Landasan kartu kredit

Oleh :Arfah sakinah

Indonesia adalah negara yang dimana jumlah populas penduduk muslimnya besar. Dengan jumlah penduduk yang besar maka jumlah permintaannya juga sangat besar juga. Dan seiring berkembangnya zaman yang dimana teknologi semakin canggih. Tidak terkecuali didalam perkembangan ekonomi syariah yang menunjukkan perkembangan yang sangat pesat.

Pasca krisis ekonomi yang melanda Indonesia, yang disebabkan oleh praktik buruk perbankan, yang menyebabkan masyarakat mulai tertarik tentang pengelolahan perbankan syariah, dikarenakan perbankan syariah mampu menjawab atas krisis keuangan yang terjadi saat itu. Hal tersebut menyebabkan banyak bank-bank konvensional yang membuka atau menjadi bank syariah. Perbankan syariah memiliki keunggulan yang terletak pada sistem perinsip bagi hasilnya (profit and lost sharing) dan berbagi resiko (risk sharing). Hal ini menjadi salah satu sistem cara menghindari penerimaan dan pembayaran riba/bunga. Akan tetapi ekonomi syariah bukan berarti melarang untuk mendapatkan keuntungan/laba, tetapi melarang keuntungan memungut bunga. Sebab riba meberikan beban kepada salah satu pihak dengan jumlah yang besar. Hal tersebut memberikan peluang terhadap perbankan syariah untuk mengembangkan dam meluaskan jangkauan pengelolaan di masyarakat. Dengan berbagai macam produk yang ditawarkan, salah satu produk perbankan syariah yang cukup berkembang adalah kartu kredit syariah, yang lebih dikenal dengan kartu syariah (shariah card). Berkembangnya kartu syariah kredit di masyarakat disebabkan factor situasi dan kondisi dalam masyarakat yang sedang menuju less cash society.

Menurut Wahbah al Zuhaili, Maqasid Al Syariah berarti nilai-nilai dan sasaran syara' yang tersirat dalam segenap atau bagian terbesar dari hukum-hukumnya. Nilai-nilai dan sasaran-sasaran itu dipandang sebagai tujuan dan rahasia syariah, yang ditetapkan oleh al-Syari' dalam setiap ketentuan hukum. Menurut Syathibi tujuan akhir hukum tersebut adalah satu, yaitu mashlahah atau kebaikan dan kesejahteraan umat manusia.

Dalam kemaslahatannya itu sendiri kebanyakan ulama membaginya menjadi 2 macam: yang pertama kemaslahatan akhirat yang dijamin oleh akidah dan ibadah, dan yang kedua kemaslahatan dunia yang dijamin oleh muamalat. Kemashlahatan yang menjadi tujuan syariat ini terbagi menjadi lima: agama, nasf, akal, keturunan dan harta. Setiap hal yang mengandung kelima penjagaan hal ini disebut sebagai mashlaha dan setiap hal yang tidak mengandung penjagaan nya disebut sebagai mafsadah.

Setiap hal yang menjadi perantara terjaganya lima hal ini, dibagi menjadi tiga tingkatan kebutuhan yaitu al-Dlorruriyat, al-Hajiyat dan al-Tahsinat.

Kebutuhan Al-Dhorruriyat adalah seperti kebutuhan primer. Apabila tingkat kebutuhan ini tidak terpenuhi maka kemashlahatan manusia akan terancam,baik didunia mau pun akhirat. Menurut Al Syatibi ada lima hal yang termasuk dalam kategori ini yaitu memelihara agama, jiwa, kehormatan, keturunan dan harta. Untuk memelihara lima hal pokok inilah syariat Islam diturunkan. Untuk memelihara lima hal pokok inilah syariat Islam diturunkan. Dalam setiap ayat hukum apabila diteliti akan ditemukan alasan pembentukannya yang tidak lain adalah untuk memelihara lima hal pokok di atas. Seperti kewajiban qisas: "Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu hai orang-orang yang bertakwa

Kebutuhan Al-Hajiyat adalah seperti kebutuhan sekunder. Yang dimana ketika tidak terpenuhi tidak akan terancam, akan tetapi merasakan kesulitan. Syariat Islam menghilangkan segala kesulitan tersebut. Adanya hukum rukhshah (keringanan) seperti dijelaskan Abdul Wahhab Khallaf.

Definisinya adalah kebutuhan yang tidak mengancam eksistensi salah satu dari lima hal pokok tadi dan tidak pula menimbulkan kesulitan apabila tidak terpenuhi. Tingkat kebutuhan ini berupa kebutuhan pelengkap, seperti dikemukakan al-Syatibi seperti hal yang merupakan kepatutan menurut adat-istiadat menghindari hal yang tidak enak dipandang mata dan berhias dengan keindahan yang sesuai dengan tuntutan norma dan akhlak, dalam berbagai bidang kehidupan seperti ibadah muamalah, dan uqubah

0/Post a Comment/Comments