Oleh : Laila Karimah Syahidah
Harta itu harus
terdistribusi dan bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat baik dalam
bentuk konsumsi atau distribusi.
Diantara sarana yang digunakan untuk
mencapai tujuan distribusi (tadawul)
ini di antaranya :
a. Islam
mensyariatkan akad-akad baik akad bisnis (mu’awadhah)
ataupun akad social (tabarru’) agar
setiap harta bisa berpindah tangandari satu pihak ke pihak lain.
b. Islam membolehkan
akad-akad yang mengandung sedikit gharar
seperti akad salam sebagai rikhsah
(keringanan) sehingga harta bisa berpindah kepemilikan dengan akad-akad ini.
c. Islam
mensyariatkan akad-akad yang bersifat luzum tanpa pilihan kecuali jika
disepakati ada syarat dalam akad.
d. Islam melarang
penimbunan uang karena jika uang tidak bererdar, maka akan mengakibatkan
terganggunya keseimbangan keuangan, perdagangan dan social sesuai dengan firman
Allah Swt.:
مَا أَفَاءَ
اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي
الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ
دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ
Apa saja harta rampasan (fai-i)
yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari
penduduk kota-kota. Maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat,
anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan,
supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.
(Qs. Al-Hasyr [59] : 7)
e.
Islam melarang setiap bentuk praktik
riba karena menghilangkan sikap simpati para pelaku riba terhadap sesama dank
arena seluruh tujuannya adalah mendapatkan harta dari sekian banyak orang,
termasuk dari harta orang-orang yang membutuhkan.
Praktik ini
bertentangan dengan tujuan syari’ dalam membangun hubungan baik antarsesama
yang berlandaskan persaudaraan islam.
Ibnu ‘Asyur
mengatakan, bahwa tujuan diharamkannya riba adalah sebagaimana firman Allah
Swt.:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا
أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba
dengan berlipat ganda. (Qs. Ali-Imran[3] : 130)
Dalam ayat ini Allah Swt. Menjelaskan tujuan diharamkannya riba
adalah kewajiban umat untuk menumbuhkan rasa simpati dan persaudaraan terhadap
sesama.
Jika kita membandingkan antara tujuan keharaman riba dan
kebolehan investasi dan mendapatkan keuntungan, maka kita bisa menyimpulkan
bahwa tujuan diharamkannya riba adalah menghindari kemalasan dalam investasi
harta dan kerja sama dalam urusan dunia. Di samping itu, praktik riba
mengakibatkan harta terkonsentrasi pada pelaku riba.
f.
Islam melarang perjudian
karena merugikan produksi dalam umat ini, melumpuhkan sumber daya insani
sehingga tujuan investasi tidak tercapai karena dengan terkonsentrasinya harta hanya
ditangan pelaku judi itu sesungguhnya distribusi yang berbahaya dan tidak
melahirkan produksi, termasuk implikasi moral yang timbul seperti permusuhan
dan dengki.
g.
Memenuhi hajat akan
harta, diantaranya dengan memudahkan ketentuan hukum terkait praktik muamalat,
di antaranya dengan menegaskan al-ashlu
fi al-muamalat al-ibahah (Pada prinsip setiap praktik muamalat itu hukumnya
boleh)
Unsur-unsur dalam akad
muamalat terdiri dari memindahkan kepemilikan, menggugurkannya, mangqabdnya (serah terima), menggabungkannya,
membuat kesepakatan, atau mengizinkan.
Dengan kemudahan hukum
dalam bab muamalat (bisnis), maka melahirkan perpindahan kepemilikan dan
transaksi menjadi mudah sehingga barang dan jasa terdistribusi kepada sekian
banyak pelaku bisnis karena salah satu alat distribusi tersebut adalah kontrak
bisnis.