Oleh : Tiara
Friayu Utama
Sesungguhnya Allah Swt. Tidak menciptakan sesuatu kecuali untuk tujuan
tertentu, Ia juga memberi atau tidak memberi kecuali untuk target tertentu, begitu pula ia tidak
menambah atau mengurangi sesuatu kecuali atas hikmah tertentu pula.
Ketentuan tersebut berlaku dalam seluruh bagian/bidang dalam syariat
islam, baik itu ketentuan – ketentuan ibadah atau ketentuan – ketentuan
muamalah dan ketentuan Allah dalam bidang lainnya.
Menurut islam, Mashlahat dan mafsadat itu berbeda beda tingkat urgensi
dan kepentingannya. Misalnya,dalam lima kebutuhan dharuriyat ( asasi ) manusia
itu juga berbeda beda tingkat kepentingannya. Perbedaan tersebut juga terjadi
pada mafsadah yang berbeda beda tingkat mudharatnya.
Jika maqashid (tujuan) itu bertingkat tingkat dan berbeda tingkat
kepentingannya, maka hal yang sama terjadi pada wasail ( sarana ). Karena
setiap ada tujuan ( maqashid ), maka harus ada sarana ( wasail ) yang
menghantarkan kepada tujuan tersebut.
Cara mengetahui ( masalik ) maqshid syariah pada prinsipnya, mashlahat
dunia dan mafsadahnya bisa diketahui dengan akal pikiran manusia, sehingga
begitu pula perintah dan larangan Allah Swt. bisa dipahami oleh hamba karena
perintah dan larangan Allah tersebut dibangun
di atas mashlahat.
Asy – syatibi menyebutkan beberapa hal untuk mengenali maqashid syariah
:
1.
Memahami maqashid syariah sesuai dengan ketentuan Bahasa arab karena
nash – nash Al – Qur’an dan Al- Hadits menggunakan Bahasa arab.
2.
Memahami Al – Awmir wa an-nawahi
( perintahan dan larangan ) Allah Swt. karena dibalik perintah atau larangan
terkandung maksud dan tujuan.
3.
Mengetahui ‘illat dalam setiap
perintah dan larangan Allah Swt. karena dengan mengetahui ‘illat, maka akan mengenalkanpaa hikmah dan maqashid dalam perintah
dan larangan Allah Swt.inti dan maqashid pelengkap ).
4.
Maqashid Ashliyah wa maqashid taba’iyyah ( maqashid
Kaidah - kaidah untuk mengetahui maqashid syariah Kaidah pertama, seluruh ketentuan syariah memiliki maksud (
maqasshid ). Kaidah kedua, Taqshid (
Menentukan maqashid ) itu harus berdasarkan dalil. Kaidah ketiga, menertibkan mashlahat dan mafsadah. Kaidah keempat, Membedakan antara
maqashid dan wasail dalam setiap ketentuan Allah.
Dalam fiqh maqashid, maqshad
lebih prioritas daripada wasail, maka
perhatian terhadap maqashid itu harus lebih besar daripada perhatian terhadap
wasail. Wasail bisa bersifat murunah (
fleksibel ) dan nisa berubah ubah, sedangkan maqashid bersifat konstan ( tetap ).
Menafsirkan nash dengan mashlahat, karena sesuai dengan penjelasan bahwa
Allah Swt. Dalam setiap syariatnya bermaksud untuk memenuhi hajat manusia dan
menghindari mafsadah dari mereka. Oleh karena itu, setiap nash nash baik Al –
Qur’an dan Al- Hadits itu harus
ditafsirkan brdasrakan maqashidnya sebagaimana ditegaskanoleh seluruh madrasah
pemikiran dalam melakukan istinbathnya.
Berdalil dengan Mashlahat, karena mashlahat berfungsi sebagai dalil
dalam maslah tertentu ketika tidak nash yang menjadi sandaran hukum. Diantara
contoh penerapanya adalah sebagai berikut :
1.
Kaidah mashlahah mursalah
Mashlahah
mursalah adalah penerapan maqashid syariah dalam hukum. Diantaranya Rasulullah
Saw. Melarang praktik jual beli yang terdapat unsur jahalah dan spekulasi
karena merugikan pihak pihak akad.
2.
Kaidah Sad Dzara’i
Kaidah dzara’i
sesungguhnyaberdiri diatas maqashid dan mashlahah. Jika ketentuan dalam syariat
ini digunakan untuk melanggar ketentuan Allah Swt. dengan mengunakannya di luar
tujuan yang sudah ditetapkan, maka syara’ menganggap ini tidak sah karena aka
mengakibatkan maqshidnya tidak tercapai
Sumber : Buku
Maqashid Bisnis dan Keuangan Islam:Sintesis fikih dan ekonomi/Oni Sahroni dan
Adiwarman A. Karim