KEDUDUKAN DAN FUNGSI MAQASHID SYARIAH


Oleh : Adilah Raihana Putri

Kedudukan maqashid syariah adalah sebuah kaidah yang merupakan kesimpulan sekumpulan hukum yang bersumber pada dalil-dalil. Maslahah adalah kaidah umum yang disarikan dari banyak masalah furu’yang bersumber kepada dalil-dalil hukum. Maksudnya, hukum-hukum fikih dalam masalah-masalah furu’dianalisis dan disimpulkan bahwa semuanya memiliki satu titik kesamaan yaitu memenuhi atau melindungi maslahat hamba di dunia dan akhiratnya.

Memenuhi hajat hamba adalah kaidah umum sedangkan hukum-hukum furu’ yang bersumber kepada dalil-dalil suariah adalah furu’. Oleh karena itu, maslahat itu harus memiliki sandaran dalil baik Al-Qur’an, hadis, ijma ataupun qiyas atau minimal tidak ada dalil yang menentangnya, jika maslahat itu bediri sendiri, maka maslahat menjadi tidak berlaku dan maslahat tersebut tidak bisa dijadikan dalil yang berdiri dan sandaran hukum-hukum tafshili, tetapi legalitasnya harus didukung dalil-dalil syar’i.
Maslahat dan maqashid syariah tidak bisa dijadikan sat-satu nya alat untuk memutuskan hukum dan fatwa, tetapi setiap fatwa dan ijtihad harus menggunakan kaidah-kaidah ijtihad yang lain sebagaimana yang ada dalam bahasan ushul fikih.

Maqashid syariah atau maslahat memiliki dua kedudukan yaitu:

     1.      Maslahat sebagai salah satu sumber hukum, khususnya dalam masalah yang tidak dijelaskan dalam nash.

   2.      Maslahat adalah target hukum, maka setiap hasil ijtihad dan hukum syariah harus dipastikan memenuhi aspek maslahat dan hajat manusia. Singkatnya maslahat menjadi indikator sebuah produk ijtihad.

FUNGSI MAQASHID SYARIAH

Lembaga Fikih OKI (organisasi Konferensi Islam) menegaskan bahwa setiap fatwa harus menghadirkan maqashid syariah karena maqashid syariah memberikan fungsi sebagai berikut:

1.       Bisa memahami nash-nash Al-Qur’an dan Al-Hadis beserta hukumnya secara menyeluruh.
2.      Bisa mengganti salah satu pendapat kumpulan ulama berdasarkan maqashid syariah sebagai salah satu standar (murajjihat).

3.      Memahami ma’alat (pertimbangan jangka panjang) kegiatan dan kebijakan manusia dan mengaitkannya dengan ketentuan hukumnya.


KOMPETENSI MUJTAHID DAN MUFTI

Kemampuan mujtahid mengetahui maqashid ini menjadi keniscayaan agar fatwa yang dikeluarkannya itu sesuai dengan tujuan Allah SWT. Dalam mensyariatkan hukum tersebut.
Oleh karena itu, seorang mufti (orang yang memberikan fatwa) tidak boleh menafsirkan nash yang tidak sesuai dengan kehendak dan tujuan Allah SWT.dengan memaksakan penafsiran (takalluf) dalam nash tersebut supaya tidak terjadi. Salah satu kategori dharuriyat (kebutuhan primer) kemudia dihukumi oleh mujtahid menjadi perbuatan sunnah(istishab) atau sebaliknya satu masalah yang termasuk kategori tahsinat (kebutuhan pelengkap) kemudian dihukumi oleh mujtahid  menjadi wajib.

Sumber : Maqashid Bisnis dan Keuangan Islam:Sintesis Fikih dan ekonomi/Oni Sahroni dan Adiwarman A. Karim
                             

0/Post a Comment/Comments