Oleh Hanifah Nur Inayah
Asuransi
Syariah sudah ada di lebih dari 200 negara di seluruh
dunia. Meskipun masih menggunakan sistem
hukum yang berlaku secara umum, namun undang-undang atau peraturan telah
diberlakukan untuk mengatur kegiatan dari Industri Asuransi Syariah. Malaysia,
Pakistan, dan Nigeria tidak hanya negara yang telah memperkenalkan dan
mempertahankan layanan Asuransi Syariah
tetapi memiliki kesamaan menjadi negara persemakmuran. Selain itu,
ketiga negara ini memiliki populasi Muslim yang besar sehingga potensi
perkembangan dari industri Asuransi Syariah di negara ini juga cukup besar.
Diantara Nigeria, Malaysia, dan Pakistan, kerangka kerja Industri
Asuransi Syariah yang paling baik ada pada Malaysia. Hal ini didukung dengan sejumlah studi ekstensif tentang keadaan Industri Asuransi Syariah di Malaysia yang diakui telah berkembang dengan sempurna. Maka Deloitte (2015) menempatkan Malaysia sebagai “leading the wave “ praktik terbaik Asuransi
Syariah dalam bidang regulasi dan
pengawasannya
diantara negara-negara Timur Tengah seperti Bahrain dan UEA.
1.
Kerangka Kerja
Nigeria
|
Malaysia
|
Pakistan
|
Belum dibuat undang-undang
khusus yang disahkan badan legislatif nasional untuk mengatur Asuransi
Syariah di Nigeria. Namun, regulator asuransi di Nigeria (NAICOM) telah
mengeluarkan Pedoman Peraturan Takaful (GTO) pada 2013. Pedoman Takaful ini
mengatur produk Takaful Komersial di Nigeria dan semua produk yang berkaitan
dengan Asuransi Syariah. Namun, pedoman ini tunduk pada undang-undang
asuransi umum. Sehingga jika terdapat konflik antara ketentuan UU dan
Pedoman, ketentuan UU harus menang.
|
Segala ketentuan Industri
Asuransi Syariah di Malaysia diatur oleh Islamic Financial Services Act (IFSA) 2013. IFSA
membuat segala ketentuan baik ketentuan umum ataupun pedoman khusus pada
Asuransi Syariah. Fungsi pengawasan dilakukan oleh Bank Sentral Malaysia
(Bank Negara Malaysia) dan Islamic
Financial Service Board (IFSB) untuk memastikan ketepatan pelaksanaan
regulasi Asuransi Syariah.
|
Semua kegiatan bisnis asuransi
termasuk Asuransi Syariah di Pakistan diatur oleh Ordonansi 2000 dan
Peraturan Asuransi 2002. Kemudian dibuat Aturan Takaful 2005 dan 2012 untuk
melengkapi peraturan tambahan dari Asuransi Syariah. Aturan Takaful ini mencakup semua aspek
Asuransi Syariah dari sifat model operasi, kepatuhan, sampai masalah tata
kelola perusahaan. Selain itu, The
Security and Exchange Comission selaku pengawas umum Asuransi baik
syariah maupun konvensional di Nigeria dapat membuat peraturan dalam bentuk
surat edaran jika diperlukan. Industri
Asuransi Syariah di Pakistan harus tunduk pada tiga undang-undang diatas
(Ordonansi, Peraturan Asuransi, dan Aturan Takaful). Jika terdapat konflik
diantara ketiganya, maka Ordonansi akan menang. Semua Industri Asuransi
Syariah di Pakistan harus terdaftar dibawah The Insurance Ordinance
|
2.
Sifat
Industri Asuransi Syariah
Indikator
|
Nigeria
|
Pakistan
|
Malaysia
|
Layanan
|
Perusahaan Asuransi Syariah bisa berasal dari Perusahaan Asuransi
Syariah yang berdiri sendiri atau dari Perusahaan Asuransi Konvensional yang
menyediakan layanan khusus Asuransi Syariah (takaful window)
|
Memungkinkan takaful window, namun semua dokumennya harus
membawa frasa ‘Operator takaful window‘
dibawah nama perusahaannya
|
Hanya Industri Asuransi Syariah
yang berdiri sendiri yang dapat beroperasi
|
Produk
|
Takaful umum
& Takaful keluarga. Namun, Industri Asuransi
Syariah harus memisahkan dana keduanya karena registrasi dan penerapannya terpisah.
|
Takaful umum & Takaful jiwa
tapi tidak diperbolehkan menggabungkan keduanya.
|
Tidak ada ketentuan khusus,
tetapi perusahaan harus memisahkan
dana dari bisnis Takaful umum dan keluarganya.
|
Model Operasi
|
Dapat memilih
antara model mudarabah, wakalah atau mudarabah-wakalah dan pemberitahuan
pilihan perusahaan harus dilakukan kepada Komisi Asuransi Nasional sebagai regulator.
|
Hanya menyediakan Model
murabahah dan Wakalah
|
Dapat memilih
model operasi mana saja yang tersedia di seluruh dunia asalkan model
operasionalnya telah disetujui oleh Komite Syariah dan Dewan Direksinya.
|
3.
Pengawasan Syariah
A.
Nigeria
·
Industri
Asuransi Syariah harus membentuk
dewan pengawas syariah yang disebut Dewan Penasihat Ahli (ACE) yang bertugas untuk
memastikan kepatuhan syariah atas semua produk, layanan, dan keputusan
investasi operator.
·
Dewan ini harus terdiri dari setidaknya tiga anggota yang mayoritas di
antaranya harus memiliki pengetahuan dalam yurisprudensi Islam terutama dalam
hal-hal yang berkaitan dengan transaksi keuangan Islam dan setidaknya satu
anggota Dewan juga harus memiliki pengetahuan dalam produk dan layanan keuangan
komersial
·
Industri
Asuransi Syariah juga diwajibkan
untuk memiliki Unit Kepatuhan Syariah internal yang akan menjadi tim audit
syariah dan akan melaporkan langsung ke ACE. Anggota Unit Kepatuhan harus
memiliki kualifikasi yang sesuai dalam hukum yurisprudensi komersial Islam,
asuransi dan keuangan konvensional.
B.
Malaysia
·
Berdasarkan
IFSA no.30, Industri Asuransi Syariah Malaysia diharuskan memiliki dewan pengawas syariah yang disebut sebagai Komite
Syariah untuk melakukan fungsi yang sama dengan ACE di Nigeria.
·
Bank Sentral Malaysia (BNM) sebagai regulator juga memiliki kekuatan
melalui Dewan Penasihat Syariah, untuk mengeluarkan standar kepatuhan syariah yang harus
ditaati oleh semua lembaga keuangan Islam di negara ini.
·
Meskipun Undang-undang tidak menyebutkan jumlah dan kualifikasi keanggotaan
Komite Syariah, BNM dalam Pedoman Tata Kelola Komite Syariah untuk Lembaga
Keuangan Islam menyatakan bahwa Komite harus terdiri dari setidaknya tiga (3)
anggota yang semuanya harus memiliki pengetahuan dalam yurisprudensi Islam dan
/ atau hukum komersial Islam
C.
Pakistan
·
Dalam kerangka kerja Pakistan, Industri Asuransi
Syariah hanya diwajibkan untuk
menunjuk satu penasihat syariah, auditor kepatuhan syariah, dan petugas
kepatuhan syariah.
·
1 Penasihat syariah dapat bertugas
untuk tidak lebih dari tiga Industri Asuransi Syariah
dan harus memiliki gelar di Shahadatul Aalmiyya dari sekolah yang diakui oleh
Komisi Pendidikan Tinggi Pakistan, Sertifikat Takhasus fil Ifta atau Takahsus
fil Fiqh, memiliki pengetahuan tentang keuangan Islam dan Asuransi Syariah,
pengetahuan tentang hukum Pakistan dan setidaknya 4 tahun pengalaman dalam
memberikan keputusan syariah.
·
Selain itu, Komisi Sekuritas dan Pertukaran Pakistan, sebagai regulator,
memiliki kekuatan untuk menunjuk Dewan Penasihat Syariah sendiri yang akan
merumuskan kebijakan dan pedoman untuk kepatuhan syariah dan menyelesaikan
perbedaan dalam keputusan syariah terkait dengan masalah yang mungkin timbul di
antara Industri Asuransi Syariah