Maqashid Bisnis, “Harta itu Harus Terdistibusi”


Oleh : Laila Karimah Syahidah

Harta itu harus terdistribusi dan bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat baik dalam bentuk konsumsi atau distribusi.


            Diantara sarana yang digunakan untuk mencapai tujuan distribusi (tadawul) ini di antaranya :

    a.      Islam mensyariatkan akad-akad baik akad bisnis (mu’awadhah) ataupun akad social (tabarru’) agar setiap harta bisa berpindah tangandari satu pihak ke pihak lain.
   b.      Islam membolehkan akad-akad yang mengandung sedikit gharar seperti akad salam sebagai rikhsah (keringanan) sehingga harta bisa berpindah kepemilikan dengan akad-akad ini.
   c.       Islam mensyariatkan akad-akad yang bersifat luzum tanpa pilihan kecuali jika disepakati ada syarat dalam akad.
  d.      Islam melarang penimbunan uang karena jika uang tidak bererdar, maka akan mengakibatkan terganggunya keseimbangan keuangan, perdagangan dan social sesuai dengan firman Allah Swt.:
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota. Maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. (Qs. Al-Hasyr [59] : 7)
e.      Islam melarang setiap bentuk praktik riba karena menghilangkan sikap simpati para pelaku riba terhadap sesama dank arena seluruh tujuannya adalah mendapatkan harta dari sekian banyak orang, termasuk dari harta orang-orang yang membutuhkan.

Praktik ini bertentangan dengan tujuan syari’ dalam membangun hubungan baik antarsesama yang berlandaskan persaudaraan islam.

Ibnu ‘Asyur mengatakan, bahwa tujuan diharamkannya riba adalah sebagaimana firman Allah Swt.:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ


Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda. (Qs. Ali-Imran[3] : 130)

Dalam ayat ini Allah Swt. Menjelaskan tujuan diharamkannya riba adalah kewajiban umat untuk menumbuhkan rasa simpati dan persaudaraan terhadap sesama.

Jika kita membandingkan antara tujuan keharaman riba dan kebolehan investasi dan mendapatkan keuntungan, maka kita bisa menyimpulkan bahwa tujuan diharamkannya riba adalah menghindari kemalasan dalam investasi harta dan kerja sama dalam urusan dunia. Di samping itu, praktik riba mengakibatkan harta terkonsentrasi pada pelaku riba.

     f.        Islam melarang perjudian karena merugikan produksi dalam umat ini, melumpuhkan sumber daya insani sehingga tujuan investasi tidak tercapai karena dengan terkonsentrasinya harta hanya ditangan pelaku judi itu sesungguhnya distribusi yang berbahaya dan tidak melahirkan produksi, termasuk implikasi moral yang timbul seperti permusuhan dan dengki.
    g.      Memenuhi hajat akan harta, diantaranya dengan memudahkan ketentuan hukum terkait praktik muamalat, di antaranya dengan menegaskan al-ashlu fi al-muamalat al-ibahah (Pada prinsip setiap praktik muamalat itu hukumnya boleh)

Unsur-unsur dalam akad muamalat terdiri dari memindahkan kepemilikan, menggugurkannya, mangqabdnya (serah terima), menggabungkannya, membuat kesepakatan, atau mengizinkan.

Dengan kemudahan hukum dalam bab muamalat (bisnis), maka melahirkan perpindahan kepemilikan dan transaksi menjadi mudah sehingga barang dan jasa terdistribusi kepada sekian banyak pelaku bisnis karena salah satu alat distribusi tersebut adalah kontrak bisnis.

0/Post a Comment/Comments