Seperti apakah jual beli (bisnis) dalam Islam??


Oleh: Muzayyana Tartila

Jual beli (bisnis) dimasyarakat merupakan kegiatan rutinitas yang dilakukan setiap waktu oleh semua manusia. Tetapi jual beli yang benar menurut hukum Islam belum tentu semua orang muslim melaksanakannya. Bahkan ada pula yang tidak tahu sama sekali tentang ketentutanketentuan yang di tetapkan oleh hukum Islam dalam hal jual beli (bisnis).

Di dalam al-Qur’an dan Hadist yang merupakan sumber hukum Islam banyak memberikan contoh atau mengatur bisnis yang benar menurut Islam. Bukan hanya untuk penjual saja tetapi juga untuk pembeli. Sekarang ini lebih banyak penjual yang lebih mengutamakan keuntungan individu tanpa berpedoman pada ketentuan-ketentuan hukum Islam. Mereka cuma mencari keuntungan duniawi saja tanpa mengharapkan barokah kerja dari apa yang sudah dikerjakan.

            Setiap manusia yang lahir didunia pasti saling membutuhkan orang lain, akan selalu melakukan tolong menolong dalam menghadapi kebutuhan yang beraneka ragam, salah satunya yang dilakukan dengan cara berbisnis atau jual beli. Jual beli merupakan interaksi sosial antar manusia yang berdasarkan rukun dan syarat yang telah di tentukan.

            Sebelum membahas jual beli lebih dalam, terlebih dahulu di ketahui pengertian jual beli. Jual beli menurut bahasa menukarkan sesuatu dengan sesutu, sedangkan menurut istilah ialah menukar barang dengan barang atau barang dengan uang  dengan jalan melepaskan  hak milik dari yang satu  kepada yang lain atas dasar saling merelakan. Dasar hukum jual beli adalah Al Qur’an dan Al Hadits, sebagaimana yang disebutkan dalam Al Qur’an surah Al baqarah ayat 275. Berdasarkan ayat tersebut dapat diambil pemahaman bahwa Allah telah menghalalkan jual beli kepada hamba-hamban-Nya dengan baik dan melarang praktek jual beli yang mengandung unsur riba.

            Setelah diketahui pengertian dan dasar hukumnya, bahwa jual beli (bisnis) merupakan pertukaran harta atas dasar saling rela dan atas kesepakatan bersama. Supaya bisnis yang kita lakukan itu halal, maka perlu memperhatikan rukun dan syarat jual beli (bisnis). Menurut jumhur ulama rukun jual beli  ada empat:

Pertama, Akad (ijab qobul), pengertian akad menurut bahasa adalah ikatan yang ada diantara ujung suatu barang. Sedangkan menurut istilah ahli fiqh ijab qabul menurut cara yang disyariatkan sehingga tampak akibatnya

Kedua, orang yang berakad (subjek) yaitu dua pihak terdiri dari bai’(penjual) dan mustari (pembeli).

Ketiga, ma’kud ‘alaih (objek) untuk menjadi sahnya jual beli harus ada ma’qud alaih yaitu barang menjadi objek jual beli atau yang menjadi sebab terjadinya perjanjian jual beli.

Keempat, ada nilai tukar pengganti barang, nilai tukar pengganti barang, yaitu sesuatu yang memenuhi tiga syarat; bisa menyimpan nilai (store of value), bisa menilai atau menghargakan suatu barang (unit of account) dan bisa dijadikan alat tukar (medium of exchange).

Empat rukun tersebut, memuat beberapa syarat yang harus di penuhi dalam jual beli (bisnis), yaitu syarat sahnya ijab qobul dalam kitab fiqh disebutkan minimal ada tiga; (a) Jangan di selingi dengan kata–kata lain antar ijab qobul, (b) Orang – orang yang berakad (penjual dan pembeli ) dan (c) Jangan ada yang memisahkan maksudnya penjual dan pembeli masih ada interaksi tentang ijab qobul

Syarat sahnya penjual dan pembeli sebagai berikut; (a) baligh , (b) beragama Islam, (c) ada benda atau barang yang di perjualkan belikan (ma’kud alaih) dan (d) tidak mubazir (pemborosan) dan kehendak sendiri tidak ada paksaan dari pihak lain.

 Jadi  jual beli (bisnis) yang diperbolehkan dalam islam ialah jual beli yang ketentuannya sudah memenuhi  syarat-syarat yang telah ditentukan dalam hukum islam  dan bersumber pada Al quran dan Al hadits.

saran penulis bagi temen-temen yang ingin melakukan jual beli (bisnis) dianjurkan untuk  selalu berpegang teguh pada norma-norma hukum Islam, karena apabila kita melakukan jual beli (bisnis) yang sesuai dengan syariat islam, maka kita akan mendapatkan berbagai hikmah diantaranya; (a) bahwa jual beli (bisnis) dalam Islam dapat bernilai sosial atau tolong menolong terhadap sesama, akan menumbuhkan berbagain pahala, (b) bisnis dalam Islam merupakan salah satu cara untuk menjaga kebersihan dan halalnya barang yang dimakan untuk dirinya dan keluarganya, (c) bisnis dalam Islam merupakan cara untuk memberantas kemalasan, pengangguran dan pemerasan kepada orang lain, (e) berbisnis dengan jujur, sabar, ramah, memberikan pelayanan yang memuaskan sebagai mana diajarkan dalam Islam akan selalu menjalin persahabatan kepada sesama manusia.

0/Post a Comment/Comments