Oleh Annisa Aprilianti Nur Azizah
Karena
sebentar lagi Hari Raya Kemenangan, tidak ada salahnya kita membahas sedikit
tentang tukar menukar uang yang masih baru. Boleh atau tidak? Tukar menukar
uang ini tidak asing lagi bagi masyarakat terutama di Hari Raya, para pebisnis
dadakan pun banyak di pinggiran jalan Ibu Kota. Dari REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kudus M Syafiq Nashan mengungkapkan, bisnis
penukaran uang tidak selamanya diharamkan, karena harus disesuaikan dengan akad
transaksinya. "Jika
akad transaksinya, penyedia jasa mengungkap secara langsung permintaan uang
jasa atas jerih payahnya mengantre untuk menukar uang di bank, maka
transaksinya dianggap sah," ujarnya, di Kudus, Jumat (26/8).
Kebanyakan masyarakat saat akan menjelang hari raya
akan menukarkan uang kertas yang lama dengan yang baru, seringnya ketika hari
raya Idul Fitri jarang ketika hari raya Idul Adha. Masyarakat awam masih belum
mengerti hukum dari menukar uang yang baru jika itu berkurang nominalnya dari
yang awal kita tukarkan. Jika nominal yang ditukarkan di awal sama dengan
akhir, maka diperbolehkan jika tidak itu tidak sesuai syariat dalam Islam. Dilihat
dari akad transaksinya di awal ketika kita akan menukarkan uang tersebut.
Kesimpulannya,
boleh kita menukarkan uang kita dengan uang yang baru asalkan tidak ada
pengurangan atau kelebihan. Jadi, sesuai dengan nilai uang yang akan kita
tukarkan.
Semoga
bermanfaat.
Annisa
Aprilianti Nur Azizah, mahasiswi STEI SEBI Depok.