Riba membuatmu menyesal

Oleh Rufaidah Qur’aniyah

  Riba adalah setiap pinjaman yang mensyaratkan didalamnya adanya tambahan (Yusuf Al Qordawi)
Sebagaimana kita tahu bahwa pelarangan riba sudah tertera dalam surat Ali-imran:130
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan."

Makna yang dapat diambil dari ayat tersebut bahwa tentang hukum riba yang diharamkan Islam, maka setiap pemanfaatan, konsumsi, dan penggunaan riba yang berlipat-lipat itu dilarang dalam Islam.

Maqashid yang ingin disampaikan dalam riba tersebut adalah untuk mengajak manusia agar memiliki empati dan kepedulian sosial (muwasat) dan menjauhkan diri dari praktik ribawi yang dapat mengambil hak milik orang lain secara tidak halal.

Dan adapun perbedaan antara jual beli dengan riba

Yang dijelaskan di dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah:275

"Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah SWT. Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"

Dalam ayat tersebut, membedakan antara jual beli dengan riba. Jual beli adalah perbedaan antara kondisi pembeli dan peminjam, karena kebutuhan peminjaman untuk menutupi hajat dirinya dan keluarganya.

Sedangkan pembeli melakukan transaksi ini karena ada kelebihan harta.

Dan oleh karena itu, pembeli adalah sebagai indikator dari kecukupan sedangkan peminjam itu indikator dari kefakiran. Oleh karenanya, Allah mengharamkan riba karena mengeksploitasi hajat orang fakir dan sebaliknya Allah menghalalkan jual beli untuk membantu orang yang membutuhkan.
Selanjutnya siap saja sih pelaku riba yang dilaknat Rasulullah SAW?

1. Pemakan Riba, lembaga keuangan/corporate yang menawarkan riba (bank, BPR, koperasi, leasing, asuransi). Yaitu perorangan/organisasi yang memberikan pinjaman hutang yang ada tambahan bunga atau bagi hasil yang ditetapkan diawal, terdapat denda dan aturan sita-menyita jaminan dengan dzolim.

2. Penyetor riba, yaitu semua nasabah pribadi atau perusahaan yang menggunakan fasilitas hutang dengan akad riba (bunga, denda, dan sita)

3. Penulis transaksi riba, yaitu pencatat transaksi riba baik perorangan maupun perusahaan.

4. Saksi, yaitu saksi transaksi riba baik pribadi maupun perusahaan.

Rasulullah SAW bersabda bahwa,
"Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, Maka dosanya lebih besar daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali" (HR.Ahmad dan Al Baihaqi)

Jadi, jangan malu terlihat miskin tetapi malulah ketika kita berpura-pura kaya, padahal dari hutang riba.

https://www.google.com/amp/s/www.sharinvest.com/macam-macam-riba-dan-contohnya/amp/
Buku 13 fakta tentang riba
Buku maqashid bosnis & keuangan Islam karya Dr.Oni Sahroni, M.A. dan Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P


0/Post a Comment/Comments