia, dan Pakistan

Oleh Hanifah Nur Inayah

Asuransi Syariah sudah ada di lebih dari 200 negara di seluruh dunia. Meskipun masih menggunakan  sistem hukum yang berlaku secara umum, namun undang-undang atau peraturan telah diberlakukan untuk mengatur kegiatan dari Industri Asuransi Syariah. Malaysia, Pakistan, dan Nigeria tidak hanya negara yang telah memperkenalkan dan mempertahankan layanan Asuransi Syariah  tetapi memiliki kesamaan menjadi negara persemakmuran. Selain itu, ketiga negara ini memiliki populasi Muslim yang besar sehingga potensi perkembangan dari industri Asuransi Syariah di negara ini juga cukup besar.

Diantara Nigeria, Malaysia, dan Pakistan, kerangka kerja Industri Asuransi Syariah yang paling baik ada pada Malaysia. Hal ini didukung dengan sejumlah studi ekstensif tentang keadaan Industri Asuransi Syariah di Malaysia yang diakui telah berkembang dengan sempurna. Maka Deloitte (2015) menempatkan Malaysia sebagai  leading the wave praktik terbaik Asuransi Syariah dalam bidang regulasi dan pengawasannya diantara negara-negara Timur Tengah seperti Bahrain dan UEA.
1.      Kerangka Kerja
Nigeria
Malaysia
Pakistan
Belum dibuat undang-undang khusus yang disahkan badan legislatif nasional untuk mengatur Asuransi Syariah di Nigeria. Namun, regulator asuransi di Nigeria (NAICOM) telah mengeluarkan Pedoman Peraturan Takaful (GTO) pada 2013. Pedoman Takaful ini mengatur produk Takaful Komersial di Nigeria dan semua produk yang berkaitan dengan Asuransi Syariah. Namun, pedoman ini tunduk pada undang-undang asuransi umum. Sehingga jika terdapat konflik antara ketentuan UU dan Pedoman, ketentuan UU harus menang.
Segala ketentuan Industri Asuransi Syariah di Malaysia diatur oleh Islamic Financial Services Act (IFSA) 2013. IFSA membuat segala ketentuan baik ketentuan umum ataupun pedoman khusus pada Asuransi Syariah. Fungsi pengawasan dilakukan oleh Bank Sentral Malaysia (Bank Negara Malaysia) dan Islamic Financial Service Board (IFSB) untuk memastikan ketepatan pelaksanaan regulasi Asuransi Syariah.
Semua kegiatan bisnis asuransi termasuk Asuransi Syariah di Pakistan diatur oleh Ordonansi 2000 dan Peraturan Asuransi 2002. Kemudian dibuat Aturan Takaful 2005 dan 2012 untuk melengkapi peraturan tambahan dari Asuransi Syariah.  Aturan Takaful ini mencakup semua aspek Asuransi Syariah dari sifat model operasi, kepatuhan, sampai masalah tata kelola perusahaan. Selain itu, The Security and Exchange Comission selaku pengawas umum Asuransi baik syariah maupun konvensional di Nigeria dapat membuat peraturan dalam bentuk surat edaran  jika diperlukan. Industri Asuransi Syariah di Pakistan harus tunduk pada tiga undang-undang diatas (Ordonansi, Peraturan Asuransi, dan Aturan Takaful). Jika terdapat konflik diantara ketiganya, maka Ordonansi akan menang. Semua Industri Asuransi Syariah di Pakistan harus terdaftar dibawah The Insurance Ordinance

2.      Sifat Industri Asuransi Syariah

Indikator
Nigeria
Pakistan
Malaysia
Layanan
Perusahaan Asuransi Syariah  bisa berasal dari Perusahaan Asuransi Syariah yang berdiri sendiri atau dari Perusahaan Asuransi Konvensional yang menyediakan layanan khusus Asuransi Syariah (takaful window)
Memungkinkan  takaful window, namun semua dokumennya harus membawa frasa ‘Operator takaful window dibawah nama perusahaannya
Hanya Industri Asuransi Syariah yang berdiri sendiri yang dapat beroperasi
Produk
Takaful umum & Takaful keluarga. Namun, Industri Asuransi Syariah  harus memisahkan dana keduanya karena registrasi dan penerapannya terpisah.

Takaful umum & Takaful jiwa tapi tidak diperbolehkan menggabungkan keduanya.
Tidak ada ketentuan khusus, tetapi perusahaan harus memisahkan dana dari bisnis Takaful umum dan keluarganya.

Model Operasi
Dapat memilih antara model mudarabah, wakalah atau mudarabah-wakalah dan pemberitahuan pilihan perusahaan harus dilakukan kepada Komisi Asuransi Nasional sebagai regulator.

Hanya menyediakan Model murabahah dan Wakalah
Dapat memilih model operasi mana saja yang tersedia di seluruh dunia asalkan model operasionalnya telah disetujui oleh Komite Syariah dan Dewan Direksinya.



3.      Pengawasan Syariah

A.      Nigeria
·         Industri Asuransi Syariah harus membentuk dewan pengawas syariah yang disebut Dewan Penasihat Ahli (ACE) yang bertugas untuk memastikan kepatuhan syariah atas semua produk, layanan, dan keputusan investasi operator.
·         Dewan ini harus terdiri dari setidaknya tiga anggota yang mayoritas di antaranya harus memiliki pengetahuan dalam yurisprudensi Islam terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan transaksi keuangan Islam dan setidaknya satu anggota Dewan juga harus memiliki pengetahuan dalam produk dan layanan keuangan komersial
·         Industri Asuransi Syariah juga diwajibkan untuk memiliki Unit Kepatuhan Syariah internal yang akan menjadi tim audit syariah dan akan melaporkan langsung ke ACE. Anggota Unit Kepatuhan harus memiliki kualifikasi yang sesuai dalam hukum yurisprudensi komersial Islam, asuransi dan keuangan konvensional.

B.      Malaysia
·         Berdasarkan IFSA no.30, Industri Asuransi Syariah Malaysia diharuskan memiliki dewan pengawas syariah yang disebut sebagai Komite Syariah untuk melakukan fungsi yang sama dengan ACE di Nigeria.
·         Bank Sentral Malaysia (BNM) sebagai regulator juga memiliki kekuatan melalui Dewan Penasihat Syariah, untuk mengeluarkan standar kepatuhan syariah yang harus ditaati oleh semua lembaga keuangan Islam di negara ini.
·         Meskipun Undang-undang tidak menyebutkan jumlah dan kualifikasi keanggotaan Komite Syariah, BNM dalam Pedoman Tata Kelola Komite Syariah untuk Lembaga Keuangan Islam menyatakan bahwa Komite harus terdiri dari setidaknya tiga (3) anggota yang semuanya harus memiliki pengetahuan dalam yurisprudensi Islam dan / atau hukum komersial Islam

C.      Pakistan
·         Dalam kerangka kerja Pakistan, Industri Asuransi Syariah hanya diwajibkan untuk menunjuk satu penasihat syariah, auditor kepatuhan syariah, dan petugas kepatuhan syariah.
·         1 Penasihat syariah dapat bertugas untuk tidak lebih dari tiga Industri Asuransi Syariah dan harus memiliki gelar di Shahadatul Aalmiyya dari sekolah yang diakui oleh Komisi Pendidikan Tinggi Pakistan, Sertifikat Takhasus fil Ifta atau Takahsus fil Fiqh, memiliki pengetahuan tentang keuangan Islam dan Asuransi Syariah, pengetahuan tentang hukum Pakistan dan setidaknya 4 tahun pengalaman dalam memberikan keputusan syariah.
·         Selain itu, Komisi Sekuritas dan Pertukaran Pakistan, sebagai regulator, memiliki kekuatan untuk menunjuk Dewan Penasihat Syariah sendiri yang akan merumuskan kebijakan dan pedoman untuk kepatuhan syariah dan menyelesaikan perbedaan dalam keputusan syariah terkait dengan masalah yang mungkin timbul di antara Industri Asuransi Syariah

0/Post a Comment/Comments