Oleh Hanik Rufaedhoh
Qurban
dan aqiqah diantara keduanya mana yang harus didahulukan? Banyak pertanyaan
yang muncul akhir-akhir ini. Qurban dan aqiqah hukumnya sama-sama sunnah
muakad. Qurban dan aqiqah adalah ibadah
yang memiliki kesamaan walaupun secara tujuan memiliki perbedaaan.
(sumber : ayoksinau) |
Kata
qurban artinya dekat atau mendekatkan diri sesuai dengan surat alkausat
ayat 2,
Artinya :” Maka laksanakanlah sholat karena tuhanmu, dan berqurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah) [Q.S Alkausar ayat 2]
Artinya :” Maka laksanakanlah sholat karena tuhanmu, dan berqurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah) [Q.S Alkausar ayat 2]
Waktu
pelaksanaan qurban 10 dzuhlihijah atau pada saat hari raya idul adha dan hari
tasyrik (11-13 Dzulhijah), qurban juga dijelaskan dalam alquran
Aqiqah artinya membelah atau memotong atau
Menyembelih hewan dengan waktu yang lebih dianjurkannya pada hari ketujuh hari
kelahiran seorang anak, baik perempuan maupun laki-laki.
Pada dasarnya aqiqah merupakan hak seorang anak atas orang
tuanya. Artinya, anjuran untuk menyembelih hewan aqiqah sangat ditekankan
kepada orang tua bayi yang diberi kelapangan rezeki untuk sekadar berbagi dalam
rangka menyongsong kelahiran anaknya.
Dilansir dari IGTV @Tausyiahku, ada beberapa pertanyaan yang
bersangkutan dengan Aqiqah dan Qurban, diantarannya ialah :
1. Dari lahir anak saya belum di aqiqah pak ust, dan sekarang
momentnya idul adha. Mana yang harus saya dahulukan qurban atau aqiqah?
2. Bagaimana jika bayi yang lahir dan hari ketujuhnya jatuh pada
10 dzulhijah atau hari tasyrik (11-13 dhulhijah), apa yang harus didahulukan
jika orang tua bayi tersebut hanya bisa melakukan salah satu amalan diantara
qurban dan aqiqah?
Ust Muhammad Nuzul Dzikri menjawab pertanyaan
tersebut dan disiarkan di IGTV @Tausyiahku, berqurban atau aqiqah itu hukumnya
sama-sama sunnah muakkadah. Oleh karena itu, kaidah mengatakan “
menggabungkan dua dalil lebih didahulukan dari pada memilah salah satu dan
menyingkarkan hal lain” berqurban
ada dalilnya, begitupun aqiqah ada dalilnya. Jika bisa dilaksanakan
kedua-duanya maka itu afdal(lebih baik).
Tapi bagaimana jika kita tidak memiliki banyak uang untuk
melakukan kedua hal tersebut secara bersamaan? banyak para ulama menduduki
masalah ini, dan dengan keterbatasan ilmu saya, jika kita tidak punya uang
untuk melaksanakan keduanya dalam konteks momen (idul adha) maka prioritaskalah
Qurban. Karena kaidah mengatakan, “apabila ada dua amalan yang satu waktu
nya luas, yang satu waktunya lapang atau lebih fleksibel, maka prioritaskan
yang waktunya sempit”. Menurut madzhab syafii, ketika moment nya pada idul adha maka kesempatan
berqurban hanya 11-13 dzulhijjah. Sedangkan aqiqah menurut mazhab syafii boleh
setelah hari ketujuh hingga seterusnya, bahkan ketika dia (Anak) tumbuh besar
dan belum diaqiqahkan oleh orang tuanya maka dia boleh aqiqah untuk dirinya
sendiri.
Begitupun menurut Imam Annawawi dan Ulama Kontemporer lainnya
aqiqah itu waktunya lapang, maka dahulukan qurban, karena jika dia mendahulukan
aqiqah maka dia kehilangan amalan qurban.
Yang kedua,menurut ulama Malikiyah, Ibnu
Arafah mengatakan secara substansi berqurban itu lebih ditekankan dari pada aqiqah. Apabila mendekati hari raya
Idul Adha seperti sekarang ini, maka dahulukan Qurban adalah lebih baik
daripada malaksanakan aqiqah. Ada baiknya pula--apabila saudara menginginkan
kedua-keduanya (kurban dan aqiqah)--saudara mengikuti pendapat Imam Ramli yang
membolehkan dua niat dalam menyembelih seekor hewan, yakni niat kurban dan
aqiqah sekaligus. tetapi bagaimana jika hanya mampu melaksanakan satu amalan
dari keduanya, yaitu pilihlah qurban, karena aqiqah bisa dilakukan kapan saja.