Larangan Jual Beli Piutang Tidak Tunai(bai’al-kali bil al-kali)

Oleh Siti Fatimah

Dalam kamus istilah bahasa arab, yang di maksud dengan bai’al-kali bil al-kali adalah an-nasi’ah bi an –nasi’ah. Nasi’ah yang dimaksud adalah at-ta’khir  atau menunda pembayaran/tidak  tunai.

Para fuqoha mendefinisikan bai al-kali bi al-kali adalah bai’nasi’ah bi nasi’ah . Maksudnya menjual piutang (tidak tunai )dengan harga tidak tunai juga . Jadi, harga objek  yang  di jual itu diserahkan  tidak tunai  . Jadi menjual piutang (tidak tunai) dengan harga tidak tunai juga harga dan objek  yang dijua itu di serahkan secara tidak tunai.
Contoh jual beli piutang tidak tunai
Bank syariah A memiliki piutang di seorang nasabah,kemudian bank syariah A menjual piutang nya ke bank syariah B secara tidak tunai , bank syariah B membeli nya dengan uang secara tidak tunai juga jadi seorang nasabah yang  meminjam uang ke bank syariah A sekarang bukan menjadi nasabah bank syariah A tetapi jadi nasabah bank syariah B karena piutang yang di miliki seorang nasabah tadi telah di jual oleh bank syariah A ke bank syariah B tanpa sepengetahuan seoorang nasabah.
Hukum jual beli piutang
Istilah bai’al-kali bi al-kali di ambil dari hadis rasulullah saw :yang berbunyi “ibnu umar r.a berkata :Rasulullah saw .melarang jual beli piutang dengan harga tidak tunai “.
Berdasarkan ijma’ulama dan substansi hadis ini ,maka bai’ al-kali bi al-kali itu di haramkan dalam islam ,dan jika terjadi ,maka akadnya menjadi fasid .
Ijma ulama cukup yang menjadi sandaran hukum keharaman bai’al-kali bi al-kali karena hadist bai’ al-kali bi al-kali itu hadist dhaif.
Para ulama menjelaskan beberapa ‘illat di haramkannya bai’ al-kali bi al-kali yaitu sebagai berikut:
·         Insyighal adz-dzimmatain
·         Gharar ,karena harga dan barang belum pasti /belum pasti diserahkan pada waktunya (ghairu maqdur at-taslim )
·         Riba nasi’ah karena termasuk sharf 
    
Bentuk bentuk jual beli piutang

Para fuqoha sudah menjelaskan pihak pihak dalam transaksi bai’ ad-dain di antaranya kreditor dan debitur dan pihak ketiga yamg menerima pengalihan piutang .

Maka jika kreditor ingin menjual piutangnya , maka pembeli piutang itu bisa debiturnya (madin) atau pihak ketiga (pihak yang  tidak memiliki utang ). Dalam dua kondisi tersebut ,jual beli bisa di lakukan secara tunai atau tidak tunai .

Sedangkan transaksi jual beli piutang dengan harga tunai baik kepada debitur atau kepada selain debitur itu ,para ulama berbeda beda pendapat tentang hukumnya ,sebagian ulama membolehkan nya dan sebagian yang lain melarangnya.

Penulis : Siti Fatimah ,mahasiswa STEI SEBI
Referensi:Riba gharar dan kaidah-kaidah ekonomi syariah

0/Post a Comment/Comments