Oleh Siti Fatimah
Para fuqoha mendefinisikan bai al-kali bi al-kali adalah
bai’nasi’ah bi nasi’ah . Maksudnya menjual piutang (tidak tunai )dengan harga
tidak tunai juga . Jadi, harga objek
yang di jual itu diserahkan tidak tunai . Jadi menjual piutang (tidak tunai) dengan
harga tidak tunai juga harga dan objek
yang dijua itu di serahkan secara tidak tunai.
Contoh
jual beli piutang tidak
tunai
Bank
syariah A memiliki piutang di seorang nasabah,kemudian bank syariah A menjual
piutang nya ke bank syariah B secara tidak tunai , bank syariah B membeli
nya dengan uang secara tidak tunai juga jadi seorang nasabah yang meminjam uang ke bank syariah A sekarang
bukan menjadi nasabah bank syariah A tetapi jadi nasabah bank syariah B karena
piutang yang di miliki seorang nasabah tadi telah di jual oleh bank syariah A
ke bank syariah B tanpa sepengetahuan seoorang nasabah.
Hukum
jual beli piutang
Istilah
bai’al-kali bi al-kali di ambil dari hadis rasulullah saw :yang berbunyi “ibnu
umar r.a berkata :Rasulullah saw .melarang jual beli piutang dengan harga tidak
tunai “.
Berdasarkan
ijma’ulama dan substansi hadis ini ,maka bai’ al-kali bi al-kali itu di
haramkan dalam islam ,dan jika terjadi ,maka akadnya menjadi fasid .
Ijma
ulama cukup yang menjadi sandaran hukum keharaman bai’al-kali bi al-kali karena
hadist bai’ al-kali bi al-kali itu hadist dhaif.
Para
ulama menjelaskan beberapa ‘illat di haramkannya bai’ al-kali bi al-kali yaitu
sebagai berikut:
·
Insyighal
adz-dzimmatain
·
Gharar
,karena harga dan barang belum pasti /belum pasti diserahkan pada waktunya
(ghairu maqdur at-taslim )
·
Riba
nasi’ah karena termasuk sharf
Bentuk
bentuk jual beli piutang
Para
fuqoha sudah menjelaskan pihak pihak dalam transaksi bai’ ad-dain di antaranya
kreditor dan debitur dan pihak ketiga yamg menerima pengalihan piutang .
Maka
jika kreditor ingin menjual piutangnya , maka pembeli piutang
itu bisa debiturnya (madin) atau
pihak ketiga (pihak yang tidak memiliki
utang ). Dalam dua kondisi
tersebut ,jual beli bisa di lakukan secara tunai atau tidak tunai .
Sedangkan
transaksi jual beli piutang dengan harga tunai baik kepada debitur atau kepada
selain debitur itu ,para ulama berbeda beda pendapat tentang hukumnya ,sebagian
ulama membolehkan nya dan sebagian yang lain melarangnya.
Penulis : Siti Fatimah ,mahasiswa STEI SEBI
Referensi:Riba gharar dan kaidah-kaidah ekonomi syariah