MENGENAL KOMPETENSI AUDITOR SYARIAH DI MALAYSIA

Oleh Sa’adah Tri Hayatun


Perkembangan Lembaga keuangan saat ini sangatlah pesat di dukung dengan kondisi yang sangat kompleks, dinamis dan sangat kompetitif. Dapat diketahui bahwasannya pertumbuhan sektor jasa keuangan islam di Malaysia sangat luar biasa. Hal ini dibuktikan berdasarkan Program Transformasi Ekonomi (ETP) yang mengungkapkan bahwa 11,6% Produk Domestik Bruto di Malaysia dikontribusikan oleh sektor jasa keuangan. Dengan Adanya perkembangan industri keuangan islam di Malaysia yang ditandai dengan peningkatan terhadap produk dan layanan, maka layaknya bidang ekonomi dan keuangan islam perlu diperhatikan khususnya di bidang akuntansi dan audit untuk mendukung praktik berkelanjutan dalam lembaga keuangan syariah. Menyadari persoalan tersebut, dibutuhkan auditor yang kompeten dalam melaksanakan auditnya yang dilengkapi dengan pemahaman syariah islam dan fikih muamalat. Namun secara realita, audit syariah ini belum berjalan dengan baik dikarenakan kurangnya auditor syariah yang kompeten dalam melaksanakan kegiatan auditnya. Oleh karena itu, lembaga keuangan islam di Malaysia perlu memanajemen bakat terkait audit syariah untuk dipertahankan dan tumbuh dalam institusi mereka.
(pinterest)

Di Malaysia, posisi audit internal ini ditugaskan untuk melakukan fungsi audit syariah. Fungsi tersebut digambarkan dalam Kerangka Tata Kelola Syariah (SGF), dimana pedoman tersebut dikeluarkan oleh Bank Sentral Malaysia. Secara singkat, point penting dari fungsi audit syariah adalah meneliti kegiatan lembaga islam di Malaysia dari segi produk, kontrak, transaksi, serta memastikan bahwa kegiatan lembaga keuangan islam mematuhi prinsip syariah.

Karena auditor syariah adalah bagian dari fungsi audit internal, kompetensi auditor internal juga layak untuk dipertimbangkan. Dalam arti luas, auditor perlu memiliki kompetensi dan kewajiban untuk mempertahankan professional pengetahuan dan keterampilan seperti yang diharapkan oleh pihak yang berkepentingan. Mereka juga harus memiliki pendidikan khusus, pengalaman, dan keahlian di bidang akuntansi dan audit selain sikap dan perilaku etis dalam pekerjaan (Cheng, Engstrom & Kattleus 2002), dan kualifikasi tertentu untuk memahami kriteria dan cukup kompeten untuk menentukan jenisnya dan jumlah bukti yang harus dikumpulkan untuk mendukung temuan mereka (Konrath, 2002). Dengan kompetensi seperti itu, auditor diharapkan untuk menunjukkan kinerja yang lebih baik dalam tugas, peran, dan situasi khusus mereka (Cheng et al. 2002, Abdulrasheed 2017).

Pada mulanya, konsep kompetensi dipopulerkan dalam literature manajemen sebagai cara untuk dapat meningkatkan kinerja seseorang. Kompetensi juga berarti sebagai kemampuan manusia dalam melaksanakan tugas-tugas tertentu.

Berbicara terkait standar yang diadopsi, terdapat tiga standar yang diidentifikasi relevan terkait kompetensi yang harus dimiliki oleh auditor syariah berdasarkan penelitian yag dilakukan oleh Nor Aishah Mohd Ali dan Nawal Kasim (2019). Menurut CBMs SGF (panduan Malaysia) dikatakan bahwa persyaratan menjadi auditor syariah adalah ia yang sudah menjadi auditor internal dan telah memperoleh pelatihan terkait syariah. Menurut Akuntansi dan Audit Standar Organisasi untuk Lembaga Keuangan Islam (AAOIFI) dikatakan bahwa persyaratan untuk menjadi auditor syariah adalah ia yang memiliki pengetahuan dan prinsip audit dan fikih muamalah secara khusus. Sedangkan menurut ISPPIA (panduan audit internal secara internasional) mengtakan bahwa yang menjadi syarat adalah ia yang sudah menjadi auditor internal dan memiliki pengetahuan, keterampilan dan karakteristik lain yang diperlukan dalam melaksanakan tanggung jawabnya masing-masing.

Berdasarkan temuan dari penelitian yang dilakukan oleh Nor Aishah Mohd Ali dan Nawal Kasim (2019), terdapat faktor yang dipertimbangkan oleh praktisi dalam memilih kandidat untuk SAR (auditor syariah yang kompeten) sebagai bagian Audit Syariah, diantaranya pengetahuan syariah, opersi perbankan syariah dan fikih muamalah sebagai pengetahuan yang harus dimiliki oleh SAR. Adapun kompetensi yang dimiliki dari keterampilan seorang auditor adalah keterampilan dalam mengaudit, berkomunikasi dan menganalisis. Sedangkan kompetensi kaakteristik lain responden mennyepakati bahwa kemauan untuk belajar dan memiliki sikap yang baik. Faktor-faktor tersebut adalah syarat yang harus dimiliki oleh seorang SAR.

Penulis                 : Sa’adah Tri Hayatun, Mahasiswi Akuntansi Syariah STEI SEBI
Referensi            :  International Journal of Financial Research Vol. 10, No. 3, Special Issue; 2019

0/Post a Comment/Comments