PENERAPAN MAQOSHID DALAM KETENTUAN EKONOMI SYARIAH


Oleh Yani

Penerapan maqoshid syriah ini merupakan penjabaran dari maqoshid(tujuan) besarnya yaitu hidzul mal (menjaga dan memenuhi hajat dan maslahat akan harta).

Menjaga dan memenuhi akan harta tersebut adakalnya dari sisi yag bagimana mendapatkanya (min janibi al-adam).

Hifdzul mal tersebut juga menjadi rumpun kaidah dalam bidang muamalah,kaidah ini di jabarkan dengan maqoshid’ammah (tujuan-tujuan umum) dan maqoshid qhassah (tujuan khusus )yang sangat banyak dan tidak terhitung jumlahnya.

Maqoshid ammah (tujuan-tujuan umum)adalah tujuan di syariatkanya beberapa kumpulan hukum atu lintasan hukum.sedangkan maqoshid khassah(tujuan khusus)adalah tujuan di syariatkan satu hukum tertentu.maqoshid khassah(tujuan khusus)tersebut juga dengan maqoshid juz’iyah.

Maqoshid khassah (tujuan khusus)adalah hasil istiqro(kajian)para ulama terhadap nashdan hukum-hukum syariah dan menghasilkan kepastian(qat’i),bahwa syariat ini telah menetpaknnya sebagai tujuan yang memberikan akibat dan implikasi.

1.Setiap kesepakatan harus jelas

Setiap kesepakatan bisnis harus jelas di ketahui oleh para pihak akad agar tidak menimbulakan perelisihan diantara mereka .untuk mencapai target ini,syriat islam memberlakuakan ketentuan tautsiq (penghianatan dalam muamalah maliah, seperti ketentuan bahwah setiap transksi harus tercatat (kitabah) di saksikan (isyhad)dan boleh bergeransi.

Ibnu Ansyur menguatkan makna ini,ia menjelaskan:menjaga kepercayaan muktashib (orang yang berkerja) itu dengan cara  

Hifdzhul Mal yang dimaksud diimplementasikan dengan ketentuan tautsiq (pengingatkan)dalam akad muamalah maliah,seperti ketentuan bahwa setiap transaksi harus tercatat (iktbah),di saksikan (isyhad) dan boleh bergeransi agar setiap pihak akad rela sama rela

 Maqoshid tersebut sesuai juga dengan prinsip dalam perdagangan harus dilakukan atas dasar suka sama suka (kerelaan).prinsip ini mememiliki implikasi yang luas karena perdagangan melibatkan lebih dari satu pihak,sehingga kegitan jual beli harus di lakukan secara sukarela,tanpa paksaan.

Perdagangan tidak boleh di lakukan dengan menfaatkan ketergantungan karena tidak ada pilihan.praktik monopoli beresiko melanggar prinsip ini,kecuali pada situasi tertentu.

 Dr Bayu Krinamurthi menegaskan pentingnya pemahaman yang sama tentang apa yang di perdagangkan.informasi yang harus jelas,terbuka,dan dapat di pahami oleh penjual atu pembeli.standarisasi dan labelisasi menjadi faktor yang menentukan .

Keterbatasan pengetahuan mengenai dimensi teknis barang dapat di bantu dengan meyakini ketentuan standar tertentu yang di tetapkan sebagi otoritas.standar suatu barang menjadi sarana untuuk membangun kesetaran antara penjual dan pembeli


0/Post a Comment/Comments