Menakar Sinergitas Pemprov dan DPRD Provinsi Jawa Barat

Oleh Anwar Yasin*

DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2019-2024 baru saja dilantik tanggal 2 September 2019, di Gedung Merdeka, Jl. Asia Afrika. Pelantikan dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Dalam sambutannya, Ridwan Kamil mengatakan bahwa hubungan antara Pemprov dan DPRD bukanlah hubungan koalisi dan oposisi, melainkan berada di dalam satu kotak yang sama. Artinya, Pemprov dan DPRD memiliki kewajiban untuk saling support dan memiliki hubungan sinergitas dan kolaborasi demi terciptanya iklim pemerintahan yang baik. Pernyataan tersebut perlu dikaji ulang, mengingat Pemprov selaku memiliki fungsi yang berbeda dengan DPRD.


Dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, sebagai negara hukum (Rechtstaat) Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan Trias Politika.  Amandemen ke empat UUD 1945 membagi kekuasaan ke dalam 3 bagian, Presiden sebagai lembaga eksekutif memiliki tugas untuk melaksanaan undang-undang, DPR dan DPD sebagai lembaga legislatif bertugas untuk membuat undang-undang, dan lembaga yudikatif yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Indonesia nyatanya tidak melaksanaan konsep Trias Politika secara murni. Presiden misalnya, memiliki kewenangan untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR dan membuat PERPPU (Peraturan Pemerintab Pengganti Undang-Undang) serta Perpres (Peraturan Presiden) yang notabene merupakan fungsi legislasi, adanya lembaga auxiliary seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan ada lembaga ad hoc seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Dalam menjaga keseimbangan sistem pemerintahan agar tidak melampaui batas kekuasaan setiap lembaga kekuasaan, maka dibutuhkan sistem pengawasan yang disebut sebagai check and balances system. Check and balances system mengakomodasi setiap lembaga kekuasaan untuk saling mengawasi dan mengontrol. Sistem ini juga menjadi tolak ukur kemapanan konsep negara hukum demi terciptanya Good Governance.

Walaupun Pemprov dan DPRD Provinsi berada dibawah naungan Departemen Dalam Negeri, akan tetapi peran DPRD Provinsi sebagai representasi masyarakat setiap daerah tidak boleh diabaikan. Pemprov wajib untuk memperhatikan suara masyarakat Jawa Barat yang diwakili oleh anggota DPRD. Artinya, dalam merancang program berbasis kemasyarakatan, pemprov harus berkoordinasi dan meminta saran kepada DPRD Provinsi agar program tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Perlu disadari bahwa pelaksanaan pemerintahan yang baik haruslah dapat dikontrol dan diawasi sehingga pemerintah mampu transparan terhadap seluruh kinerja yang telah dan akan dilaksanakan. Meskipun keinginan gubernur provinsi tidak ada hubungan koalisi dan oposisi antara Pemprov dan DPRD , namun sistem pengawasan dan kontrol harus tetap terlaksana. Sinergitas antara Pemprov dan DPRD dapat terlaksana jika menyangkut kepentingan masyarakat dan telah melalui prosedur pelaksanaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tentunya hal ini disokong dengan konsistensi kinerja dan koordinasi antara Pemprov dan DPRD Provinsi Jawa Barat.

*beliau adalah Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat FPKS

0/Post a Comment/Comments