Apakah Penting tujuan Syariah dalam hukum dan peraturan islam?


Oleh: Muti’ah Nurul Jannah

Jika membahas topik tentang hukum, dan peraturan apa yang langsung ada dipikiran kita? sanksi, pelanggaran, kepatuhan, ketundukan, dan sebagainya. Tapi tahukah kalian ada apa dibalik hukum dan peraturan yang ada disekitar kita ini?


Disetiap hukum dan peraturan yang ada disekitar kita pasti memiliki tujuan tertentu. Entah itu tujuan yang baik ataupun yang buruk. Baik buruknya sebuah hukum dan peraturan itu dilihat dari bentuknya. Dilihat dari subjek yang membuatnya, dan lihat dari objek yang ditujunya. Seperti halnya peraturan untuk menggunakan helm ketika mengendarai motor. Peraturan ini bisa dilihat dengan sangat jelas apa tujuan dibentuknya peraturan ini. Peraturan penggunaan helm tersebut untuk megurangi efek kecelakaan pada pengendara. Peraturan tersebut salah satu bentuk dari peraturan yang baik.

Dan adapun mungkin salah satu hukum yang tidak baik dari subjek agama. Yaitu pelegalan LGBT (). Kita bisa lihat bahwa hukum ini sangat banyak membuat kerugian dan kecemasan bagi banyak orang. Walaupun mungkin ada yang merasa baik-baik saja. Hakum ini telah keluar dari batasan manusiawi dan batasan ajaran agama Islam. Seperti halnya firman Allah dalam surah Al-A’raf 80-81 :

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ (80) إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ (81)
Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka, "Mengapa kalian mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kalian?" Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kalian ini adalah kaum yang melampaui batas."

Tidak ada hukum yang menghalalkan atau mengharamkan LGBT ini, tapi kita bisa menentukan hukum tersebut dari banyaknya kemanfaatan atau keburukan yang paling banyak didapati jika hal ini di legalkan. Maka jika untuk peninjauan sekarang ini, LGBT ini lebih banyak perkara buruknya jika dilegalkan. Peraturan pelegalan ini ada untuk merusak kodrat perempuan dan kodrat laki-laki yang semestinya ada dan memunculkan kodrat yang semestinya tidak ada pada perempuan dan laki-laki. Dan akan banyak kerusakan dan ketidakseimbangan dalam hidup ini jika hal itu di legalkan. Dan sudah jelas dalam firmanNya itu bahwa mereka adalah orang yang melampaui batas.

Nah Kita sudah bisa melihat dari kedua contoh tersebut bahwa hukum dan peraturan itu bisa bertujuan baik dan bisa bertujuan sangat buruk. Maka dari itu kita harus mengetahui terlebih dahulu subjek dan objek yang ada didalam hukum dan peraturan. Dan mungkin kita bisa melihat keprioritasan hukum dan peraturan tersebut adalah dengan melihat seberapa manfaatnya hukum dan peraturan tersebut bagi objek yang ditujunya.

Jika kita mengkajinya dengan landasan islam atau  syariat islam, sebuah hukum dan peraturan itu muncul dengan cara melihat 5 prinsip yang harus ada dalam tujuan syariat, yaitu:
   1.       Menjaga agama
   2.       Menjaga diri
   3.       Menjaga harta
   4.       Menjaga pikiran
5.       Menjaga keturunan

Kenapa 5 prinsip ini harus ada? Karena dengan 5 prinsip ini kita bisa mengetahui seberapa besar manfaat nya hukum dan peraturan yang terwujud ini bagi banyak pihak, terutamanya untuk umat muslim. Dengan adanya 5 prinsip ini juga kita bisa memprioritaskan hukum dan peraturan mana yang harus kita ambil. Kita dapat melihat kebaikan dan keburukan yang ada dalam hukum dan peraturan tersebut dengan ada atau tidak adanya 5 prinsip ini.

Maka dari itu sebuah tujuan dalam hukum dan peraturan yang berdasarkan syariah itu sangat penting, dikarenakan banyak memiliki kemanfaatan. Kemanfaatan yang bukan hanya bagi banyak orang. Namun untuk agama, diri, harta, pikiran, dan untuk keturunan kita. sehingga sudah sangat jelas bahwa tujuan syariat itu penting untuk semua manusia terutama untuk agama islam. Karena kemanfaatan agama islam yang diberikan berdampak baik juga bagi semua agama.

Dan kesimpulan dari tujuan syariat itu adalah:

مراعاة مصالح العباد بجلب المصالح ودرء المفاسد
“memenuhi hajat manusia dengan cara merealisasikan maslahatnya dan menghindarkan mafsadat dari mereka”

Namun hal ini masih perlu dikaji terus menerus. Karena dalam islam masih banyak ilmu pemahaman atau ilmu fiqih yang masih berkaitan dengan ilmu pemahaman tujuan syariah ini atau sering disebut fiqih maqasid ini. Seperti halnya:

           1. Fiqih Al-Waqi
2. Fiqih At-Taisir
3. Fiqih Muwazanah dan Aulawiyat
4. Fiqih Tagyir

Keempat ilmu ini masih harus dipahami lagi untuk menghasikan hukum dan peraturan yang baik dan benar menurut syariat islam.

Oleh: Muti’ah Nurul Jannah
Prodi: Hukum Ekonomi Islam STEI SEBI

0/Post a Comment/Comments