Praktik Audit Syariah di Bank Islam Saudi

Oleh : Fitria Ningsih
Perbankan islam muncul pada tahun 1970-an dengan hanya beberapa lembaga dan modal yang hanya sedikit tetapi telah tumbuh secara signifikan selama bebrapa dekade terakhir, dengan total aset mencapai hampir USD2 Triliun pada akhir 2014 (Hussain, Shahmoradi & Turk, 2015 ).perbankan syariah juga mengalami pertumbuhan yang jauh lebih besar daripada perbankan konvensional sejak krisis keuangan 2008 (Hasan & Dridi, 2011; Rahman dkk. , 2014) .sementara kinerja keuangan yang baik penting bagi para pemangku kepentingan ,tujuan utama islamic bank (IB) untuk memenuhi kebutuhan bagi para pemangku kepentingan agar sesuai dengan aturan syariah.
Perkembangan dan perluasan bank syariah di arab saudi telah memperkuat untuk pengaturan dan tata kelola IB untuk menjadi lebih komperhensif dan terintegrasi dalam memberikan jaminan atas kepatuhan agama kepada para pemangku kepentingan atas seluruh kegiatan dan operasionalnya. Dalam konteks ini audit syariah menjadi sangat penting karena melibatkan partisipasi Dewan Syariah dan auditor internal.
Menurut Kasim et al.,2013; Yaacob dkk. ,2014; Yahya & Mahzan, 2012 Sampai saat ini IB Masih terus berusaha memperbaiki kerangka audit yang efektif,yang sebagian disebabkan oleh kurangnya auditor yang berkualitas dan berpengalaman yang dilengkapi dengan spesialis pengetahuan Syariah, khususnya dalam yurisprudensi komersial. Ruang lingkup audit di IB yang mirip dengan bank konvensional ,hal ini menjadi perdebatan bahwa ruang lingkup di IB harus jauh lebih luas apalagi dalam masalah kepatuhan syariahnya.
Jadi, sampai saat ini audit di IB masih belum menemukan kejelasan dalam hal penentuan tanggung jawab utama untuk melakukan fungsi yang sangat penting dalam audit syariah itu sendiri. Selain itu, apakah tugas ini harus dilakukan oleh SB dan auditor internal IB atau haruskah ini sepenuhnya diserahkan kepada auditor eksternal dan adakah kebutuhan lebih lanjut untuk tipe baru auditor profesional hibrida yang muncul untuk melakukan tugas penting lainnya.
Dalam menjawab pertanyaan siapa yang seharusnya memiliki tanggung jawab keseluruhan untuk audit syariah dalam industri keuangan Islam. Menyoroti bahwa auditor internal lebih mungkin untuk berhasil dalam tugas ini jika mereka dilengkapi dengan pengetahuan terkait Syariah yang memadai ditambah dengan pelatihan dan pemeliharaan yang efektif. komunikasi dengan SB. Secara khusus, maka IB Saudi dan regulator harus bekerja sama lebih erat dengan profesi akuntansi Saudi (SOCPA) untuk meningkatkan audit syariah dengan menggunakan strategi seperti : memungkinkan auditor internal untuk berkomunikasi lebih banyak dengan dewan direksi, komite audit dan auditor eksternal; yaitu, SB harus juga terlibat dalam lingkaran yang lebih luas dari mekanisme tata kelola; auditor internal di Arab Saudi harus menggunakan standar audit yang diumumkan oleh organisasi internasional untuk meningkatkan sistem dan prosedur audit mereka sendiri dan Karena sifat dari perbedaan yurisprudensi dan yurisdiksi dalam hukum Islam, akan tampak bahwa fungsi audit internal akan menawarkan solusi optimal untuk menerapkan kebijakan dan prosedur kepatuhan agama.
Langkah pertama yang harus dilakukan penguasa Saudi adalah menjadi lebih terarah pada peraturan dengan mengadopsi pendekatan yang lebih teliti dengan beralih dari gaya pemerintahan swa-regulasi saat ini ke struktur pengaturan ganda. Manfaat dari langkah semacam itu akan memungkinkan bisnis perbankan Islami menjadi terserap serupa dengan yang dialami di yurisdiksi lain seperti Malaysia. Namun, jika peluang seperti itu terlewatkan,maka tidak dapat dibayangkan bahwa Arab Saudi mungkin tertinggal dalam usahanya untuk membangun lanskap regulasi dan tata kelola yang efektif dan efisien untuk industri keuangan Islamnya yang berkembang pesat.

0/Post a Comment/Comments