Oleh Sa’adah Tri Hayatun
Perkembangan
Lembaga keuangan saat ini sangatlah pesat di dukung dengan kondisi yang sangat
kompleks, dinamis dan sangat kompetitif. Dapat diketahui bahwasannya pertumbuhan
sektor jasa keuangan islam di Malaysia sangat luar biasa. Hal ini dibuktikan
berdasarkan Program
Transformasi Ekonomi (ETP) yang mengungkapkan bahwa 11,6% Produk Domestik Bruto
di Malaysia dikontribusikan oleh sektor jasa keuangan. Dengan Adanya
perkembangan industri keuangan islam di Malaysia yang ditandai dengan
peningkatan terhadap produk dan layanan, maka layaknya bidang ekonomi dan
keuangan islam perlu diperhatikan khususnya di bidang akuntansi dan audit untuk
mendukung praktik berkelanjutan dalam lembaga keuangan syariah. Menyadari
persoalan tersebut, dibutuhkan auditor yang kompeten dalam melaksanakan
auditnya yang dilengkapi dengan pemahaman syariah islam dan fikih muamalat. Namun
secara realita, audit syariah ini belum berjalan dengan baik dikarenakan
kurangnya auditor syariah yang kompeten dalam melaksanakan kegiatan auditnya. Oleh
karena itu, lembaga keuangan islam di Malaysia perlu memanajemen bakat terkait
audit syariah untuk dipertahankan dan tumbuh dalam institusi mereka.
(pinterest) |
Di Malaysia, posisi audit internal ini
ditugaskan untuk melakukan fungsi audit syariah. Fungsi tersebut digambarkan
dalam Kerangka Tata Kelola Syariah (SGF), dimana pedoman tersebut dikeluarkan
oleh Bank Sentral Malaysia. Secara singkat, point penting dari fungsi audit
syariah adalah meneliti kegiatan lembaga islam di Malaysia dari segi produk,
kontrak, transaksi, serta memastikan bahwa kegiatan lembaga keuangan islam
mematuhi prinsip syariah.
Karena auditor syariah adalah bagian dari
fungsi audit internal, kompetensi auditor internal juga layak untuk dipertimbangkan.
Dalam arti luas, auditor perlu memiliki kompetensi dan kewajiban untuk
mempertahankan professional pengetahuan dan keterampilan seperti yang
diharapkan oleh pihak yang berkepentingan. Mereka juga harus memiliki
pendidikan khusus, pengalaman, dan keahlian di bidang akuntansi dan audit
selain sikap dan perilaku etis dalam pekerjaan (Cheng, Engstrom & Kattleus
2002), dan kualifikasi tertentu untuk memahami kriteria dan cukup kompeten
untuk menentukan jenisnya dan jumlah bukti yang harus dikumpulkan untuk
mendukung temuan mereka (Konrath, 2002). Dengan kompetensi seperti itu, auditor
diharapkan untuk menunjukkan kinerja yang lebih baik dalam tugas, peran, dan
situasi khusus mereka (Cheng et al. 2002, Abdulrasheed 2017).
Pada mulanya, konsep kompetensi dipopulerkan
dalam literature manajemen sebagai cara untuk dapat meningkatkan kinerja
seseorang. Kompetensi juga berarti sebagai kemampuan manusia dalam melaksanakan
tugas-tugas tertentu.
Berbicara terkait standar yang diadopsi,
terdapat tiga standar yang diidentifikasi relevan terkait kompetensi yang harus
dimiliki oleh auditor syariah berdasarkan penelitian yag dilakukan oleh Nor Aishah
Mohd Ali dan Nawal Kasim (2019). Menurut CBMs SGF (panduan Malaysia) dikatakan
bahwa persyaratan menjadi auditor syariah adalah ia yang sudah menjadi auditor
internal dan telah memperoleh pelatihan terkait syariah. Menurut Akuntansi dan
Audit Standar Organisasi untuk Lembaga Keuangan Islam (AAOIFI) dikatakan bahwa
persyaratan untuk menjadi auditor syariah adalah ia yang memiliki pengetahuan
dan prinsip audit dan fikih muamalah secara khusus. Sedangkan menurut ISPPIA
(panduan audit internal secara internasional) mengtakan bahwa yang menjadi
syarat adalah ia yang sudah menjadi auditor internal dan memiliki pengetahuan,
keterampilan dan karakteristik lain yang diperlukan dalam melaksanakan tanggung
jawabnya masing-masing.
Berdasarkan temuan dari penelitian yang
dilakukan oleh Nor Aishah Mohd Ali dan Nawal Kasim (2019), terdapat faktor yang
dipertimbangkan oleh praktisi dalam memilih kandidat untuk SAR (auditor syariah
yang kompeten) sebagai bagian Audit Syariah, diantaranya pengetahuan syariah,
opersi perbankan syariah dan fikih muamalah sebagai pengetahuan yang harus
dimiliki oleh SAR. Adapun kompetensi yang dimiliki dari keterampilan seorang
auditor adalah keterampilan dalam mengaudit, berkomunikasi dan menganalisis.
Sedangkan kompetensi kaakteristik lain responden mennyepakati bahwa kemauan
untuk belajar dan memiliki sikap yang baik. Faktor-faktor tersebut adalah syarat
yang harus dimiliki oleh seorang SAR.
Penulis : Sa’adah Tri Hayatun,
Mahasiswi Akuntansi Syariah STEI SEBI
Referensi :
International Journal of Financial Research Vol. 10, No. 3, Special
Issue; 2019