Bolehkah Tukar Menukar Uang Dengan Yang Baru?

Oleh Annisa Aprilianti Nur Azizah

Karena sebentar lagi Hari Raya Kemenangan, tidak ada salahnya kita membahas sedikit tentang tukar menukar uang yang masih baru. Boleh atau tidak? Tukar menukar uang ini tidak asing lagi bagi masyarakat terutama di Hari Raya, para pebisnis dadakan pun banyak di pinggiran jalan Ibu Kota. Dari REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kudus M Syafiq Nashan mengungkapkan, bisnis penukaran uang tidak selamanya diharamkan, karena harus disesuaikan dengan akad transaksinya. "Jika akad transaksinya, penyedia jasa mengungkap secara langsung permintaan uang jasa atas jerih payahnya mengantre untuk menukar uang di bank, maka transaksinya dianggap sah," ujarnya, di Kudus, Jumat (26/8).

            Kebanyakan masyarakat saat akan menjelang hari raya akan menukarkan uang kertas yang lama dengan yang baru, seringnya ketika hari raya Idul Fitri jarang ketika hari raya Idul Adha. Masyarakat awam masih belum mengerti hukum dari menukar uang yang baru jika itu berkurang nominalnya dari yang awal kita tukarkan. Jika nominal yang ditukarkan di awal sama dengan akhir, maka diperbolehkan jika tidak itu tidak sesuai syariat dalam Islam. Dilihat dari akad transaksinya di awal ketika kita akan menukarkan uang tersebut.

Kesimpulannya, boleh kita menukarkan uang kita dengan uang yang baru asalkan tidak ada pengurangan atau kelebihan. Jadi, sesuai dengan nilai uang yang akan kita tukarkan.
Semoga bermanfaat.

Annisa Aprilianti Nur Azizah, mahasiswi STEI SEBI Depok.

0/Post a Comment/Comments