INSTALANSI PENGELOLAAN DANA WAKAF

Oleh Nur’ani Junianti Pertiwi*

PENDAHULUAN

Islam memiliki pilar sosial yang terus menerus menopang dan merekat kehidupan antar kalangan masyarakat, yaitu pilar filantropi umat (Hafidhuddin, 2018). Pilar filantropi ini adalah zakat, infak, sedekah dan wakaf atau bisa disingkat ZISWAF yang apabila dikelola dan didukung sepenuhnya melalui sebuah sIstem yang matang dalam hal penghimpunan, pengelolaan dan penyaluran, merupakan modal dan kekuatan umat dan masyarakat dalam mengantisipasi berbagai gejolak dan tekanan segalam macaam permasalahan khususnya perekonomian yang tidak stabil.

            Pengembangan pilar filantropi di Indonesia didukung oleh regulasi terkait yang dikeluarkan pemerintah baik dari pengelolaan hingga sisi transparansi. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya UU No.23 tahun 2011 tentang zakat UU No. 41 tahun 2004. Dari sisi transparansi pengelolaan dana, Ikatan Akuntan Indonesia mengeluarkan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Syariah sebagai acuan penyajian laporan keuangan. PSAK 109 untuk zakat dan PSAK 112 untuk wakaf (draft exposure).

(Hazami, 2016) menyebutkan bahwa wakaf memiliki keunggulan yang lebih dibandingkan zakat, infaq dan sedekah. Zakat yang dibayarkan kemudian didistribusikan maka wujudnya akan habis sama halnya dengan sedekah dan infaq. Berbeda dengan wakaf yang memiliki prinsip utama yaitu dalam hal pembayaran wakaf, pokok wakaf harus tetap kekal sedangkan yang didistribusikan hanya manfaatnya, sehingga manfaat wakaf tetap ada selama pokok masih ada.  Undang-undang Nomor 41 tentang wakaf Pasal (1) mendefinisikan wakaf  adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu terntentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Definisi tersebut telah mengakomodir macam harta benda yang diwakafkan termasuk uang.

Wakaf uang memudahkan mobilisasi dana dari masyarakat melalui sertifikat tersebut karena beberapa hal. Pertama, lingkup sasaran pemberi wakaf (waqif) bisa menjadi luas dibanding dengan wakaf biasa. Kedua, dengan sertifikat tersebut, dapat dibuat berbagai macam pecahan yang disesuaikan dengan segmen muslim yang dituju yang dimungkinkan memiliki kesadaran beramal tinggi. Ketiga, wakif tidak perlu menunggu kaya raya atau tuan tanah untuk berwakaf karena uang lebih mudah dibuat pecahannya dan dapat berupa wakaf kolektif

Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan dalam wakaf uang, maka umat akan lebih mudah memberikan kontribusi mereka dalam wakaf tanpa harus menunggu kapital dalam jumlah yang sangat besar (Nafis, 2012).

Dalam istilah umum, mahasiswa adalah strata tertinggi dalam sebuah kehidupan. Maka, bisa dipastikan mahasiswa adalah murid yang belajar menuntut ilmu di Perguruan Tinggi. Tentu saja karena merupakan puncak dari pendidikan, mahasiswa bukan hanya sekedar belajar mencari ilmu, lebih dari mencari, mereka harusnya menuntut. Oleh karenanya kesadaran dan keinginan mereka untuk meanggapai ilmu lebih dari sekedar duduk di bangku perkuliahan tapi tentunya mereka memiliki keinginan lebih mencari kegiatan atau bahkan membuat kegiatan untuk memenuhi hasrat besar mereka dalam menuntut ilmu.

Melihat kedua hal tersebut memberikan ketita sebuah peluang baru model pemberdayaan waqaf uang yang membuka peluang bagi mahasiswa untuk menjadi waqif sesuai dengan kemampuan mereka dengan memanfaatkan kegiatan mahasiswa yang dikenal sangat intens dan memiliki basis masa dalam jumlah besar.

Strategi Pengelolaan Wakaf Tunai di Lingkungan Kampus

            Indonesia memiliki jumlah mahasiswa terdaftar sebanyak 6.924.511 mahasiswa yang tersebar di 3.276 Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti, 2017).  Mahasiswa yang berkualitas adalah mahasiswa yang memiliki kecerdasan intelektual, emosional, spiritual dan sosial (DitjenBelmawa, 2018). Salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan menyelenggarakan berbagai kegiatan sebagai peningkatan kapasitas diri mahasiswa.

            Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI (STEI SEBI) adalah salah satu Perguruan Tinggi yang berlokasi di Depok, Jawa Barat. Sebagai kampus yang konsen terhadap studi Ekonomi Islam, STEI SEBI diharapkan dapat menjadi pelopor penerapan muamalah (kegiatan Ekonomi Islam) dimulai dari lingkungan kampus, salah satunya pengelolaan wakaf tunai. Seperti hal nya dengan kampus-kampus di Indonesia, STEI SEBI memiliki organisasi mahasiswa yang aktif dalam berbagai kegiatan capasity building. Diantaranya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI), Lembaga Dakwah Kampus (LDK) dan 3 Himpunan Mahasiswa Jurusan (HIMA).

Setiap tahunnya, organisasi mahasiswa STEI SEBI memiliki beragam kegiatan yang bisa menjadi peluang penghimpunan wakaf tunai di kalangan mahasiswa. Berikut potensi wakaf tunai melalui kegiatan mahasiswa:
Organisasi
Jumlah Kegiatan Tahunan (event besar)
Jumlah Kegiatan Tahunan (event pekanan)
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
2
32
Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI)
3
32
Lembaga Dakwah Kampus (LDK)
2
32
Himpunan Mahasiswa Jurusan (HIMA)
3
16
TOTAL Kegiatan Per Tahun
10
112
Sumber : Badan Pengurus Harian Organisasi Mahasiswa 2017-2018

Disisi lain, kebutuhan biaya untuk riset dan pembiayaan bisnis mahasiswa tingkat akhir di tahun 2018 adalah sebagai berikut:
Program Studi
Jumlah Mahasiswa
Biaya Riset Per Mahasiswa
Jumlah Biaya
Akuntansi Syariah
51
Rp. 4.000.000,-
Rp. 204.000.000,-
Perbankan Syariah
145
Rp. 4.000.000,-
Rp. 580.000.000,-
Bisnis Syariah
27
Rp. 4.000.000,-
Rp. 108.000.000,-
Total Biaya Riset Per Tahun
Rp. 892.000.000,-
Sumber : Bidang Akademik dan Keuangan SEBI, 2018

Berdasarkan kedua data diatas, dapat dilakukan sinergi pengelolaan event organizer bersamaan dengan pengelolaan wakaf tunai melalui potongan harga tiket masuk (HTM) sebagai penghimpunan dana wakaf untuk kebutuhan riset mahasiswa. Dengan  simulasi sebagai berikut :
Setiap pelaksanaan event  yang dikenakan  biaya HTM  maka dilakukan pembagian menjadi dua yakni, 50% dana HTM untuk operasional EO dan 50% sisanya dialokasikan untuk wakaf tunai. Adapun opsi lain yang diberikan, terutama pada event besar dibuka peluang waqaf dengan pecahan lima ribu rupiah sampai dengan lima puluh ribu rupah. Mengingat event besar berpeluang menghadirkan peserta yang lebih besar dan lebih luas jangkauannya, dengan kebutuhan oprasional yang lebih besar. Sampel dilakukan di STEI SEBI :

Jumlah EO / tahun
Rata-rata Peserta
50% HTM Rata-rata
Total
10
200
Rp 25.000
Rp 50.000.000
112
50
Rp 5.000
Rp 28.000.000

Dari penghitungan jumlah Event yang ada, dana yang diperoleh dari pengalokasian HTM Event cukup fantastis. Perolehan wakaf tunai tersebut akan sangat membantu mahasiswa terhadap kebutuhan penyelesaian riset dan pembiayaan bisnis yang akan dilakukan. Penyaluran dana wakaf yang didapat pun harus memenuhi kriteria agar optimalnya penyaluran dana yang diperoleh seperti :
1.      Berasal dari mahasiswa kalangan menengah kebawah.
2.      Riset yang dilakukan berhubungan dengan ZISWAF.
3.      Riset yang dilakukan berhubungan dengan Pengembangan Ekonomi Islam dan pemberdayaan masyarakat.
4.      Pembiayaan Riset hanya dilakukan hanya jika  target object penelitian adalah untuk pengembangan dan pemberdayaan daerah.
5.      Khsusus untuk pembiayaan bisnis disyaratkan pada mahasiswa yang perjalaanan bisnisnya semimal mungkin sudah berjalan 2 tahun dan telah memiliki laporan keuangan yang baik.

Khusus persyaratan poin ke empat, hal ini di dukung dengan adanya mahasiswa dengan kategori penerima penyaluran dana wakaf yang dinamakan kelompok Ekonomi Syariah Pelopor Pembangunan Daerah (EKSPAD). Sehingga poin pilihan penggunaan dana wakaf bisa tepat karena kebermanfaatannya dapat dirasakan dengan objek wakaf yang terus ada dalam bentuk sebuah penelitian. Sementara untuk pesyaratan poin ke lima maka dana waqaf akan di salurkan untuk kebutuhan fix asset sebuah bisnis yang akan dijalankan oleh mahasisswa.

Jika setiap Event Organizer diseluruh lingkungan kampus menerapkan program  fifty-fifty tersebut  maka akan banyak pula mahasiwa yang dimudahkan dalam penyelesaian risetnya untuk turut mengembangkan Ekonomi Islam.

Tentunya penataan sebuah sistem pencatatan yang jelas dan rinci dalam sebuah web setiap perguruan tinggi mengenai perkembangan penerimaan wakaf dan penyalurannya menjadi sebuah langkah transparansi dalam bentuk pemanfaatan tekhnologi. Selain itu dengan adanya sistem tersebut dana pengumpulan dan penyaluran dana wakaf akan lebih terarah, efisien dan efektif. Sehingga inovasi yang diberikan bukan hanya pada konsep pennerimaan wakaf namun juga pada penyalurannya.

PENUTUP

            Wakaf yang merupakan salah satu instrumen pendistribusian harta bagi umat muslim memiliki potensi yang besar di masyarakat Indonesia. Dimulai dari kalangan pekerja, pebisnis bahkan mahasiswa. STEI SEBI yang merupakan kampus Ekonomi Islam memiliki potensi yang besar sebagai pelopor pengelolaan wakaf di kalangan mahasiswa. Dengan memanfaatkan kegiatan mahasiswa di setiap tahunnya, wakaf tunai dapat dihimpun dari tiap kegiatan mahasiswa yang diselenggarakan. Baik dari event besar maupun event rutin di setiap pekannya. Penyaluran wakaf tunai di lingkungan kampus dapat disalurkan kepada mahasiswa tingkat akhir yang sedang melakukan penelitian dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Selain itu penyaluran wakaf dapat digunakan untuk pengembangan bisnis mahasiswa sehingga terciptanya bibit muwakif baru dan dapat menggerakkan perekonomian sekitar kampus. Harapannya dengan dimulainya sinergi dan pola pengelolaan wakaf di lingkungan kampus dapat menjadi penggerak semangat masyarakat untuk sama sama menjalankan instrumen distribusi harta umat muslim di Indonesia.




DAFTAR PUSTAKA

DitjenBelmawa Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan [Online]. - 2018. - September 2018. - belmawa.ristekdikti.go.id.
Hafidhuddin Didin Filantropi dalam Perspektif Islam [https://www.republika.co.id/berita/kolom/wacana/18/03/17/p5qn6r396-filantropi-dalam-perspektif-islam]. - Jakarta : [s.n.], 18 Maret 2018.
Hazami Bashlul Peran dan Aplikasi Wakaf dalam Mewujudkan Kesejahteraan Umat di Indonesia [Jurnal]. - [s.l.] : Analisis, 2016. - 1 : Vol. XVI.
Jacobus Elvira Handayani, Kindangen Paulus dan Walewangko Een N. ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEMISKINAN RUMAH TANGGA DI SULAWESI UTARA [Jurnal] // Jurnal Pembanguan Ekonomi dan Keuangan Daerah. - Vol.19 No.7 2018. - hal. 2.
Kemenristekdikti Kemenristekdikti [Online]. - 2017. - 2018. - http://ristekdikti.go.id.
Nafis M. Cholil [Online]. - BWI, 16 Mei 2012. - 08 September 2018. - https://bwi.or.id/index.php/ar/publikasi/artikel/974-aplikasi-wakaf-uang-di-indonesia.html.

* penulis adalah mahasiswi Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI



0/Post a Comment/Comments