Oleh Nur’ani Junianti Pertiwi*
PENDAHULUAN
Islam memiliki pilar sosial yang terus menerus menopang dan merekat
kehidupan antar kalangan masyarakat, yaitu pilar filantropi umat (Hafidhuddin, 2018) . Pilar filantropi
ini adalah zakat, infak, sedekah dan wakaf atau bisa disingkat ZISWAF yang
apabila dikelola dan didukung sepenuhnya melalui sebuah sIstem yang matang
dalam hal penghimpunan, pengelolaan dan penyaluran, merupakan modal dan
kekuatan umat dan masyarakat dalam mengantisipasi berbagai gejolak dan tekanan
segalam macaam permasalahan khususnya perekonomian yang tidak stabil.
Pengembangan
pilar filantropi di Indonesia didukung oleh regulasi terkait yang dikeluarkan
pemerintah baik dari pengelolaan hingga sisi transparansi. Hal ini dibuktikan
dengan dikeluarkannya UU No.23 tahun 2011 tentang zakat UU No. 41 tahun 2004. Dari
sisi transparansi pengelolaan dana, Ikatan Akuntan Indonesia mengeluarkan Pedoman
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Syariah sebagai acuan penyajian laporan
keuangan. PSAK 109 untuk zakat dan PSAK 112 untuk wakaf (draft exposure).
Wakaf uang memudahkan mobilisasi dana dari masyarakat
melalui sertifikat tersebut karena beberapa hal. Pertama, lingkup sasaran
pemberi wakaf (waqif) bisa menjadi luas dibanding dengan wakaf biasa. Kedua,
dengan sertifikat tersebut, dapat dibuat berbagai macam pecahan yang
disesuaikan dengan segmen muslim yang dituju yang dimungkinkan memiliki
kesadaran beramal tinggi. Ketiga, wakif tidak perlu menunggu kaya raya atau tuan
tanah untuk berwakaf karena uang lebih mudah dibuat pecahannya dan dapat berupa
wakaf kolektif
Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan dalam wakaf uang, maka umat akan lebih mudah memberikan kontribusi mereka dalam wakaf tanpa harus menunggu kapital dalam jumlah yang sangat besar
Dalam
istilah umum, mahasiswa adalah strata tertinggi dalam sebuah kehidupan. Maka,
bisa dipastikan mahasiswa adalah murid yang belajar menuntut ilmu di Perguruan
Tinggi. Tentu saja karena merupakan puncak dari pendidikan, mahasiswa bukan
hanya sekedar belajar mencari ilmu, lebih dari mencari, mereka harusnya
menuntut. Oleh karenanya kesadaran dan keinginan mereka untuk meanggapai ilmu
lebih dari sekedar duduk di bangku perkuliahan tapi tentunya mereka memiliki
keinginan lebih mencari kegiatan atau bahkan membuat kegiatan untuk memenuhi
hasrat besar mereka dalam menuntut ilmu.
Melihat kedua hal
tersebut memberikan ketita sebuah peluang baru model pemberdayaan waqaf uang
yang membuka peluang bagi mahasiswa untuk menjadi waqif sesuai dengan kemampuan
mereka dengan memanfaatkan kegiatan mahasiswa yang dikenal sangat intens dan
memiliki basis masa dalam jumlah besar.
Strategi Pengelolaan Wakaf Tunai
di Lingkungan Kampus
Indonesia memiliki jumlah mahasiswa
terdaftar sebanyak 6.924.511 mahasiswa yang tersebar di 3.276 Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti, 2017) . Mahasiswa yang berkualitas adalah mahasiswa
yang memiliki kecerdasan intelektual, emosional, spiritual dan sosial (DitjenBelmawa, 2018) . Salah satu upaya
untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan menyelenggarakan berbagai kegiatan
sebagai peningkatan kapasitas diri mahasiswa.
Sekolah
Tinggi Ekonomi Islam SEBI (STEI SEBI) adalah salah satu Perguruan Tinggi yang
berlokasi di Depok, Jawa Barat. Sebagai kampus yang konsen terhadap studi
Ekonomi Islam, STEI SEBI diharapkan dapat menjadi pelopor penerapan muamalah (kegiatan Ekonomi Islam)
dimulai dari lingkungan kampus, salah satunya pengelolaan wakaf tunai. Seperti
hal nya dengan kampus-kampus di Indonesia, STEI SEBI memiliki organisasi
mahasiswa yang aktif dalam berbagai kegiatan capasity building. Diantaranya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM),
Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI), Lembaga Dakwah Kampus (LDK) dan 3 Himpunan
Mahasiswa Jurusan (HIMA).
Setiap tahunnya, organisasi mahasiswa STEI SEBI
memiliki beragam kegiatan yang bisa menjadi peluang penghimpunan wakaf tunai di
kalangan mahasiswa. Berikut potensi wakaf tunai melalui kegiatan mahasiswa:
Organisasi
|
Jumlah Kegiatan Tahunan (event
besar)
|
Jumlah Kegiatan Tahunan (event
pekanan)
|
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
|
2
|
32
|
Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI)
|
3
|
32
|
Lembaga Dakwah Kampus (LDK)
|
2
|
32
|
Himpunan Mahasiswa Jurusan (HIMA)
|
3
|
16
|
TOTAL Kegiatan Per Tahun
|
10
|
112
|
Sumber : Badan Pengurus Harian Organisasi Mahasiswa 2017-2018
Disisi lain, kebutuhan biaya untuk riset dan pembiayaan bisnis mahasiswa
tingkat akhir di tahun 2018 adalah sebagai berikut:
Program Studi
|
Jumlah Mahasiswa
|
Biaya Riset Per Mahasiswa
|
Jumlah Biaya
|
Akuntansi Syariah
|
51
|
Rp.
4.000.000,-
|
Rp.
204.000.000,-
|
Perbankan Syariah
|
145
|
Rp. 4.000.000,-
|
Rp. 580.000.000,-
|
Bisnis Syariah
|
27
|
Rp.
4.000.000,-
|
Rp.
108.000.000,-
|
Total
Biaya Riset Per Tahun
|
Rp. 892.000.000,-
|
Sumber
: Bidang Akademik dan Keuangan SEBI, 2018
Berdasarkan kedua data diatas, dapat dilakukan sinergi pengelolaan
event organizer bersamaan dengan
pengelolaan wakaf tunai melalui potongan harga tiket
masuk (HTM) sebagai penghimpunan dana
wakaf
untuk kebutuhan riset mahasiswa. Dengan simulasi sebagai berikut :
Setiap pelaksanaan
event yang dikenakan biaya HTM maka dilakukan pembagian menjadi dua yakni,
50% dana HTM untuk operasional EO dan 50% sisanya
dialokasikan untuk wakaf tunai. Adapun opsi lain yang diberikan, terutama pada
event besar dibuka peluang waqaf dengan pecahan lima ribu rupiah sampai dengan
lima puluh ribu rupah. Mengingat event besar berpeluang menghadirkan peserta
yang lebih besar dan lebih luas jangkauannya, dengan kebutuhan oprasional yang
lebih besar. Sampel
dilakukan di STEI SEBI :
Jumlah EO / tahun
|
Rata-rata
Peserta
|
50%
HTM Rata-rata
|
Total
|
10
|
200
|
Rp 25.000
|
Rp 50.000.000
|
112
|
50
|
Rp 5.000
|
Rp 28.000.000
|
Dari penghitungan jumlah Event yang ada, dana yang diperoleh dari pengalokasian HTM Event cukup fantastis. Perolehan wakaf
tunai tersebut akan sangat membantu mahasiswa terhadap kebutuhan penyelesaian
riset dan pembiayaan bisnis yang akan dilakukan. Penyaluran dana wakaf yang
didapat pun harus memenuhi kriteria agar optimalnya penyaluran dana yang
diperoleh seperti :
1.
Berasal dari mahasiswa
kalangan menengah kebawah.
2.
Riset yang
dilakukan berhubungan dengan ZISWAF.
3.
Riset yang dilakukan berhubungan dengan Pengembangan
Ekonomi Islam dan pemberdayaan masyarakat.
4.
Pembiayaan Riset
hanya dilakukan hanya jika target object
penelitian adalah untuk pengembangan dan
pemberdayaan daerah.
5.
Khsusus untuk
pembiayaan bisnis disyaratkan pada mahasiswa yang perjalaanan bisnisnya semimal mungkin sudah berjalan 2 tahun dan
telah memiliki laporan keuangan yang baik.
Khusus persyaratan poin ke empat, hal ini di dukung
dengan adanya mahasiswa dengan kategori penerima penyaluran dana wakaf yang
dinamakan kelompok Ekonomi Syariah Pelopor Pembangunan Daerah (EKSPAD). Sehingga poin
pilihan penggunaan dana wakaf bisa tepat karena kebermanfaatannya dapat dirasakan dengan objek wakaf
yang terus ada dalam bentuk sebuah penelitian. Sementara untuk pesyaratan poin
ke lima maka dana waqaf akan di salurkan untuk kebutuhan fix asset sebuah
bisnis yang akan dijalankan oleh mahasisswa.
Jika setiap Event
Organizer diseluruh
lingkungan kampus menerapkan program fifty-fifty tersebut maka akan banyak pula
mahasiwa yang dimudahkan dalam penyelesaian risetnya untuk turut mengembangkan
Ekonomi Islam.
Tentunya penataan sebuah sistem pencatatan yang jelas dan rinci dalam sebuah web setiap
perguruan tinggi mengenai perkembangan penerimaan wakaf dan penyalurannya
menjadi sebuah langkah transparansi dalam bentuk pemanfaatan tekhnologi. Selain itu dengan adanya sistem tersebut dana pengumpulan dan penyaluran dana wakaf akan lebih terarah, efisien dan efektif.
Sehingga inovasi yang diberikan bukan hanya pada konsep pennerimaan wakaf namun
juga pada penyalurannya.
PENUTUP
Wakaf yang merupakan salah satu instrumen pendistribusian
harta bagi umat muslim memiliki potensi yang besar di masyarakat Indonesia.
Dimulai dari kalangan pekerja, pebisnis bahkan mahasiswa. STEI SEBI yang
merupakan kampus Ekonomi Islam memiliki potensi yang besar sebagai pelopor
pengelolaan wakaf di kalangan mahasiswa. Dengan memanfaatkan kegiatan mahasiswa
di setiap tahunnya, wakaf tunai dapat dihimpun dari tiap kegiatan mahasiswa
yang diselenggarakan. Baik dari event besar maupun event rutin di setiap
pekannya. Penyaluran wakaf tunai di lingkungan kampus dapat disalurkan kepada
mahasiswa tingkat akhir yang sedang melakukan penelitian dengan syarat dan
ketentuan yang berlaku. Selain itu penyaluran wakaf dapat digunakan untuk
pengembangan bisnis mahasiswa sehingga terciptanya bibit muwakif baru dan dapat
menggerakkan perekonomian sekitar kampus. Harapannya dengan dimulainya sinergi
dan pola pengelolaan wakaf di lingkungan kampus dapat menjadi penggerak
semangat masyarakat untuk sama sama menjalankan instrumen distribusi harta umat
muslim di Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
DitjenBelmawa Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan [Online]. -
2018. - September 2018. - belmawa.ristekdikti.go.id.
Hafidhuddin Didin Filantropi dalam Perspektif Islam
[https://www.republika.co.id/berita/kolom/wacana/18/03/17/p5qn6r396-filantropi-dalam-perspektif-islam]. -
Jakarta : [s.n.], 18 Maret 2018.
Hazami Bashlul Peran dan Aplikasi Wakaf dalam Mewujudkan Kesejahteraan
Umat di Indonesia [Jurnal]. - [s.l.] : Analisis, 2016. -
1 : Vol. XVI.
Jacobus Elvira
Handayani, Kindangen Paulus dan Walewangko Een N. ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEMISKINAN RUMAH
TANGGA DI SULAWESI UTARA [Jurnal] // Jurnal Pembanguan Ekonomi dan
Keuangan Daerah. - Vol.19 No.7 2018. - hal. 2.
Kemenristekdikti Kemenristekdikti [Online]. - 2017. -
2018. - http://ristekdikti.go.id.
Nafis M. Cholil [Online]. - BWI, 16 Mei 2012. - 08 September
2018. -
https://bwi.or.id/index.php/ar/publikasi/artikel/974-aplikasi-wakaf-uang-di-indonesia.html.
* penulis adalah mahasiswi Sekolah
Tinggi Ekonomi Islam SEBI