Maqashid Larangan Boros dalam penggunanaan Harta

Oleh Fadhil Muhammad


Salah satu sifat buruk yang telah membudaya di kalangan masyarakat tertentu yaitu Boros dalam penggunaan harta, sadar ataupun tidak dalam mengeluarkan uang dalam membeli barang kita tidak pernah memperhatikan aspek kebutuhan/keinginan. Terkadang banyak orang orang yang salah menafsirkan yang keinginan disebut kebutuhan yang kebutuhan dikatakan keingin.

            Boros itu sering di identik dengan pemuda/kalangan millennial. Orang yang senang dengan perilaku hedonis/konsumtif atau Bahasa ringannya pengejar kesenangan dunia sering terjadi di kalangan pemuda. Gampang tergiur dengan iklan, barang barang yang popular serta mengikuti tren yang kebanyakan mereka tidak terlalu pertu dengan barang terebut.

Oleh karena itu saya ingin sedikit mengupas tentang larangan boros dalam penggunaan harta menurut islam.
            Apa yang dimaksud dengan boros? Apakah  hanya ketika pengeluaran harta besar – besaran langsung disebut boros?
            Menurut penjelasan para ulama boros itu iadalah melampaui batas dalam segala kegiatan/perbuatan  yang biasanya di kaitkan dalam pengeluaran/pembelanjaan harta benda. Seorang ulama  yang bernama SofyaN bin Unaiyah Rahimanullah menjelaskan lebih rinci lagi, beliau membedakan yang manakah disebut boros dan tidak. Beliau menjelaskan dalam perkataannya” Harta yang aku belanjakan bukan dalam ketaatan kepada Allah maka dia termasuk boros sekalipun sedikit”
Jadi yang dimaksud boros dalam islam adalah mengeluarkan harta untuk hal yang sia-sia apalagi hanya untuk kesenangan duniawi.

            Dalam Al-Qur’an dijelaskan pada surat Al-Isra ayat 26-27 Allah Berfiman, yang artinya
“Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.
“Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya”.
             Pada ayat larangan Tabdzir ini berkaitan dalam ayat ini adalah tidak menghambur – hamburkan harta/uang. Maka keberadaaan harta terlinduingi Dan bisa memberi sedekah kepada orang orang yang membutuhkan
            Maqashid tersebut juga sesuai dengan prinsip ekonomi Islam yaitu menggunakan harta sewajarnya saja. Hal ini dapat menjadi tuntunan kita dalam mendorong terbentuknya konsumen terdidik, yaitu konsutem yang konsumsinya cermat dalam memilih apa yang dikonsumsi, kuantitas dan kualitasnya.


0/Post a Comment/Comments