Akuntabilitas di Lembaga Keuangan Syariah Indonesia

Oleh : Fitri Indah Sari

Lembaga keuangan syariah merupakan suatu badan usaha yang beroperasi dibidang keuangan. Dalam menjalankan kegiatannya, lembaga keuangan syariah berpedoman pada prinsip-prinsip syariah atau dengan kata lain bersumber dari ayat-ayat Al-Quran dan As-Sunnah yang berkaitan dengan etika bermuamalah dan transaksi ekonomi, baik dalam bentuk bank maupun non bank. Dalam islam, tidak semua transaksi di larang namun tidak pula semua transaksi di perbolehkan. Islam telah mengatur sedemikian rupa tatanan kehidupan manusia termasuk halal dan haram nya sebuah transaksi agar kita sebagai umat Muslim dapat terhindar dari hal-hal yang terlarang dalam agama seperti adanya riba, gharar, penipuan, dan lain sebagainya. 

    Laporan keuangan bank syariah yang telah di audit oleh Dewan Pengawas Syariah penting untuk diketahui karena hal tersebut mencerminkan akuntabilitas suatu lembaga keuangan syariah yang tidak hanya untuk para pengguna laporan keuangan, tetapi jauh lebih penting daripada itu yakni untuk Sang Pencipta, Allah SWT. Berbicara tentang akuntabilitas erat hubungannya dengan tanggungjawab manajemen kepada pengguna laporan keuangan, baik internal seperti stakeholders maupun eksternal. Untuk seorang Muslim, sudah seharusnya meyakini bahwa segala sumber daya yang dimiliki perusahaan hanyalah titipan dari Allah SWT. Oleh karena itu, kelak akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Sang Pemilik Kekayaan langit dan bumi. 
    Sebagaimana yang dimaksud di paragraf sebelumnya, akuntabilitas dalam pandangan islam ialah sebuah amanah, dimana auditor syariah yang dalam hal ini diperankan oleh Dewan Pengawas Syariah bertugas memastikan bahwa segala aktifitas bisnis dalam lembaga keuangan syariah betul-betul sudah dilaksanakan sesuai dengan hukum-hukum Allah. Selain itu Dewan Pengawas Syariah juga turut serta meyakinkan kepada konsumen bahwasannya semua produk, operasi, kontrak, dan prosedur dari bank syariah telah memenuhi prinsip-prinsip Islam. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah khususnya bank syariah.
    Kata “Hisab” sendiri dalam bahasa Arab yang artinya “perhitungan” atau dalam bahasa akuntansi sama artinya dengan “akun” di ulang lebih dari delapan kali dalam ayat yang berbeda di Al-Quran. Hal tersebut menunjukkan betapa Allah SWT sangat memperhatikan manusia dalam bermuamalah, segala hutang piutang harus di catat untuk waktu yang ditentukan, segala transaksi hendaknya ada dua orang saksi dari laki-laki atau dua orang saksi dari perempuan agar jika pihak yang satu lupa maka pihak yang lain bisa mengingatkannya seperti yang dijelaskan pada surat Al-Baqarah ayat 282. 
Dasar kesamaan antara Hisab atau akun dalam akuntansi terletak pada tanggungjawab individu dan bisnis untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Akuntabilitas dalam konteks ini berarti kewajiban bisnis untuk memberikan informasi kepada masyarakat islam pada umumnya agar mengetahui proses bisnis yang sedang dijalankan. Karena masyarakat juga berhak tahu tentang operasi organisasi pada lembaga keuangan syariah. Misalnya, para pemegang saham berhak tahu digunakan untuk apa saja dana yang mereka investasikan dalam kegiatan bisnis lembaga keuangan syariah tersebut beserta outputnya. Sehingga dapat menjadi dasar bagi para pemegang saham untuk mengambil keputusan apakah tetap berlanjut menanamkan modal di lembaga keuangan syariah tersebut atau berhenti karena adanya indikasi risiko di masa yang akan datang.
Lalu, bagaimanakah standar akuntabilitas yang diterapkan oleh AAOIFI ? lima kategori sesuai dengan standar AAOIFI (Accounting and Auditing Organizations for Islamic Financial Institutions) ialah terdiri dari format laporan, latar belakang Dewan Pengawas Syariah, proses audit, kepatuhan syariah, dan zakat.  Dibawah ini akan dibahas satu per satu dari standar-standar tersebut.
Pertama, format laporan keuangan yang dimiliki masing-masing lembaga keuangan syariah haruslah menyertakan judul dan tanggal laporan, rincian kontak dan tanda tangan dari anggota Dewan Pengawas Syariah. Kedua, latar belakang Dewan Pengawas Syariah, laporan lembaga keuangan syariah diharapkan mampu menampilkan latar belakang Dewan Pengawas Syariahnya. Mulai dari kompetensi, pengetahuan dan keterampilannya dalam bidang perbankan dan juga syariah. Hal tersebut sangatlah penting untuk dimiliki oleh Dewan Pengawas Syariah, karena semakin tinggi pengetahuan Dewan Pengawas Syariah terkait hukum Islam khususnya, maka semakin efektif dalam mengawasi priktik-praktik syariah di lembaga keuangan syariah yang ada di Indonesia. 
Ketiga, yaitu proses audit, laporan Dewan Pengawas Syariah diharapkan dapat mengungkapkan informasi tentang bagaimana proses audit dilakukan dalam memeriksa transaksi dan kegiatan lain dari lembaga-lembaga keuangan syariah. Seperti halnya, apakah semua prosedur audit telah dilaksanakan sehingga sebuah transaksi bisa dipastikan sudah sesuai dengan prinsip syariah atau bahkan masih ada kemungkinana transaksi yang berpotensi menyimpang dari prinsip syariah. Semua itu haruslah diungkapkan oleh Dewan Pengawas Syariah selaku auditor syariah saat ini di Indonesia. 
keempat adalah kepatuhan syariahnya, kepatuhan syariah adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah termasuk dalam hal ini lembaga bank syariah. Oleh karena itu, lembaga keuangan syariah harus terbebas dari transaksi yang bertentangan dengan hukum syariah. Jika pada praktiknya ada beberapa transaksi yang bercampur dengan transaksi yang tidak sesuai syariah maka Dewan Pengawas Syariah harus melaporkannya dalam laporan audit. Dalam sudut pandang masyarakat, khususnya pengguna jasa bank syariah, kepatuhan syariah merupakan inti dari integritas dan kredibilitas bank syariah.  

Dan yang terakhir adalah zakat, lembaga keuangan syariah perlu mengungkapkan pembayaran zakat yang dilakukan baik oleh pemegang saham maupun oleh setiap individu. Dewan Pengawas Syariah menghitung jumlah zakat yang dibayarkan per saham dalam laporan tahunan mereka. Selain itu Dewan Pengawas Syariah juga memberikan informasi terkait sumber-sumber zakatnya. Apabila tingkat pengungkapan laporan audit Dewan Pengawas Syariah di masing-masing lembaga keuangan syariah masih rendah artinya masih banyak lembaga keuangan syariah yang belum mengungkapkan laporannya sesuai dengan standar yang telah diterapkan oleh AAOIFI. Begitu juga sebaliknya, jika tingkat pengungkapan laporan audit lembaga keuangan syariah tinggi artinya kelima standar tersebut sudah dikomunikasikan kepada para pengguna laporan keuangan, maka dapat dikatakan bahwa  akuntabilitas lembaga keuangan syariah di Indonesia sudah cukup baik.

0/Post a Comment/Comments