CARA MENGGALI MAQASHID SYARIAH


Oleh : Tiara Friayu Utama

Sesungguhnya Allah Swt. Tidak menciptakan sesuatu kecuali untuk tujuan tertentu, Ia juga memberi atau tidak memberi kecuali  untuk target tertentu, begitu pula ia tidak menambah atau mengurangi sesuatu kecuali atas hikmah tertentu pula.


Ketentuan tersebut berlaku dalam seluruh bagian/bidang dalam syariat islam, baik itu ketentuan – ketentuan ibadah atau ketentuan – ketentuan muamalah dan ketentuan Allah dalam bidang lainnya.
Menurut islam, Mashlahat dan mafsadat itu berbeda beda tingkat urgensi dan kepentingannya. Misalnya,dalam lima kebutuhan dharuriyat ( asasi ) manusia itu juga berbeda beda tingkat kepentingannya. Perbedaan tersebut juga terjadi pada mafsadah yang berbeda beda tingkat mudharatnya.

Jika maqashid (tujuan) itu bertingkat tingkat dan berbeda tingkat kepentingannya, maka hal yang sama terjadi pada wasail ( sarana ). Karena setiap ada tujuan ( maqashid ), maka harus ada sarana ( wasail ) yang menghantarkan kepada tujuan tersebut.

Cara mengetahui ( masalik ) maqshid syariah pada prinsipnya, mashlahat dunia dan mafsadahnya bisa diketahui dengan akal pikiran manusia, sehingga begitu pula perintah dan larangan Allah Swt. bisa dipahami oleh hamba karena perintah dan larangan Allah  tersebut dibangun di atas mashlahat.
Asy – syatibi menyebutkan beberapa hal untuk mengenali maqashid syariah :

   1.      Memahami maqashid syariah sesuai dengan ketentuan Bahasa arab karena nash – nash Al – Qur’an dan Al- Hadits menggunakan Bahasa arab.

   2.      Memahami Al – Awmir wa an-nawahi ( perintahan dan larangan ) Allah Swt. karena dibalik perintah atau larangan terkandung maksud dan tujuan.

   3.      Mengetahui ‘illat dalam setiap perintah dan larangan Allah Swt. karena dengan mengetahui ‘illat, maka akan mengenalkanpaa hikmah dan maqashid dalam perintah dan larangan Allah Swt.inti dan maqashid pelengkap ).

    4.      Maqashid Ashliyah wa maqashid taba’iyyah ( maqashid 

Kaidah - kaidah untuk mengetahui maqashid syariah Kaidah pertama, seluruh ketentuan syariah memiliki maksud ( maqasshid ). Kaidah kedua, Taqshid ( Menentukan maqashid ) itu harus berdasarkan dalil. Kaidah ketiga, menertibkan mashlahat dan mafsadah. Kaidah keempat, Membedakan antara maqashid dan wasail dalam setiap ketentuan Allah.

Dalam fiqh maqashid, maqshad lebih prioritas daripada wasail, maka perhatian terhadap maqashid itu harus lebih besar daripada perhatian terhadap wasail. Wasail bisa bersifat murunah ( fleksibel ) dan nisa berubah ubah, sedangkan maqashid bersifat konstan ( tetap ).

Menafsirkan nash dengan mashlahat, karena sesuai dengan penjelasan bahwa Allah Swt. Dalam setiap syariatnya bermaksud untuk memenuhi hajat manusia dan menghindari mafsadah dari mereka. Oleh karena itu, setiap nash nash baik Al – Qur’an dan Al- Hadits itu  harus ditafsirkan brdasrakan maqashidnya sebagaimana ditegaskanoleh seluruh madrasah pemikiran dalam melakukan istinbathnya.

Berdalil dengan Mashlahat, karena mashlahat berfungsi sebagai dalil dalam maslah tertentu ketika tidak nash yang menjadi sandaran hukum. Diantara contoh penerapanya adalah sebagai berikut :

1.      Kaidah mashlahah mursalah
Mashlahah mursalah adalah penerapan maqashid syariah dalam hukum. Diantaranya Rasulullah Saw. Melarang praktik jual beli yang terdapat unsur jahalah dan spekulasi karena merugikan pihak pihak akad.

2.      Kaidah Sad Dzara’i
Kaidah dzara’i sesungguhnyaberdiri diatas maqashid dan mashlahah. Jika ketentuan dalam syariat ini digunakan untuk melanggar ketentuan Allah Swt. dengan mengunakannya di luar tujuan yang sudah ditetapkan, maka syara’ menganggap ini tidak sah karena aka mengakibatkan maqshidnya tidak tercapai



Sumber : Buku Maqashid Bisnis dan Keuangan Islam:Sintesis fikih dan ekonomi/Oni Sahroni dan Adiwarman A. Karim

0/Post a Comment/Comments