Oleh Yani
Penerapan
maqoshid syriah ini merupakan penjabaran dari maqoshid(tujuan) besarnya yaitu
hidzul mal (menjaga dan memenuhi hajat dan maslahat akan harta).
Menjaga dan
memenuhi akan harta tersebut adakalnya dari sisi yag bagimana mendapatkanya (min janibi al-adam).
Hifdzul mal
tersebut juga menjadi rumpun kaidah dalam bidang muamalah,kaidah ini di
jabarkan dengan maqoshid’ammah (tujuan-tujuan umum) dan maqoshid qhassah
(tujuan khusus )yang sangat banyak dan tidak terhitung jumlahnya.
Maqoshid
ammah (tujuan-tujuan umum)adalah tujuan di syariatkanya beberapa kumpulan hukum
atu lintasan hukum.sedangkan maqoshid khassah(tujuan khusus)adalah tujuan di
syariatkan satu hukum tertentu.maqoshid khassah(tujuan khusus)tersebut juga
dengan maqoshid juz’iyah.
Maqoshid
khassah (tujuan khusus)adalah hasil istiqro(kajian)para ulama terhadap nashdan
hukum-hukum syariah dan menghasilkan kepastian(qat’i),bahwa syariat ini telah
menetpaknnya sebagai tujuan yang memberikan akibat dan implikasi.
1.Setiap kesepakatan harus jelas
Setiap
kesepakatan bisnis harus jelas di ketahui oleh para pihak akad agar tidak
menimbulakan perelisihan diantara mereka .untuk mencapai target ini,syriat
islam memberlakuakan ketentuan tautsiq
(penghianatan dalam muamalah maliah, seperti ketentuan bahwah setiap transksi
harus tercatat (kitabah) di saksikan (isyhad)dan boleh bergeransi.
Ibnu Ansyur
menguatkan makna ini,ia menjelaskan:menjaga kepercayaan muktashib (orang yang berkerja) itu dengan cara
Hifdzhul Mal
yang dimaksud diimplementasikan dengan ketentuan tautsiq (pengingatkan)dalam
akad muamalah maliah,seperti ketentuan bahwa setiap transaksi harus tercatat
(iktbah),di saksikan (isyhad) dan boleh bergeransi agar setiap pihak akad rela
sama rela
Maqoshid
tersebut sesuai juga dengan prinsip dalam perdagangan harus dilakukan atas
dasar suka sama suka (kerelaan).prinsip ini mememiliki implikasi yang luas
karena perdagangan melibatkan lebih dari satu pihak,sehingga kegitan jual beli
harus di lakukan secara sukarela,tanpa paksaan.
Perdagangan
tidak boleh di lakukan dengan menfaatkan ketergantungan karena tidak ada
pilihan.praktik monopoli beresiko melanggar prinsip ini,kecuali pada situasi tertentu.
Dr Bayu Krinamurthi menegaskan pentingnya pemahaman yang sama tentang apa yang di
perdagangkan.informasi yang harus jelas,terbuka,dan dapat di pahami oleh
penjual atu pembeli.standarisasi dan labelisasi menjadi faktor yang menentukan
.
Keterbatasan
pengetahuan mengenai dimensi teknis barang dapat di bantu dengan meyakini
ketentuan standar tertentu yang di tetapkan sebagi otoritas.standar suatu
barang menjadi sarana untuuk membangun kesetaran antara penjual dan pembeli