Oleh Jumiati binti Abdul Aziz
Sesungguhnya Allah tidak menciptakan sesuatu
kecuali untuk tujuan tertentu, Ia juga memberi atau tidak memberi kecuali untuk
target tertentu, begitu pula Ia tidak menambah atau mengurangi sesuatu kecuali
atas hikmah tertentu. Adanya maqashid syariah adalah untuk memenuhi hajat
manusia dengan cara merealisasikan maslahatnya dan menghindar mafsadah (kerugian)
dari mereka.
Imam asy Syatibi menjelaskan ada lima bentuk
maqasid syariah yaitu: Hifdzu din
(melindungi agama), Hifdzu nafs (melindungi jiwa), Hifdzu aql (melindungi
pikiran), Hifdzu mal (melindungi harta), Hifdzu nasab (melindungi keturunan). Kelima
hajat di atas adalah sarana untuk menunaikan misi manusia yaitu menjadi hamba
Allah Swt.
MAQASHID
AMMAH (MAAQASHID UMUM) KETENTUAN EKONOMI SYARIAH:
SETIAP
KESEPAKATAN HARUS JELAS; setiap
kesepakatan bisnis harus jelas diketahui oleh para akad agar tidak menimbulkan
perselisihan diantara mereka. Untuk mencapai target ini, syariat Islam memberlakukan
ketentuan bahwa setiap transaksi harus tercatat (kitabah), disaksikan (Isyhad)
dan boleh bergaransi.
SETIAP
KESEPAKATAN BISNIS HARUS ADIL:
Ibnu A’syur menjelaskan bahwa adil dalam bisnis itu adalah bagaimana berbisnis
dan mendapatkan harta itu dilakukan dengan cara yang tidak menzalimi orang
lain, baik dengan cara komersil atau nonkomersil. Sarana yang dilakukan syariat
untuk mencapai tujuan adil yaitu berinfak
dan tidak menghambur-hamburkan harta.
KOMITMEN
DENGAN KESEPAKATAN: Allah Swt
berfirman,
‘Hai
orang-orang yang beriman ,penuhilah aqad-aqad itu’...(QS AL-MAIDAH [5] ). Ayat ini menegaskan tentang kewajiban
memenuhi setiap kesepakatan dalam akad, termasuk akad- akad bisnis.
MELINDUNGI
HAK KEPEMILIKAN: para ulama telah
sepakat bahwa mengambil harta orang lain dengan cara yang batil itu diharamkan.
Oleh karena itu, Allah Swt. Memberikan hukuman atas setiap kejahatan terhadap
harta. Sanksi atas kejahatan tersebut ada dua yaitu: hukuman yang sudah
ditentukan seperti hukuman terhadap tindak pidana pencurian. Yang kedua hukuman
yang belum tentu ditentukan batasannya. Dengan adanya sanksi tersebut, hak kepemilikan setiap orang baik Muslim atau
non-Muslim itu dilindungi oleh Islam.
KETENTUAN
AKAD-AKAD SYARIAH: Distribusi, jelas,
terpelihara, stabil, dan adil.
HARTA
ITU HARUS TERDISTRIBUSI: sarana
yang digunakan untuk mencapai tujuan distribusi ini diantaranya: 1) Islam mensyariatkan akad-akad baik
akad bisnis ataupun akad sosial agar setiap harta bisa berpindah tangan dari
satu pihak ke pihak lain. 2) Islam
membolehkan akad-akad yang mengandung sedikit gharar seperti akad salam sebagai
keringanan sehingga harta bisa berpindah kepemilikan dengan akad-akad ini. 3) Islam mensyariatkan akad-akad yang
bersifat luzum tanpa pilihan kecuali jika disepakati ada syarat dalam akad. 4) Islam melarang penimbunan uang
karena jika uang tidak beredar, maka akan mengakibatkan terganggunya keseimbangan
keuangan, perdagangan dan sosial. 5) Islam
melarang setiap bentuk praktik riba karena menghilangkan sikap simpati para
pelaku riba terhadap sesama dan karena tujuannya adalah mendapatkan harta
orang-orang yang membutuhkan. 6) Islam
melarang perjudian karena merugikan produksi dalam umat ini, melumpuhkan sumber
daya insani sehingga tujuan investasi tidak tercapai karena dengan
terkonsentrasinya harta hanya ditangan pelaku judi itu sesungguhnya distribusi
yang berbahaya dan tidak melahirkan produksi, termasuk implikasi moral yang
timbul seperti permusuhan dan dengki. 7)
Memenuhi hajat akan harta.
KEWAJIBAN
BEKERJA DAN MEMPRODUKSI: Allah
Swt. Memerintahkan untuk bekerja di muka bumi ini untuk mencari rezeki Allah
Swt, mencari rezeki menjadi wajib untuk menyediakan kebutuhan harta dari aspek
wujud karena tanpa bekerja, tidak mungkin ada uang dan harta.
INVESTASI
HARTA: Adalah salah satu tujuan
Allah tetapkan dan harus dicapai dalam harta yang dimiliki setiap orang. Dari
aspek ekonomi, jika harta tidak diinvestasikan, ia hanya menjadi seonggok harta
yang tidak berguna. Islam tidak menyukai adanya tindakan penimbunan harta yang
sia-sia. Jadi dengan argumen ilmu ekonomi, kita berusaha menjelaskan bahwa
salah satu maksud larangan penimbunan harta yang diatur dalam QS At-Takasur
adalah untuk meningkatkan kesejahteraan manusia itu sendiri. Demikianlah,
kenapa Islam melarang membiarkan aset menganggur, dan mendorong agar setiap
kelayakan yang ada pada kita untuk diinvestasikan di sektor riil.
INVESTASI
DENGAN AKAD MUDHARABAH: a) jika
seseorang memiliki kelebihan harta dan memiliki kemampuan untuk mengelolanya
,maka ia harus bekerja dan mengelolanya sendiri. Dan jika usaha berhasil, maka
seluruh keuntungan menjadi haknya. b) jika
seseorang memiliki harta tetapi tidak mampu/tidak memiliki kemampuan dalam
mengelolanya sendiri, maka ia harus menyerahkannya kepada pihak lain untuk
mengelolanya. Ini adalah salah satu tujuan dalam maqashid syariah.
KESEIMBANGAN
ANTARA KEUNTUNGAN DAN RESIKO: Rasullulah
melarang untuk menjual barang yang belum menjadi milik atau tanggungjawabnya.
Ia juga melarang menjual makanan yang belum diserahterimakan. Sesuai dengan
prinsip ini, maka keuntungan atas modal itu sah didapatkan jika pemilik modal
telah menghadapi risiko atas modalnya juga. Syariat Islam telah menjadikan
kedua hal tersebut menjadi dua hal yang beriringan . Bahwa keuntungan tidak
bisa didapatkan kecuali dengan resiko.
Daftar
Pustaka:
Dr. Oni
Sahroni, M.A.
Ir.
Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P
“MAQASHID
BISNIS & KEUANGAN ISLAM sintesis fikih dan ekonomi”.
Halaman:
3,4,5,66-82