Maqashid tentang larangan risywah (suap)

Oleh : Gina Tazkiyatun Nufus

Dalam kamus bahasa Arab, maqshad dan maqashid berasal dari akra kata qashd. Maqashid adalah kata yang menunjukkan banyak (jama'), mufradnya maqshad yang berarti tujuan atau target. Sedangkan menurut istilah dari beberapa ulama adalah sebagai berikut, menurut al-Fasi maqashid syariah adalah: tujuan atau rahasia Allah dalam setiap hukum syariat-Nya. Menurut ar-Risuni, tujuan yang ingin dicapai oleh syariat untuk mereaalisasikan kemaslahatan hamba. Dan Syatibi mendifinisikan maqashid syariah dari kaidah berikut berikut: "Sesungguhnya syariah bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat".
(sumber : kompasiana.com)

Dari pengertian tersebut, dapat dikatakan bahwa tujuan syariah menurut Syatibi adalah kemaslahatan umat manusia. Lebih jauh, ia menyatakan bahwa tidak satupun hukum Allah yang tidak mempunyai tujuan, karena hukum yang tidak mempunyai tujuan sama dengan membebankan sesuatu yang tidak dilaksanakan. Kemaslahatan disini diartikan sebagai segala sesuatu yang menyangkut rezeki manusia, pemenuhan penghidupan manusia, dan perolehan apa-apa yang dituntut oleh kualitas-kualitas emosional dan intelektualnya, dalam pengertian yang mutlak.

Imam Asy-Syatibi menjelaskan ada 5  (lima) bentuk maqashid syariah atau yang disebut dengan kulliyat al-khamsah(lima prisip umum). Kelima maqashid tersebut yaitu: 1. Hifdzu din(melindungi agama), 2. Hifdzu nafs(melindungi jiwa), 3. Hifdzu aql(melindungi pikiran), 4. Hifdzu mal(melindungi harta), 5. Hifdzu nasab(melindungi keturunan). Kemudian dalam kebutuhan manusia terhadap harta ada yang bersifat dharuri(primer), haji(sekunder), dan tahsini(pelengkap). Maqasid syariah memiliki tingkatan urgensi, Diantaranya : dhararuruyat (kebutuhan yang harus dipenuhi), hajiyat ( kebutuhan yang seyoginya dipenuhi ), tahsinat ( kebutuhan pelengkap ).Maqasid syariah bukan dalil yang berdiri sendiri tetapi menjadi dalil yang memiliki nash yang menjadi sandarannya.
Maqasid syariah memiliki 3 fungsi: bisa memahami nash sumber hukum ( beserta hukumnya ) secara konferehnsif, menjadikan maqasid syariah salah satu standar (murajjihat ) untuk mentarjuh salah satu pendapat fuqaha, memahami ( ma’ allat ) pertimbangan jangka panjang.

Penerapan dalam maqasid syariah merupakan penjabaran dari maqashid ( tujuan ) besarnya yaitu hifdzu mal ( menjaga dan memenuhi hajat dan maslahat akan harta). Hifdzu mal tersebut juga menjadi rumpunan kaidah dalam bidang muamalah, kaidah ini dijabarkan dengan maqassid ammah ( tujuan-tujuan umum) dan maqashid khassah ( tujun kusus) yang sangat banyak dan tidak terhitung jumlahnya.

Di dalam penerapan maqasid ammah mempunnyai nilai tersendiri diantaranya, setiap kesepakatan harus jelas, setiap kesepakatan bisnis harus adil, komitmen dengan kesepakatan, melindungi hak kepemilikan, ketentuan akad – akad syariah, harta itu harus terdistribusi, kewajiban bekerja dan memproduksi, Investasi harta, investasi dengan akad mudharabah, keseimbangn antara keuntungan dan resiko.

Sedangkan maqashid khassah ketentuannya adalah : maqasid pelaranga riba dalam surah ali- imran ayat 130, maqasid pelaranga riba dalam surat al- baqarah ayat 275, maqasid perbedaan antara jual beli dan riba, maqasid larangan riba qardh, maqasid larangan riba buyu’, maqasid larangan praktik talaqqi rukban, maqashid larangan gharar, maqashid dalam hadits tentang gharar, maqashid larangan ba’I al -innah, maqashid dalam perbedaan ulama dalam ba’I al- innah, maqashid larangan ba’I al –kali bi al- kali ( jual beli piutang), maqashid perbedaan ulama tentang bai’ al- dain lighairihi al- madin bi tsamanin hal, maqasid larangan ihtikar, maqashid larangan bai najasy, maqashid bai’atain fi bai’ah ( two in one ), maqashid laranagn maisir, maqashid larangan risywah ( suap ), maqashid dalam perbedaan ulma tentang pengelolaan dana non halal, maqashid larangan menggunakan emas bagi laki- laki, maqashid larangan tas’ir ( menetapkan harga), perintah meninggalkan transaksi jual beli saat azan jum’at, maqashid larangan menghambur- hamburkan harta, maqashid penentuan ukuran dan timbangan, maqashid akad-akad dalam fiqih, maqashid berinfak, maqashid pembagian ghanimah, maqashid hukum mencatat hutang piutang, maqashid khiyar dalam jual beli, maqashid akad dalam jual beli, maqashid kewajiban berzakat, maqashid hadits tentang zakat ftrah, perintah menghadirkan saksi dalam transaksi.

Maqashid larangan risywah (suap)

Risywah (suap-menyuap) adalah memberi sesuatu kepada pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya . pada umumnya ,risywah tersebut dalam bentuk melakukan sesuatu yang dilarang oleh hukum yang berlaku atau untuk mempercepat mendapatkan sesuatu yang seharusnya didapatkan kemudian (perlu waktu)

Risywah di haramkan menurut islam , sesuai dengan nash Al – Qur’an dan Al – Hadist  Rasulullah Saw.di antaraanya :

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu(QS.an-nisa {4}:29)

Ayat Al-Qur’an di atas menjelaskan hal penting,yaitu illat diharamkan risywah, yaitu memakan harta orang lain secara bathil (aklu amwalinnas bil bathil ) karena sesungguhnya orang yang mendapatkan sesuatu dengan cara suap,sesungguhnya telah mengambil hak orang lain.atau telah mencuri hak orang lain dengan modus suap – menyuap .

            Ada maqshad (tujuan) ,dibalik pelarangan risywah .dalam islam,sejatinya setiap orang mendapatkan hak ,upah,prestasi ,itu karena kerja ,produktivitas ,kontribusi rill dan amal nyatanya . setiap pekerjaan itu ditunaikan dengan sebaik-baiknya ,maka ia berhak mendapat reward yang lebih baik pula .

Maka dengan diharamkannya risywah bertujuan agar setiap–setiap pekerjaaan dilakukan secara ihsan (profesional),atas dasar kemampuannya.sehingga setiap membekali dirinya untuk memiliki keahlian (skill),agar mendapatkan penghidupan yang layak sesuai dengan (skill)dan kemampuannya yang dimilikinya.

            Pedagang yang melakukan risywah , adalah pedagang yang mengetahui bahwa dagangannya tidak berkualitas dan tidak akan laku dijual di pasar , dan hanya bisa laku dengan memberi suap kepada pihak tertentu agar barang dagangannya laku terjual .
Manajer perusahaan yang melakukan risywah adalah orang yang mengetahui bahwa ia tidak memilki skill dan kemampuan untuk memikul jabatan tersebut . ia hanya bisa mendapatkan jabatan tersebut dengan memberi suap kepada pihak tertentu agar mendapatkan jabatan tersebut.
Jika riswah telah mewabah masyarakat , maka para pelaku dan pimpinan bukan lagi orang yang mampu melaksanakan tugasnya , tetapi karena memilki uang untuk membeli tugasnya tersebut .sehingga dalam skala luas , praktik risywah ini akan menurunkan tingkat produktivitas sebuah negara .

Menurut definisi risywah terebut diatas , disimpulkan bahwa subtansi risywah adalah mengambil hak orang lain dengan cara menyuap pihak yang berkewenangan memberikan hak tesebut. .


Sumber : Buku maqashid bisnis dan keuangan islam:Sintesis fiqh dan ekonomi/Oni Sahroni dan Adiwarman A.Karim



0/Post a Comment/Comments