Pentingnya menerapkan Maqashid dalam ketentuan Ekonomi Syariah


Oleh Jumiati binti Abdul Aziz

Sesungguhnya Allah tidak menciptakan sesuatu kecuali untuk tujuan tertentu, Ia juga memberi atau tidak memberi kecuali untuk target tertentu, begitu pula Ia tidak menambah atau mengurangi sesuatu kecuali atas hikmah tertentu. Adanya maqashid syariah adalah untuk memenuhi hajat manusia dengan cara merealisasikan maslahatnya dan menghindar mafsadah (kerugian) dari mereka.


Imam asy Syatibi menjelaskan ada lima bentuk maqasid syariah yaitu: Hifdzu din (melindungi agama), Hifdzu nafs (melindungi jiwa), Hifdzu aql (melindungi pikiran), Hifdzu mal (melindungi harta), Hifdzu nasab (melindungi keturunan). Kelima hajat di atas adalah sarana untuk menunaikan misi manusia yaitu menjadi hamba Allah Swt.

MAQASHID AMMAH (MAAQASHID UMUM) KETENTUAN EKONOMI SYARIAH:
SETIAP KESEPAKATAN HARUS JELAS; setiap kesepakatan bisnis harus jelas diketahui oleh para akad agar tidak menimbulkan perselisihan diantara mereka. Untuk mencapai target ini, syariat Islam memberlakukan ketentuan bahwa setiap transaksi harus tercatat (kitabah), disaksikan (Isyhad) dan boleh bergaransi.

SETIAP KESEPAKATAN BISNIS HARUS ADIL: Ibnu A’syur menjelaskan bahwa adil dalam bisnis itu adalah bagaimana berbisnis dan mendapatkan harta itu dilakukan dengan cara yang tidak menzalimi orang lain, baik dengan cara komersil atau nonkomersil. Sarana yang dilakukan syariat untuk mencapai tujuan adil yaitu berinfak dan tidak menghambur-hamburkan harta.

KOMITMEN DENGAN KESEPAKATAN: Allah Swt berfirman,
Hai orang-orang yang beriman ,penuhilah aqad-aqad itu’...(QS AL-MAIDAH [5] ).  Ayat ini menegaskan tentang kewajiban memenuhi setiap kesepakatan dalam akad, termasuk akad- akad bisnis.

MELINDUNGI HAK KEPEMILIKAN: para ulama telah sepakat bahwa mengambil harta orang lain dengan cara yang batil itu diharamkan. Oleh karena itu, Allah Swt. Memberikan hukuman atas setiap kejahatan terhadap harta. Sanksi atas kejahatan tersebut ada dua yaitu: hukuman yang sudah ditentukan seperti hukuman terhadap tindak pidana pencurian. Yang kedua hukuman yang belum tentu ditentukan batasannya. Dengan adanya sanksi tersebut,  hak kepemilikan setiap orang baik Muslim atau non-Muslim itu dilindungi oleh Islam.

KETENTUAN AKAD-AKAD SYARIAH: Distribusi, jelas, terpelihara, stabil, dan adil.

HARTA ITU HARUS TERDISTRIBUSI: sarana yang digunakan untuk mencapai tujuan distribusi ini diantaranya: 1) Islam mensyariatkan akad-akad baik akad bisnis ataupun akad sosial agar setiap harta bisa berpindah tangan dari satu pihak ke pihak lain. 2) Islam membolehkan akad-akad yang mengandung sedikit gharar seperti akad salam sebagai keringanan sehingga harta bisa berpindah kepemilikan dengan akad-akad ini. 3) Islam mensyariatkan akad-akad yang bersifat luzum tanpa pilihan kecuali jika disepakati ada syarat dalam akad. 4) Islam melarang penimbunan uang karena jika uang tidak beredar, maka akan mengakibatkan terganggunya keseimbangan keuangan, perdagangan dan sosial. 5) Islam melarang setiap bentuk praktik riba karena menghilangkan sikap simpati para pelaku riba terhadap sesama dan karena tujuannya adalah mendapatkan harta orang-orang yang membutuhkan. 6) Islam melarang perjudian karena merugikan produksi dalam umat ini, melumpuhkan sumber daya insani sehingga tujuan investasi tidak tercapai karena dengan terkonsentrasinya harta hanya ditangan pelaku judi itu sesungguhnya distribusi yang berbahaya dan tidak melahirkan produksi, termasuk implikasi moral yang timbul seperti permusuhan dan dengki. 7) Memenuhi hajat akan harta.

KEWAJIBAN BEKERJA DAN MEMPRODUKSI: Allah Swt. Memerintahkan untuk bekerja di muka bumi ini untuk mencari rezeki Allah Swt, mencari rezeki menjadi wajib untuk menyediakan kebutuhan harta dari aspek wujud karena tanpa bekerja, tidak mungkin ada uang dan harta.

INVESTASI HARTA: Adalah salah satu tujuan Allah tetapkan dan harus dicapai dalam harta yang dimiliki setiap orang. Dari aspek ekonomi, jika harta tidak diinvestasikan, ia hanya menjadi seonggok harta yang tidak berguna. Islam tidak menyukai adanya tindakan penimbunan harta yang sia-sia. Jadi dengan argumen ilmu ekonomi, kita berusaha menjelaskan bahwa salah satu maksud larangan penimbunan harta yang diatur dalam QS At-Takasur adalah untuk meningkatkan kesejahteraan manusia itu sendiri. Demikianlah, kenapa Islam melarang membiarkan aset menganggur, dan mendorong agar setiap kelayakan yang ada pada kita untuk diinvestasikan di sektor riil.

INVESTASI DENGAN AKAD MUDHARABAH: a) jika seseorang memiliki kelebihan harta dan memiliki kemampuan untuk mengelolanya ,maka ia harus bekerja dan mengelolanya sendiri. Dan jika usaha berhasil, maka seluruh keuntungan menjadi haknya. b) jika seseorang memiliki harta tetapi tidak mampu/tidak memiliki kemampuan dalam mengelolanya sendiri, maka ia harus menyerahkannya kepada pihak lain untuk mengelolanya. Ini adalah salah satu tujuan dalam maqashid syariah.

KESEIMBANGAN ANTARA KEUNTUNGAN DAN RESIKO: Rasullulah melarang untuk menjual barang yang belum menjadi milik atau tanggungjawabnya. Ia juga melarang menjual makanan yang belum diserahterimakan. Sesuai dengan prinsip ini, maka keuntungan atas modal itu sah didapatkan jika pemilik modal telah menghadapi risiko atas modalnya juga. Syariat Islam telah menjadikan kedua hal tersebut menjadi dua hal yang beriringan . Bahwa keuntungan tidak bisa didapatkan kecuali dengan resiko.






Daftar Pustaka:
Dr. Oni Sahroni, M.A.
Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P
“MAQASHID BISNIS & KEUANGAN ISLAM sintesis fikih dan ekonomi”.
Halaman: 3,4,5,66-82


0/Post a Comment/Comments