Oleh: Muzayyana
Tartila
Jual beli (bisnis) dimasyarakat merupakan kegiatan rutinitas yang
dilakukan setiap waktu oleh semua manusia. Tetapi jual beli yang benar menurut
hukum Islam belum tentu semua orang muslim melaksanakannya. Bahkan ada pula
yang tidak tahu sama sekali tentang ketentutanketentuan yang di tetapkan oleh
hukum Islam dalam hal jual beli (bisnis).
Di dalam al-Qur’an dan Hadist yang merupakan sumber hukum Islam
banyak memberikan contoh atau mengatur bisnis yang benar menurut Islam. Bukan
hanya untuk penjual saja tetapi juga untuk pembeli. Sekarang ini lebih banyak
penjual yang lebih mengutamakan keuntungan individu tanpa berpedoman pada
ketentuan-ketentuan hukum Islam. Mereka cuma mencari keuntungan duniawi saja
tanpa mengharapkan barokah kerja dari apa yang sudah dikerjakan.
Setiap manusia
yang lahir didunia pasti saling membutuhkan orang lain, akan selalu melakukan
tolong menolong dalam menghadapi kebutuhan yang beraneka ragam, salah satunya
yang dilakukan dengan cara berbisnis atau jual beli. Jual beli merupakan
interaksi sosial antar manusia yang berdasarkan rukun dan syarat yang telah di
tentukan.
Sebelum membahas
jual beli lebih dalam, terlebih dahulu di ketahui pengertian jual beli. Jual
beli menurut bahasa menukarkan sesuatu dengan sesutu, sedangkan menurut istilah
ialah menukar barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan.
Dasar hukum jual beli adalah Al Qur’an dan Al Hadits, sebagaimana yang
disebutkan dalam Al Qur’an surah Al baqarah ayat 275. Berdasarkan ayat tersebut
dapat diambil pemahaman bahwa Allah telah menghalalkan jual beli kepada
hamba-hamban-Nya dengan baik dan melarang praktek jual beli yang mengandung
unsur riba.
Setelah diketahui
pengertian dan dasar hukumnya, bahwa jual beli (bisnis) merupakan pertukaran
harta atas dasar saling rela dan atas kesepakatan bersama. Supaya bisnis yang
kita lakukan itu halal, maka perlu memperhatikan rukun dan syarat jual beli
(bisnis). Menurut jumhur ulama rukun jual beli
ada empat:
Pertama, Akad (ijab
qobul), pengertian akad menurut bahasa adalah ikatan yang ada diantara ujung
suatu barang. Sedangkan menurut istilah ahli fiqh ijab qabul menurut cara yang
disyariatkan sehingga tampak akibatnya
Kedua, orang yang
berakad (subjek) yaitu dua pihak terdiri dari
bai’(penjual) dan mustari (pembeli).
Ketiga, ma’kud ‘alaih
(objek) untuk menjadi sahnya jual beli harus ada ma’qud alaih yaitu barang
menjadi objek jual beli atau yang menjadi sebab terjadinya perjanjian jual
beli.
Keempat, ada nilai tukar
pengganti barang, nilai tukar pengganti barang, yaitu sesuatu yang memenuhi
tiga syarat; bisa menyimpan nilai (store of value), bisa menilai atau
menghargakan suatu barang (unit of account) dan bisa dijadikan alat tukar
(medium of exchange).
Empat rukun tersebut, memuat beberapa syarat yang harus di penuhi
dalam jual beli (bisnis), yaitu syarat sahnya ijab qobul dalam kitab fiqh
disebutkan minimal ada tiga; (a) Jangan di selingi dengan kata–kata lain antar
ijab qobul, (b) Orang – orang yang berakad (penjual dan pembeli ) dan (c)
Jangan ada yang memisahkan maksudnya penjual dan pembeli masih ada interaksi
tentang ijab qobul
Syarat sahnya penjual dan pembeli sebagai berikut; (a) baligh , (b)
beragama Islam, (c) ada benda atau barang yang di perjualkan belikan (ma’kud
alaih) dan (d) tidak mubazir (pemborosan) dan kehendak sendiri tidak ada
paksaan dari pihak lain.
Jadi jual beli (bisnis) yang diperbolehkan dalam
islam ialah jual beli yang ketentuannya sudah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam hukum
islam dan bersumber pada Al quran dan Al
hadits.
saran penulis bagi temen-temen yang ingin melakukan jual beli
(bisnis) dianjurkan untuk selalu
berpegang teguh pada norma-norma hukum Islam, karena apabila kita melakukan
jual beli (bisnis) yang sesuai dengan syariat islam, maka kita akan mendapatkan
berbagai hikmah diantaranya; (a) bahwa jual beli (bisnis) dalam Islam dapat
bernilai sosial atau tolong menolong terhadap sesama, akan menumbuhkan
berbagain pahala, (b) bisnis dalam Islam merupakan salah satu cara untuk
menjaga kebersihan dan halalnya barang yang dimakan untuk dirinya dan
keluarganya, (c) bisnis dalam Islam merupakan cara untuk memberantas kemalasan,
pengangguran dan pemerasan kepada orang lain, (e) berbisnis dengan jujur,
sabar, ramah, memberikan pelayanan yang memuaskan sebagai mana diajarkan dalam
Islam akan selalu menjalin persahabatan kepada sesama manusia.